“Danantara Jangan Jadi Beban APBN, Risiko Fiskal Mengintai Keuangan Negara”

Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa peluang penggunaan APBN untuk memperkuat holding investasi Danantara perlu diawasi secara ketat. Di tengah harapan mendorong pembangunan nasional, muncul pertanyaan mengenai batas tata kelola, akuntabilitas dana publik, serta risiko fiskal yang dapat memengaruhi keuangan negara dan kepercayaan investor.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Perdebatan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi bentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali mengemuka setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru yang membuka ruang penyertaan modal negara, sebuah kebijakan yang dinilai sebagian kalangan sebagai instrumen strategis pembangunan namun pada saat bersamaan memunculkan pertanyaan serius mengenai batas tata kelola, akuntabilitas, dan risiko fiskal yang pada akhirnya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Perhatian publik mengarah pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai organisasi dan tata kelola Danantara. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyalurkan penyertaan modal kepada holding investasi yang dibentuk Danantara.

Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat pengelolaan aset negara melalui pembentukan holding investasi dan holding operasional yang berada di bawah kendali Danantara sebagai instrumen pengelolaan investasi nasional.

Dalam regulasi tersebut, negara dapat memberikan dukungan berupa dana segar dari APBN, barang milik negara, piutang negara pada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya yang dinilai dapat mendukung kegiatan usaha tertentu.

Pemerintah berargumen bahwa dukungan tersebut diperlukan apabila holding investasi menjalankan proyek yang berorientasi pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.

Namun, tidak semua pihak melihat kebijakan tersebut sebagai langkah yang sepenuhnya aman. Sejumlah ekonom menilai terdapat potensi persoalan yang perlu diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan konsekuensi fiskal yang lebih besar di masa mendatang.

Baca Juga :  "Dana Rakyat Mengendap, Anak Bangsa Keracunan: Wajah Busuk Pengelolaan Anggaran Negara"

Baca Juga :  Dewan Energi Nasional Tekankan Strategi Multi-Pathway untuk Transisi Energi Otomotif

Baca Juga :  "Bunga Bank Turun, Rakyat Tetap Tercekik Garong Berdasi"

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kritik terhadap kemungkinan penggunaan APBN untuk menopang holding investasi di bawah Danantara.

Menurut Bhima, publik perlu mencermati secara kritis arah kebijakan tersebut karena terdapat persoalan mendasar mengenai hubungan antara dividen BUMN, aset negara, dan penggunaan anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat.

“Dalam satu tarikan napas kebijakan, negara seperti sedang membangun kapal investasi raksasa yang diharapkan mampu mengarungi samudra pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagian ekonom mengingatkan bahwa kapal sebesar apa pun tetap membutuhkan kompas tata kelola yang jelas agar tidak berubah menjadi beban yang harus ditarik oleh APBN saat badai fiskal datang menghantam.”

Bhima menilai terdapat ketidakseimbangan logika apabila dividen BUMN yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan negara tidak lagi masuk ke APBN, namun pada saat yang sama holding investasi masih memperoleh suntikan modal dari kas negara.

“Saya kira gak fair ya kalau dividennya BUMN juga sudah tidak ke APBN, tetapi Danantara minta disuntik oleh APBN,” ujarnya.

Pandangan tersebut berangkat dari kekhawatiran mengenai kaburnya batas antara aset negara yang dikelola melalui mekanisme fiskal pemerintah dengan aset yang berada di bawah pengelolaan Danantara sebagai entitas investasi.

Dalam konsep tata kelola keuangan negara, pemisahan fungsi dan kewenangan menjadi aspek penting untuk menjaga transparansi serta memastikan setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.

Karena itu, Bhima mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana APBN yang digunakan sebagai penyertaan modal negara apabila dana tersebut masuk ke holding investasi yang memiliki karakteristik berbeda dengan pengelolaan fiskal konvensional.

Baca Juga :  "Dana Mengendap Pemda Capai Rp233 Triliun: Ketika Rakyat Butuh Belanja, Uang Justru Tidur di Bank"

Baca Juga :  "OJK Prediksi Jumlah BPR dan BPRS akan Terus Menyusut, Apa Penyebabnya?"

Baca Juga :  "Koperasi Desa Merah Putih Dipertanyakan, Pemerintah Janjikan Sistem Transparan dan Digital"

“Pertanggungjawaban dana APBN, termasuk di dalamnya ada pajak yang digunakan untuk PMN, menjadi tidak clear,” katanya.

Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan persepsi investor. Dalam dunia investasi, kepastian tata kelola sering kali memiliki nilai yang sama pentingnya dengan besaran modal yang tersedia. Ketidakjelasan batas kewenangan dapat memunculkan pertanyaan mengenai risiko yang mungkin ditanggung negara.

Bhima bahkan mengingatkan bahwa jika penggunaan APBN terus menjadi sumber dukungan bagi Danantara tanpa disertai pembuktian kinerja investasi yang memadai, maka risiko fiskal dapat meningkat dan berpengaruh terhadap kondisi keuangan negara secara keseluruhan.

“Danantara bukan menjadi leverage, tetapi jadi beban bagi APBN,” katanya lagi.

Di sisi lain, pemerintah melalui PP Nomor 19 Tahun 2026 justru memberikan status khusus kepada holding investasi penerima penyertaan modal negara sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk mengintegrasikan fungsi investasi dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.

Perdebatan mengenai Danantara sesungguhnya bukan sekadar soal siapa yang mengelola modal atau berapa besar dana yang disalurkan, melainkan menyangkut bagaimana negara menjaga keseimbangan antara keberanian berinvestasi dan kehati-hatian mengelola uang rakyat, sebab setiap rupiah yang berasal dari APBN pada hakikatnya merupakan amanah publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, pengawasan ketat, serta hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar menjadi angka yang berputar dalam laporan keuangan tanpa jejak manfaat yang jelas bagi kepentingan nasional.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *