Aspirasimediarakyat.com — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengaku baru mengetahui bahwa pembangunan jembatan Bailey di wilayah terdampak bencana Sumatera masih menyisakan utang membuka lapisan persoalan serius dalam tata kelola pembiayaan kebencanaan nasional, memperlihatkan adanya jarak koordinasi antar-lembaga, ketidaksinkronan alur anggaran darurat, serta potensi risiko hukum dan akuntabilitas fiskal di tengah situasi krisis yang seharusnya ditangani cepat, terukur, dan sepenuhnya dijamin oleh negara demi keselamatan serta keberlanjutan hidup masyarakat terdampak.
Pengakuan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatera yang digelar secara daring, ketika ia menyatakan selama ini meyakini seluruh kebutuhan penanganan bencana telah berjalan lancar melalui mekanisme satu pintu Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Menurut Purbaya, peran Kementerian Keuangan dalam penanganan bencana lebih banyak berada di belakang layar, yakni sebatas membayar tagihan yang diajukan sesuai prosedur, sehingga asumsi kelancaran pembiayaan menjadi hal yang dianggap wajar dalam sistem yang sudah mapan.
Ia menyebut bahwa selama ini pemerintah pusat memahami bahwa seluruh pembiayaan kebencanaan telah terintegrasi melalui BNPB, sehingga tidak muncul kekhawatiran adanya hambatan likuiditas atau pembiayaan tertunda di lapangan.
Namun asumsi tersebut runtuh ketika Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan darurat di kawasan bencana justru masih dilakukan dengan skema utang.
Purbaya mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut secara langsung dari Maruli dalam forum resmi yang sama, bahkan menyebut bahwa informasi itu baru ia ketahui saat rapat berlangsung.
Dalam suasana rapat, Purbaya sempat melontarkan pertanyaan reflektif kepada Maruli mengenai jaminan apa yang digunakan dalam pembangunan jembatan berbahan panel baja tersebut ketika dilakukan secara berutang.
Maruli menjawab singkat bahwa jaminannya adalah institusi TNI itu sendiri, sebuah respons yang memancing tawa peserta rapat namun sekaligus menyiratkan realitas serius di balik penanganan darurat bencana.
Sebelumnya, Maruli menjelaskan bahwa penanganan infrastruktur di wilayah terdampak bencana Sumatera banyak dilakukan secara swadaya oleh personel TNI Angkatan Darat karena tuntutan situasi yang tidak memungkinkan menunggu proses birokrasi normal.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum sepenuhnya memahami alur sistem keuangan dalam penanganan darurat bencana, sehingga langkah-langkah cepat di lapangan terpaksa diambil dengan risiko pembiayaan ditanggung sementara oleh institusi.
Maruli bahkan menyebut bahwa kekuatan pendanaan internal hanya mampu menopang kebutuhan hingga pertengahan bulan berikutnya, setelah itu diperlukan solusi konkret agar operasional penanganan bencana tidak terhenti.
Dalam penjelasan lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa TNI AD telah memborong jembatan armco langsung dari pabrik dalam tiga tahap pengerjaan guna mempercepat pemulihan akses transportasi masyarakat yang terisolasi.
“Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan distribusi logistik, evakuasi warga, dan aktivitas ekonomi dasar dapat kembali berjalan, meski sebagian besar pembelian masih berstatus utang kepada pihak pabrik.”
Maruli menyampaikan bahwa meskipun masih terdapat kewajiban pembayaran, pembangunan tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat, seraya menyiratkan keyakinan bahwa negara pada akhirnya akan hadir menyelesaikan kewajiban tersebut.
Ketika negara lambat memastikan pembiayaan darurat, yang bekerja di garis depan dipaksa menambal kekosongan dengan utang dan pengorbanan, sebuah ironi kebijakan yang menempatkan keselamatan publik di ujung ketidakpastian administratif.
Kondisi ini mencerminkan adanya celah serius dalam regulasi dan tata kelola pembiayaan bencana, di mana mekanisme cepat yang dijanjikan undang-undang dan kebijakan fiskal belum sepenuhnya menjamin kelancaran eksekusi di lapangan.
Secara normatif, penanganan bencana merupakan tanggung jawab negara yang harus didukung oleh kepastian anggaran, kejelasan kewenangan, serta koordinasi lintas lembaga yang solid agar tidak memunculkan beban tersembunyi di luar sistem resmi.
Ketidakjelasan alur keuangan dalam situasi darurat adalah bentuk ketidakadilan struktural yang membuat kepentingan rakyat tergantung pada swadaya dan utang, bukan pada kepastian perlindungan negara.
Rangkaian pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pemulihan pascabencana bukan semata persoalan teknis membangun jembatan atau membuka akses, melainkan juga soal memastikan sistem hukum, regulasi fiskal, dan tata kelola negara benar-benar bekerja cepat, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat yang terdampak, tanpa membiarkan beban krisis ditanggung diam-diam oleh mereka yang bertugas di lapangan maupun oleh rakyat itu sendiri.



















