“Tarik Ulur Pajak 2026, Antara Kepatuhan Sukarela dan Penegakan Keras”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan target pajak 2026 memicu perdebatan arah kebijakan fiskal, di tengah dorongan dunia usaha agar pemerintah mengedepankan edukasi dan kepatuhan sukarela, sekaligus menyiapkan penindakan tegas terhadap kebocoran, dengan tantangan Coretax, perlambatan ekonomi, dan konsistensi regulasi sebagai kunci menjaga keadilan penerimaan negara.

Aspirasimediarakyat.com — Kalangan dunia usaha mendorong perubahan arah kebijakan perpajakan nasional pada 2026 agar tidak semata bertumpu pada pendekatan penegakan hukum yang keras, melainkan beralih pada penguatan edukasi dan kepatuhan sukarela, menyusul ambisi pemerintah mengejar target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun yang melonjak tajam, di tengah perlambatan ekonomi, tantangan reformasi sistem, serta kegelisahan pelaku usaha terhadap konsistensi regulasi fiskal yang menentukan keberlanjutan iklim investasi dan keadilan beban pajak.

Dorongan tersebut mengemuka seiring evaluasi atas kinerja penerimaan pajak 2025 yang hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN, menyisakan shortfall Rp271,7 triliun. Kondisi ini memicu perdebatan serius mengenai efektivitas strategi pemungutan pajak yang selama ini dinilai terlalu menonjolkan pendekatan law enforcement.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai perubahan pendekatan menjadi krusial karena sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak diberi mandat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Dalam kerangka itu, kepatuhan sukarela seharusnya menjadi fondasi utama penerimaan negara.

Menurut Ajib, sepanjang 2025 otoritas fiskal terkesan lebih mengedepankan tindakan represif ketimbang membangun kesadaran. “Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan semata penegakan hukum. Pola komunikasi publik juga perlu dibenahi agar sejalan dengan semangat reformasi struktural Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia memetakan tiga faktor utama penyebab shortfall penerimaan. Pertama, implementasi Coretax System yang belum berjalan optimal sehingga menghambat upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Sistem yang diharapkan menjadi tulang punggung digitalisasi justru belum sepenuhnya menopang kinerja penerimaan.

Baca Juga :  "Efisiensi APBD 2026, Ancaman Kontraksi Ekonomi Daerah Mengintai"

Baca Juga :  Pemerintah Tegas Hadapi Ormas yang Mengganggu Investasi

Baca Juga :  "Konsorsium LG Hengkang dari Proyek Baterai RI Senilai Rp130 Triliun: Apa yang Terjadi?"

Faktor kedua adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi serta menyusutnya kelas menengah yang berdampak langsung pada daya beli dan basis pajak. Tekanan ekonomi ini membuat ruang fiskal semakin sempit, sementara target penerimaan terus dinaikkan secara agresif.

Faktor ketiga berkaitan dengan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak melakukan praktik “ijon” penerimaan pajak pada Desember 2025. Ajib mengapresiasi langkah tersebut sebagai pilihan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi ekonomi riil, meski konsekuensinya shortfall menjadi lebih dalam.

“Jika ijon dilakukan, penerimaan 2025 bisa terdongkrak, tetapi efeknya adalah kontraksi penerimaan pada Januari hingga Maret 2026,” jelas Ajib, menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak bisa sekadar mengejar angka jangka pendek dengan mengorbankan stabilitas periode berikutnya.

Di tengah kalkulasi tersebut, Apindo memproyeksikan penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau sekitar 97,19 persen dari target, dengan asumsi optimalisasi Coretax berkontribusi Rp120 triliun, tambahan Rp100 triliun dari penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025, serta dukungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar Rp153,4 triliun.

Namun proyeksi itu disertai catatan tegas: pergeseran strategi dari penegakan hukum agresif ke edukasi wajib pajak harus benar-benar dijalankan, Coretax wajib berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil, dan regulasi fiskal harus bersifat budgetair tanpa mematikan sektor riil.

“Ketika pajak dipungut tanpa empati dan logika ekonomi, ia berubah menjadi palu godam yang menghantam pelaku usaha jujur, sementara kebocoran besar justru lolos tanpa rasa bersalah. Ketidakadilan fiskal semacam ini adalah racun yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara.”

Dalam konteks kebijakan, Ajib mencontohkan penerapan Global Minimum Tax yang dinilai tetap pro-investasi sekaligus berpotensi menambah penerimaan, serta perlunya penataan ulang skema tax expenditure agar lebih tepat sasaran. Dunia usaha, menurutnya, membutuhkan kepastian dan konsistensi agar pajak kembali berfungsi sebagai instrumen penerimaan dan pengatur ekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi mentoleransi kebocoran penerimaan negara. Ia menilai pendekatan business as usual sudah tidak relevan, terutama setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat turun 0,7 persen dibandingkan 2024.

“Kalau kita begini terus, pasti kurang. Dalam satu dua bulan kita perbaiki sistem perpajakan, Coretax dan lainnya, termasuk melihat apakah masih ada yang main-main,” kata Purbaya, menegaskan arah pembenahan yang akan ditempuh kementeriannya.

Baca Juga :  Proyek Kilang Minyak Terbesar di Indonesia: Tantangan dan Potensi Risiko

Baca Juga :  "Skema Dana Kopdes Merah Putih Diubah, Negara Ambil Alih Cicilan"

Baca Juga :  "Kemenko Perekonomian Siapkan Satgas PHK dan Deregulasi Perizinan Investasi"

Purbaya juga mengungkapkan dirinya mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Presiden mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal yang merusak sendi penerimaan negara.

Dalam kerangka penindakan, Kementerian Keuangan mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas sawit dan batu bara. Temuan Lembaga National Single Window menunjukkan sekitar 10 perusahaan sawit besar diduga memanipulasi nilai ekspor hingga 50 persen dari nilai sebenarnya.

Selain itu, otoritas fiskal membidik industri ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing di sektor baja dan bahan bangunan, dengan modus penjualan tunai tanpa pemungutan PPN. Potensi kerugian negara dari praktik ini disebut mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, disertai indikasi pembiaran oleh oknum aparat.

Negara tidak boleh terus kalah oleh kelicikan sistemik yang menghisap penerimaan publik, sementara rakyat dipaksa patuh tanpa perlindungan keadilan fiskal yang setara. Ketegasan harus berjalan seiring kecerdasan kebijakan agar pajak tidak berubah menjadi simbol ketimpangan baru.

Keseluruhan dinamika ini menegaskan bahwa tantangan perpajakan 2026 bukan sekadar soal mengejar target angka, melainkan membangun keseimbangan antara penegakan hukum, edukasi, reformasi sistem, dan kepastian regulasi, sehingga penerimaan negara tumbuh sehat, dunia usaha terlindungi, dan kepentingan rakyat tetap menjadi poros utama kebijakan fiskal.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *