aspirasimediarakyat.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwato, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada awal 2025. Anis menilai bahwa kenaikan PPN ini tidak selaras dengan kondisi ekonomi terkini yang masih belum stabil.
“Saat UU HPP dibentuk pada 2021, asumsi yang digunakan adalah pada 2025 diperkirakan ekonomi sudah pulih bahkan meningkat,” ujar Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Namun, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang kurang baik berdasarkan berbagai indikator ekonomi.
Kondisi Ekonomi Terkini
Anis menjelaskan bahwa Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut, yang menjadi sinyal melemahnya daya beli masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III 2024 melambat di angka 4,95 persen year on year (yoy). Konsumsi rumah tangga juga melambat dengan hanya naik 4,91 persen (yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93 persen. “Maka konsumsi masyarakat sangat membutuhkan berbagai stimulus dari pemerintah agar membaik,” ucap Anis.
Penurunan Kelas Menengah

Anis mengungkapkan bahwa laporan BPS juga menunjukkan proporsi kelas menengah pada 2024 tercatat sebesar 47,85 juta jiwa, melorot dibandingkan periode prapandemi pada 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa. Sebanyak 9,48 juta kelas menengah turun kelas. “Sebaliknya, kelompok aspiring middle class atau kelas menengah rentan menunjukkan peningkatan jumlah, yakni dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024,” sambung Anis.
PHK dan Dampak Ekonomi
Anis menyebut data yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa sejak awal hingga 15 November 2024 terdapat sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia, naik dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja. “Jadi pascapandemi ini memang banyak industri yang tidak kembali pulih, PHK tertinggi dari sektor manufaktur, termasuk di industri tekstil,” lanjut Anis.
Kajian INDEF
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh INDEF, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan mengakibatkan kontraksi pada perekonomian Indonesia. Anis menyampaikan bahwa kenaikan PPN akan berdampak negatif terhadap ekonomi, mulai dari menurunnya pertumbuhan ekonomi, naiknya inflasi, turunnya konsumsi rumah tangga, hingga minusnya ekspor serta impor.
Ruang untuk Koreksi Tarif PPN
Anis mengingatkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mengkoreksi tarif PPN 12 persen yang berlaku di Januari 2025. Berdasarkan UU HPP pasal 7 ayat 3 dan ayat 4, tarif PPN dapat disesuaikan menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen dengan kebijakan negara yang diatur oleh PP dengan persetujuan DPR. “Ini ruang yang bisa digunakan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini,” kata Anis.
Anis berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini dengan melihat kondisi ekonomi yang masih belum stabil. “Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tutupnya.
Dengan berbagai kritik dan masukan dari DPR serta masyarakat, diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PPN ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.



















