“Larangan Terbit, Jejak Yayasan Parpol di MBG Terus Disorot”

Guntur Romli menyatakan PDIP telah melarang kader terlibat bisnis MBG sejak Februari 2026 menyusul berbagai masukan, termasuk temuan ICW tentang yayasan terafiliasi partai yang menjadi mitra program. Di tengah penyidikan dugaan korupsi MBG, transparansi tata kelola dan pencegahan konflik kepentingan menjadi tuntutan publik yang semakin kuat.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah pusaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional, perhatian publik kini melebar ke temuan mengenai keterlibatan yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi politik sebagai mitra program negara bernilai ratusan triliun rupiah, memunculkan perdebatan mengenai batas antara pengabdian sosial dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Sorotan tersebut menguat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan formal dengan partai politik dan tercatat sebagai mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan itu kembali menjadi bahan diskusi publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Ketiga mantan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam laporan yang dipublikasikan pada 17 November 2025, ICW menyebut bahwa dari yayasan-yayasan yang ditelusuri sebagai mitra MBG, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki hubungan dengan elite maupun kader partai politik.

Salah satu partai yang disebut dalam temuan tersebut adalah PDI Perjuangan. Menurut hasil penelusuran ICW, terdapat tiga yayasan yang disebut memiliki afiliasi dengan partai tersebut dan menjadi mitra program MBG.

Baca Juga :  "RAPBN 2026 Disahkan, Bansos Dikorbankan di Tengah Pesta Koruptor"

Baca Juga :  "Sorotan Gaji dan Tunjangan DPR: Publik Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas"

Baca Juga :  Megawati Tegaskan Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai Bentuk Kriminalisasi

Namun demikian, laporan itu tidak memuat secara rinci identitas pengelola yayasan maupun lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermitra dengan yayasan-yayasan dimaksud.

“Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola MBG dan munculnya berbagai temuan mengenai afiliasi politik dalam jaringan mitra program, perdebatan tidak lagi berhenti pada siapa yang terlibat, melainkan berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara memastikan program yang dibiayai uang rakyat tetap berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan yang berpotensi mengaburkan tujuan mulia peningkatan gizi masyarakat.”

Menanggapi sorotan tersebut, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menyatakan bahwa partainya tidak membantah hasil penelitian yang dilakukan ICW terkait keberadaan yayasan yang terafiliasi dengan kader partai.

Menurut Guntur, DPP PDI Perjuangan justru telah mengambil langkah lebih awal dengan menerbitkan surat larangan bagi seluruh kader untuk terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan program MBG.

Ia menjelaskan bahwa surat larangan tersebut diterbitkan pada 24 Februari 2026 setelah partai menerima berbagai masukan, termasuk hasil penelitian ICW serta pernyataan mantan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, yang pernah menyebut seluruh partai politik memiliki SPPG.

“Penelitian ICW dilakukan sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan pada 24 Februari 2026. Karena adanya masukan tersebut dan komentar dari Nanik S. Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG,” ujar Guntur.

Menurutnya, setelah surat tersebut diterbitkan, sejumlah kader yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan dapur MBG telah menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan program tersebut.

Guntur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila masih menemukan kader partainya yang terlibat sebagai mitra atau pelaku usaha dalam program MBG.

Ia bahkan menyampaikan apresiasi terhadap hasil penelitian ICW karena dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi partai dalam menyusun kebijakan internal terkait keterlibatan kader pada program pemerintah.

Baca Juga :  "Anies Baswedan Gabung Gerakan Rakyat, Manuver Awal Menuju 2029"

Baca Juga :  "Kader PDI Perjuangan Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie atas Dugaan Fitnah ke Bareskrim"

Baca Juga :  "Narasi Kudeta Menggema, Stabilitas Politik dan Kepercayaan Ekonomi Dipertaruhkan Serius"

“Kalau ada update bisa dilaporkan kepada kami. Kami berterima kasih kepada ICW karena temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan keluarnya surat edaran larangan bisnis dapur MBG,” katanya.

Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan bahwa setelah surat larangan diterbitkan, sejumlah kader sempat berkonsultasi kepada DPP mengenai nasib para pekerja yang sudah direkrut dan menggantungkan penghasilan dari operasional dapur MBG.

Menurutnya, larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan untuk mencegah kader partai memperoleh keuntungan finansial dari program yang dibiayai oleh negara.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada sanksi khusus yang dijatuhkan kepada kader yang sebelumnya telah menjadi pemilik, pendiri, maupun ketua yayasan pengelola SPPG. DPP PDI Perjuangan, kata Guntur, masih melakukan proses pemantauan dan evaluasi internal.

Dalam surat edarannya, partai menegaskan bahwa kader dilarang memanfaatkan program MBG sebagai sarana mencari keuntungan ekonomi. Sebaliknya, mereka diminta ikut mengawal agar program berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Data ICW menunjukkan bahwa dari 102 yayasan mitra MBG yang ditelusuri, terdapat 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen yang memiliki afiliasi politik formal dengan partai politik maupun elite partai. Dalam daftar tersebut, Partai Gerindra tercatat memiliki enam yayasan terafiliasi, PKS lima yayasan, PAN empat yayasan, NasDem tiga yayasan, PDIP tiga yayasan, Hanura dua yayasan, PSI dua yayasan, Berkarya dua yayasan, serta masing-masing satu yayasan yang terafiliasi dengan Parsindo, PPP, PBB, PKB, dan Demokrat. Data tersebut memperlihatkan bahwa isu yang berkembang bukan hanya menyangkut satu partai atau satu kelompok tertentu, melainkan menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola kemitraan dalam program negara, sehingga pengawasan publik, audit yang independen, serta penegakan aturan secara konsisten menjadi elemen penting agar tujuan mulia pemenuhan gizi masyarakat tidak tereduksi oleh kepentingan-kepentingan yang berada di luar mandat utama program.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *