Aspirasimediarakyat.com — Deru pembangunan sering kali menelan suara keadilan. Di balik deretan proyek megah dan derap investor, tersimpan aroma busuk yang tak lagi bisa disembunyikan: jual-beli aset negara. Dari Medan, Sumatera Utara, pecah kabar mencengangkan—Irwan Peranginangin, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia diduga menjadi otak di balik korupsi penjualan aset negara melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Penahanan Irwan bukan sekadar tindak administratif. Ia merupakan potongan dari mosaik panjang penyimpangan yang melibatkan unsur pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang, serta pihak swasta yang diduga menumpang di balik bendera investasi. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyebut langkah ini bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya.
“Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land,” ujar Arif pada Jumat (7/11/2025). Ia menegaskan, PTPN II kini telah berubah nama menjadi PTPN I Regional I, tetapi jejak pelanggarannya belum juga terhapus.
Modusnya tergolong klasik, namun rapi: Irwan diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II ke PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. Langkah ilegal itu membuka jalan bagi terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, padahal kewajiban terhadap negara belum terpenuhi.
Perbuatan ini dilakukan secara bersama dengan Direktur PT NDP Iman Subekti, Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, dan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis. Ketiganya kini berstatus tersangka dan ikut terseret dalam pusaran kasus yang disebut-sebut merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dari hasil penyidikan, negara kehilangan 20 persen luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB. Nilai ekonominya menguap, tapi yang lebih parah: aset negara yang seharusnya kembali ke publik berubah menjadi milik segelintir pengembang. Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pemeriksaan, Irwan digiring ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Ia tampak diam dan menunduk saat digiring petugas, seolah sadar bahwa jerat hukum yang menantinya bukan perkara kecil.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa korupsi yang dilakukan para tersangka mencakup pengelolaan, pengalihan, dan penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land melalui PT NDP. Luas lahan yang terlibat mencapai 8.077 hektare, terbentang di tiga kecamatan strategis: Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa—wilayah yang kini berkembang menjadi kawasan elite di Deli Serdang.
Menurut Harli, sesuai Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU wajib mengembalikan 20 persen lahan kepada negara saat terjadi perubahan peruntukan atau peralihan hak. Namun, kewajiban itu diabaikan. Negara kehilangan haknya, sementara keuntungan justru mengalir deras ke rekening swasta.
“Kejaksaan juga memeriksa anggota DPR RI periode 2024–2029, Ashari Tambunan, yang sebelumnya menjabat Bupati Deli Serdang. Ia diperiksa dalam kapasitasnya terkait tata ruang wilayah yang disinyalir menjadi pintu masuk perubahan status lahan. Sumber di Kejati menyebut, penyidik tengah menelusuri dugaan adanya aliran uang dalam pembahasan rancangan tata ruang wilayah Deli Serdang yang diduga dimanipulasi demi memuluskan proyek Ciputra Land.”
Sementara itu, Ricky Prandana Nasution, Ketua DPRD Deli Serdang periode 2014–2019, membantah keterlibatan lembaganya. Ia mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang baru dibahas setelah masa jabatannya berakhir. “Di dalamnya memang ada lahan untuk Ciputra di proyek Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa, tapi itu dibahas setelah saya tidak lagi menjabat,” ujarnya.
Pernyataan itu dikonfirmasi oleh Zakky Shahri, Ketua DPRD periode 2019–2024, yang menyebut bahwa pembahasan Raperda Tata Ruang memang dilanjutkan setelah ia dilantik. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 kemudian disahkan, mengatur tata ruang Deli Serdang hingga 2041, termasuk perubahan peruntukan lahan perkebunan PTPN menjadi kawasan residensial.
Tanah negara yang semestinya menopang kesejahteraan rakyat kecil justru disulap menjadi kawasan mewah bagi kalangan berduit. HGU yang seharusnya dikembalikan ke negara malah dijual ke pengembang, dan rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah yang dulunya milik publik.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang mewakili Ciputra Land. Namun, nilai riil kerugian masih terus dihitung ahli. Harli Siregar menyebut, pengembalian itu tak otomatis menghapus tindak pidana, karena unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tetap terpenuhi.
Pengembalian uang hanyalah ujung dari gunung es kejahatan yang menahun. Kasus ini membuka borok sistem agraria dan BUMN yang selama bertahun-tahun dibiarkan longgar—di mana aset negara bisa berpindah tangan lewat kombinasi licik antara pejabat, pengembang, dan kebijakan yang disulap.
Fakta ini bukan sekadar persoalan korupsi lahan. Ia adalah cermin bobroknya pengelolaan aset publik. Negara kehilangan kendali atas tanahnya sendiri, dan hukum kerap berjalan setelah semuanya terlambat. Rakyat hanya kebagian berita, bukan keadilan.
Namun, di tengah kabut penyimpangan itu, langkah Kejati Sumut memberi secercah harapan bahwa sistem hukum masih punya gigi. Jika penegakan ini konsisten, maka ini bisa menjadi preseden penting dalam penyelamatan aset negara, terutama yang dikelola BUMN di sektor perkebunan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah pusat agar memperkuat sistem pengawasan terhadap proses inbreng aset BUMN ke pihak ketiga. Tanpa kontrol yang ketat, modus serupa akan terus berulang dengan nama dan wajah berbeda.
Seperti luka lama yang dibiarkan, kasus ini menunjukkan betapa banyaknya “tanah rakyat” yang telah diserahkan ke tangan pengembang tanpa sepengetahuan publik. Jika dibiarkan, maka negeri ini akan kehilangan jati dirinya—negara agraris yang kini justru dikendalikan oleh mafia tanah berjas rapi.



















