Polemik Pagar Laut di Tangerang: Kontroversi Pembangunan yang Membingungkan dan Berdampak Negatif

Polemik Pagar Laut 30,16 km di Tangerang: Dibangun Tanpa Izin, Pelaku Masih Misterius.

aspirasimediarakyat.com – Polemik baru mencuat di awal tahun 2025 dengan adanya pagar laut yang terdiri dari jajaran bambu menancap di lepas pantai sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Masalah timbul karena pagar tersebut didirikan tanpa izin dan hingga kini tidak diketahui siapa yang mendirikannya.

Kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa merekalah yang membangun pagar laut tersebut secara swadaya. Menurut JRP, masyarakat setempat mengumpulkan dana bersama-sama untuk menegakkan pagar yang bertujuan mencegah abrasi. Namun, klaim ini diragukan karena biaya pembangunannya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Keberadaan pagar laut ini pertama kali tersiar setelah nelayan setempat mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan. Mereka harus memutari pagar hingga 1.5 jam untuk mencari ikan, yang menyebabkan peningkatan biaya operasional. Keluhan ini mendorong sejumlah pihak turun ke lapangan, termasuk anggota DPR dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengungkap bahwa pemagaran laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dengan panjang total 30,16 kilometer. Pagar laut tersebut terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang pagar ini mencakup 16 desa di enam kecamatan: tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut tersebut akan dicabut jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia telah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau langsung lokasi pemagaran.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti pada Kamis, 9 Januari 2025 di Tangerang.

Pada hari yang sama, belasan petugas dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06 untuk meninjau lokasi pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian memasang spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” di atas pagar bambu tersebut. Pemagaran ini dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah menuai polemik, JRP akhirnya berbicara dan mengklaim bahwa mereka yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan bahwa masyarakat sekitar ikut serta dalam pembangunan pagar laut tersebut dengan tujuan mencegah abrasi. “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat,” kata Sandi pada Sabtu, 11 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

Sandi juga mengklaim bahwa dana pembangunannya berasal dari gotong royong dan patungan warga, meskipun ia mengakui tidak mengetahui besaran biayanya. “Waduh, kalau untuk waktu itu (total biaya) saya belum sampai ke situ ya. Saya hanya coba memberikan informasi, gitu kan,” katanya pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga :  "Rumah Pejabat Publik Dijarah, Pertanyaan Hukum dan Akuntabilitas Mengemuka"

Pernyataan Sandi ditanggapi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Banten, Mulyanto, yang menyebut pagar laut ini berdampak negatif bagi para nelayan. “Keberadaan pagar laut memaksa nelayan untuk memutar lebih jauh saat melaut, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional. Secara resmi, mereka menyampaikan keluhan ini kepada Ombudsman RI. Bahkan Ombudsman sudah menghitung kerugian nelayan per tahun,” ujar Mulyanto pada Sabtu.

Mulyanto juga menyoroti biaya pembuatan pagar laut yang mencapai hampir Rp500 ribu per meter atau sekitar Rp15 miliar secara keseluruhan. Menurutnya, sangat tidak mungkin masyarakat mampu mengeluarkan uang sebanyak itu untuk keperluan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. “Mengeluarkan uang sebanyak ini untuk keperluan publik, yang seharusnya menjadi tugas negara, sangat kontradiktif dengan kondisi ekonomi nelayan yang saat ini memprihatinkan,” katanya.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, juga mendukung pendapat Mulyanto. Menurutnya, dalih pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer oleh warga secara swadaya untuk mencegah abrasi dan mitigasi tsunami adalah alibi yang tidak masuk akal. “Dana sebesar ini tidak mungkin dikumpulkan dari warga pesisir pantai yang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Untuk memenuhi kebutuhan saja sulit, apalagi harus mengeluarkan uang miliaran untuk membuat pagar laut,” katanya pada Ahad, 12 Januari 2025.

Menurut Ombudsman Republik Indonesia, kerugian yang timbul akibat pembangunan pagar laut di Tangerang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan awal dari kerugian yang dialami para nelayan dan petambak di pesisir tempat pagar laut berdiri. “Total kerugian itu sekitar Rp16 miliar, selama ada kasus itu,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada Ahad, 12 Januari 2025.

Yeka menjelaskan bahwa perhitungan awal tersebut didapat setelah kunjungan ke sejumlah kecamatan yang terdampak pemagaran laut pada Desember 2024 lalu. Kerugian ini timbul karena nelayan harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk melaut, menghabiskan waktu hingga 1.5 jam untuk memutari pagar laut tersebut. Kondisi ini berdampak pada biaya pengeluaran bahan bakar, sehingga nelayan enggan melaut. “Orang jadi tidak melaut, lalu juga pemborosan bahan bakar karena mau melaut harus satu jam setengah habis di jalan, akhirnya tidak produktif,” jelas Yeka.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *