Aspirasimediarakyat.com — Pundi-pundi negara kembali berdarah. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hingga Juli 2025 terjun bebas. Angka yang seharusnya menopang belanja negara justru anjlok akibat serangkaian permainan busuk para garong berdasi dan keroposnya sistem. PPN dan PPnBM yang mestinya jadi tumpuan hanya terkumpul Rp350,62 triliun, ambruk 12,8% dibanding tahun lalu. PPh Badan pun ikut tersungkur, hanya Rp174,47 triliun, terpangkas 9,1%.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti darah rakyat mengalir percuma, disedot lintah-lintah bermantel jas yang lihai mengakali kewajiban pajak. Negara kehilangan daya, sementara maling kelas kakap terus menumpuk harta di menara kemewahan.
Pemerintah berdalih penurunan disebabkan faktor eksternal—harga komoditas merosot, industri manufaktur tertekan. Tapi rakyat tahu, persoalan tak semata soal pasar. Ada tangan-tangan kotor yang menunda, memutar, bahkan menghilangkan kewajiban bayar pajak. Persekongkolan gelap ini menggerus sendi fiskal, meninggalkan rakyat makin tersengal.
Indikasi pengemplangan makin gamblang. Banyak wajib pajak besar diduga sengaja menunda pelunasan atau memainkan periode pelaporan. Dengan wajah manis, mereka mengaku taat, namun di balik layar menari bersama para penghisap darah negara. Timing differences jadi tameng, padahal substansinya adalah penjarahan berkedok administrasi.
Sistem Coretax yang dijanjikan sebagai solusi justru berubah jadi ladang permainan. Bug, mismatch, hingga proses berlarut-larut membuat celah empuk bagi garong berdasi untuk lari dari kewajiban. Regulasi baru seperti PER-11/PJ/2025 hanya menambah keruwetan, memberi alasan bagi pengusaha nakal untuk rekalkulasi berulang, menunda kewajiban, dan tetap menikmati kemewahan di atas penderitaan rakyat.
“Restitusi melonjak, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) disalahgunakan, sementara penerimaan bruto PPN kian terkikis. Skema yang seharusnya membantu rakyat justru jadi bancakan bagi perampok uang negara. Setiap celah kebijakan dipelintir demi mengisi perut rakus kelompok kriminal berdasi.”
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, memang mengingatkan tren ini bisa pulih di kuartal akhir 2025 jika DJP menstabilkan sistem. Namun, peringatan itu terdengar getir. Bagaimana mungkin rakyat percaya pemulihan bisa terwujud, sementara maling kelas kakap bebas menari, menunda, dan menyedot uang negara seenaknya?
Defisit anggaran membengkak, APBN tercekik, belanja negara terancam. Siapa yang dikorbankan? Rakyat kecil lagi. Subsidi dipangkas, program sosial tertunda, layanan publik macet. Sementara di ruang-ruang rapat mewah, setan keparat itu tertawa lebar, meneguk anggur impor hasil rampokan.
Kontrasnya makin menyakitkan. Di desa-desa, rakyat harus antre beras miskin. Di kota-kota, pekerja ojek online mati-matian membayar bensin. Di sisi lain, pengemplang pajak bergelimang mobil sport, liburan ke Eropa, dan menertawakan kelemahan negara. Itulah wajah telanjang bangsa ini: rakyat dicekik, elit pemodal berpesta pora.
Regulasi sebenarnya tegas. Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jelas menyebut penghindaran pajak dengan sengaja adalah tindak pidana. Namun, praktiknya kerap disulap jadi persoalan administrasi. Bayar denda, selesai urusan. Seolah uang tebusan bisa mencuci dosa garong berdasi yang sudah merampas hak rakyat.
Inilah akar penyakitnya. Anggapan bahwa pengembalian dana atau denda cukup untuk menghapus pidana membuat maling kelas kakap tak pernah jera. Padahal, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tegas: niat memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara adalah kriminal, bukan sekadar salah catat.
Jika tren kontraksi pajak berlanjut 6–12 bulan ke depan, dampaknya bukan main. APBN akan makin rapuh, pemerintah terpaksa mencari utang baru, dan generasi mendatang dipaksa menanggung beban yang ditimbulkan oleh kerakusan setan keparat hari ini.
Para garong berdasi inilah wajah nyata kolonialisme modern. Mereka tidak membawa senjata, tetapi mencaplok pundi negara dengan pena, laporan, dan invoice palsu. Hasilnya sama: rakyat sengsara, negara kehilangan kedaulatan fiskal.
Ironisnya, lembaga-lembaga penegak hukum seakan lebih sibuk menertibkan rakyat kecil daripada memburu pengemplang pajak. Petani bisa ditangkap karena pupuk bersubsidi, pedagang dikejar karena pajak warung, tapi pengusaha besar yang merampok triliunan justru dibiarkan duduk nyaman di kursi empuk.
Rakyat tentu tidak boleh bungkam. Mereka berhak menuntut keadilan fiskal. Negara harus berani menyebut maling kelas kakap sebagai penjahat, bukan sekadar wajib pajak nakal. Tanpa itu, sistem perpajakan hanya jadi panggung sandiwara, tempat rakyat diperas, dan elit berpesta.
Bahwa kontraksi penerimaan terjadi adalah fakta. Namun lebih besar dari itu, ada motif jahat di balik angka-angka. Setiap rupiah yang hilang bukan kebetulan, melainkan hasil rekayasa, persekongkolan, dan pengkhianatan.



















