Aspirasimediarakyat.com — Dalam dunia yang penuh paradoks, negara kerap kalah bukan oleh kekuatan asing yang nyata, melainkan oleh kelengahan yang dibiarkan tumbuh di halaman sendiri—ruang abu-abu yang tak disadari menjelma menjadi lubang gelap kedaulatan. Di tengah hiruk-pikuk industri raksasa Morowali, kisah tentang Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi gambaran telanjang betapa regulasi bisa tersesat justru di lokasi yang seharusnya dijaga paling ketat. Narasi ini, seperti benang-benang kusut yang saling menarik, memaksa publik mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengendalikan akses keluar-masuk di kawasan industri yang menyandang label strategis itu.
Keberadaan bandara dalam kawasan IMIP Morowali belakangan memicu gelombang kritik. Informasi bahwa fasilitas tersebut sulit diakses pejabat daerah dan hanya pihak tertentu dapat masuk membuat publik mempertanyakan transparansi pengelolaannya. Laporan awal menyebutkan bahwa beberapa aparat negara bahkan tidak memiliki akses penuh ke area tersebut.
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, menilai kondisi itu sebagai lampu merah terkait kedaulatan negara. Menurutnya, bandara yang tidak dapat dimasuki unsur pemerintahan adalah tanda lemahnya pengawasan. “Ini sesuai pernyataan Presiden Prabowo bahwa negara sudah bocor. Ini salah satu bukti. Keamanan dimasuki orang yang tidak jelas, kok bisa dibiarkan?” ujarnya.
Kurniawan menambahkan, tidak adanya layanan bea cukai maupun imigrasi memperlihatkan adanya kelalaian negara yang berlangsung lama. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut siapa yang memberikan otoritas operasional sejak awal. “Negara ke mana selama ini? Saya minta diusut tuntas, jangan tebang pilih,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat ikut memikul tanggung jawab moral menjaga kedaulatan. GCP, kata dia, akan terus mengawal isu ini agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas bandara oleh pihak asing, terutama di kawasan industri yang secara ekonomi sangat vital. “Kami bersumpah tidak akan ada sejengkal tanah dicaplok asing,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui data resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mencatat bahwa Bandara IMIP memang berkategori bandara khusus yang dioperasikan oleh pihak swasta. Status hukumnya berada di bawah “Non-Kelas” dengan penggunaan domestik dan otoritas pada Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Secara teknis, bandara tersebut memiliki runway 1.890 meter, apron 96 × 83 meter, dan pergerakan pesawat yang cukup signifikan, mencapai lebih dari 534 penerbangan dan 51.000 penumpang sepanjang 2024. Aktivitas ini membuktikan bahwa meski menyandang status “khusus”, bandara IMIP memiliki intensitas operasional yang tidak kecil.
“Namun, sorotan tajam kembali mencuat ketika Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau latihan terintegrasi TNI 2025 di Morowali. Ia mengonfirmasi bahwa tidak ada kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi di area bandara tersebut. Intersepsi oleh TNI dilakukan lantaran bandara dinilai tidak memenuhi standar umum fasilitas transportasi di wilayah kedaulatan nasional.”
“Intercept ini dilakukan terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya. Ini anomali dalam NKRI,” ujar Menhan Sjafrie. Ia menekankan bahwa celah seperti itu dapat memengaruhi stabilitas nasional dan bahkan mengancam kedaulatan ekonomi.
Pernyataan itu disambut keras oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran otoritas negara sebagai kelalaian serius. “Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara berjalan sendiri, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.
Oleh Soleh menambahkan, ketidakhadiran aparat penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi membuka peluang penyelundupan, mobilitas manusia tanpa kontrol, serta aktivitas ilegal lainnya. Ia meminta pemerintah tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa izin lengkap negara.
Di titik ini, kontras mencolok terlihat jelas: sebuah kawasan industri yang menjadi pusat rantai pasok nikel dunia justru tidak memiliki pengawasan negara sebagaimana mestinya. Di tengah aliran investasi dan teknologi, absennya perangkat resmi pemerintahan adalah ironi yang menusuk logika dasar pengelolaan negara modern.
Menurut catatan sejarahnya, IMIP dibangun sejak 2010 dan berkembang pesat pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bandara IMIP diresmikan pada 2019, namun banyak pihak menduga keberadaannya tak pernah sepenuhnya berada di bawah kendali negara. Kurniawan pun menilai hal tersebut sebagai sumber permasalahan inti yang kini mencuat ke permukaan.
Selain isu kedaulatan, pemanfaatan bandara oleh puluhan ribu pekerja, termasuk tenaga asing, turut menambah kompleksitas situasi. Kawasan IMIP memang dikenal mempunyai konsentrasi pekerja asing terbesar, terutama dari China, sehingga pengawasan dokumen keimigrasian seharusnya menjadi prioritas.
Selaras dengan itu, beberapa analis pertahanan menilai bahwa absennya perangkat negara membuat kawasan tersebut rawan disusupi aktivitas ilegal lintas batas. Mereka menekankan bahwa bandara adalah obyek vital yang harus berada dalam kontrol penuh negara terlepas dari siapa operator industrinya.
Kurniawan menegaskan kembali bahwa pemerintah harus segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status operasional bandara tersebut. Ia meminta proses evaluasi dilakukan menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang pertama kali mengeluarkan izin dan bagaimana bandara bisa beroperasi tanpa kehadiran institusi yang wajib ada.
Desakan penertiban ini juga muncul seiring langkah pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap tambang ilegal di Morowali dan wilayah lainnya. Penertiban kawasan industri tanpa kontrol negara dinilai sebagai bagian integral dari upaya menjaga stabilitas nasional yang semakin strategis.
Pada akhirnya, cerita panjang bandara IMIP Morowali menjadi pengingat keras bahwa kedaulatan bukan hanya soal batas negara, tetapi tentang hadir atau tidaknya negara di lokasi yang paling kritis. Ketika ruang strategis dibiarkan lepas dari pengawasan, risiko yang muncul bukan hanya persoalan administratif, tetapi ancaman yang menggerogoti sendi negara dari dalam.
Dan jika negara tak segera menutup celah itu, sejarah akan mencatat bahwa lubang-lubang kecil yang dianggap sepele pernah membiarkan badai besar masuk tanpa permisi—sebuah ironi yang tak boleh terulang.



















