Aspirasimediarakyat.com — Di tengah sorotan publik terhadap satu tahun kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran, nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menjadi sasaran kritik tajam. Dari balik laporan lembaga riset hingga bisik publik, sang menteri digambarkan sebagai simbol lemahnya tata kelola sektor energi, di tengah janji besar transisi menuju ekonomi hijau yang kian redup di atas kertas.
Namun Bahlil menanggapinya dengan tenang. “Yang berhak menilai kinerja para menteri hanyalah Presiden,” ujarnya usai menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025). Baginya, para menteri hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan Presiden dengan tetap berpegang pada ketentuan undang-undang.
Pernyataan itu muncul tak lama setelah sejumlah lembaga survei menempatkan Bahlil sebagai menteri dengan kinerja terendah di Kabinet Merah Putih. Laporan riset Indostrategi, misalnya, mencatat skor Bahlil hanya 2,47 dari skala 0–5, terendah dari 47 menteri yang dievaluasi. Laporan tersebut menyoroti isu lingkungan dan lambannya transisi energi bersih sebagai faktor penurunan citra Kementerian ESDM.
Dalam catatan Indostrategi, banyak kebijakan ESDM dianggap mengorbankan keberlanjutan. “Banyak tambang merusak ekosistem, seperti di Raja Ampat, sementara kebijakan ESDM sering mengabaikan aspek lingkungan,” tulis laporan itu. Kritik serupa juga diarahkan pada ketergantungan Indonesia terhadap batu bara yang belum berkurang signifikan meski pemerintah menjanjikan era energi hijau.
Laporan itu juga menilai bahwa subsidi energi belum tepat sasaran dan menimbulkan distorsi harga yang menggerus efisiensi fiskal negara. Sistem informasi dan data sektor energi dinilai lemah, mengakibatkan tumpang tindih perizinan serta celah korupsi yang tak kunjung ditutup.
Lebih jauh, Indostrategi menyinggung lemahnya koordinasi lintas kementerian, khususnya dalam tata kelola lahan, kehutanan, dan minerba. Kinerja komunikasi publik Kementerian ESDM disebut retoris—banyak janji, sedikit realisasi. Dalam konteks ini, publik mempertanyakan sejauh mana reformasi birokrasi di sektor energi benar-benar berjalan, bukan sekadar jargon di podium konferensi pers.
Sementara itu, laporan dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menambah tekanan terhadap Bahlil. Dalam evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, Celios menempatkan Bahlil di urutan pertama menteri yang paling banyak mendapat desakan reshuffle, dengan skor minus 151.
Selain Bahlil, nama-nama seperti Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga masuk daftar 10 besar pejabat dengan kinerja buruk versi Celios. Namun posisi Bahlil di puncak daftar itu menandakan persoalan di sektor energi lebih kompleks daripada sekadar kelemahan teknis.
“Kritik publik pun tak lagi sebatas angka di kertas survei. Di lapangan, masyarakat masih menghadapi tarif listrik mahal, subsidi BBM yang membingungkan, dan izin tambang yang kerap berpihak pada pemodal besar. Sementara itu, para pengusaha tambang dan mafia energi terus menari di atas penderitaan rakyat, menumpuk kekayaan dari sumber daya alam yang sejatinya milik bersama.”
Kementerian ESDM sejatinya memegang peran vital dalam mencapai kemandirian energi dan menjaga keadilan distribusi sumber daya alam. Namun dalam setahun terakhir, banyak kebijakan dianggap belum mampu menjawab tantangan zaman. Alih-alih mempercepat energi baru terbarukan, kementerian justru dianggap memperpanjang umur batu bara lewat insentif dan kelonggaran izin operasi.
Dari sisi hukum, regulasi yang menaungi sektor energi sebenarnya sudah tegas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba telah menetapkan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Namun implementasinya, seperti biasa, tersandung kepentingan politik dan ekonomi.
Ahli kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dian Siregar, mengatakan, persoalan utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya komitmen eksekusi. “Kebijakan transisi energi misalnya, seharusnya bukan sekadar proyek seremonial, tapi upaya struktural mengubah perilaku konsumsi energi nasional,” ujarnya.
Kritik juga muncul dari kalangan masyarakat sipil. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemerintah masih permisif terhadap praktik perusakan lingkungan atas nama investasi. “Bila negara terus berpihak pada modal, maka rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah yang kian rusak,” kata Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah.
Meski diserang kritik, Bahlil tetap mengklaim pemerintah sudah berada di jalur yang benar. Ia menegaskan bahwa hilirisasi tambang dan pembangunan industri berbasis sumber daya alam adalah langkah menuju kemandirian ekonomi nasional. “Kita ingin sumber daya alam tidak lagi diekspor mentah, tapi dikelola di dalam negeri agar nilai tambahnya dinikmati rakyat,” ujarnya dalam sejumlah kesempatan.
Namun data Badan Pusat Statistik menunjukkan, investasi asing di sektor energi masih didominasi oleh perusahaan multinasional, sementara porsi industri lokal relatif kecil. Artinya, keuntungan besar masih mengalir ke luar negeri.
Di tengah klaim dan angka-angka yang saling beradu, rakyat kembali menjadi pihak paling menderita. Energi tetap mahal, tambang terus merusak bumi, dan kebijakan pemerintah sering terasa seperti sandiwara. Bila penguasa terus menutup mata terhadap kerusakan dan ketimpangan, maka negeri ini hanya akan menjadi ladang emas bagi segelintir garong berdasi—sementara rakyat menanggung debu dan luka dari tambang-tambang yang rakus.
Bahlil mungkin benar bahwa Presiden adalah satu-satunya penilai resmi kinerja para menteri. Tapi di atas segalanya, publiklah hakim sesungguhnya. Rakyat melihat, menilai, dan mengingat. Karena di bawah langit republik ini, keadilan energi bukan sekadar soal kebijakan, melainkan soal siapa yang benar-benar berpihak pada rakyat.



















