Aspirasimediarakyat.com – Rencana pemerintah Indonesia untuk merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor industri. Kebijakan ini, yang dimaksudkan sebagai strategi diplomasi dagang untuk menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat, justru dianggap berisiko membuka celah bagi banjir impor. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan melemahkan daya saing industri lokal, yang selama ini bergantung pada TKDN untuk mempertahankan stabilitas dan efisiensi produksi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi TKDN muncul sebagai respons terhadap potensi tarif masuk sebesar 32% yang akan dikenakan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia. Meskipun tujuannya untuk mengurangi dampak dari kebijakan proteksionis tersebut, pelaku industri mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi harus dilakukan secara selektif. “Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat,” kata Fajar dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025).
Fajar menekankan pentingnya keberadaan TKDN sebagai instrumen yang mendukung penyerapan bahan baku lokal, terutama untuk sektor otomotif dan proyek-proyek pemerintah. Ia memperingatkan bahwa kebijakan relaksasi yang terlalu umum dapat mengancam kelangsungan industri dalam negeri. “Kalau kebijakan ini tidak hati-hati, banyak pabrik dalam negeri yang bisa tutup karena tidak mampu bersaing dengan produk impor,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Yohanes P Widjaja. Ia menyebutkan bahwa kebijakan relaksasi TKDN berpotensi menjadikan Indonesia sebagai “secondary market” bagi barang-barang dari negara lain, terutama produk dari China yang tidak bisa lagi masuk ke pasar Amerika Serikat. “Indonesia akan menjadi tempat pelarian bagi produk asing yang tidak diterima di AS. Serbuan ini bisa menghancurkan pasar lokal jika TKDN dilonggarkan secara umum,” jelas Yohanes.
Ketua Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, turut mengingatkan pentingnya konsistensi dalam implementasi TKDN. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelangsungan produksi nasional di tengah tren proteksionisme global yang semakin menguat. “TKDN adalah salah satu cara kita mempertahankan kemandirian industri nasional. Relaksasi yang tidak selektif hanya akan menambah beban bagi produsen lokal,” ujarnya.
Berbagai asosiasi industri sepakat bahwa jika relaksasi TKDN benar-benar diterapkan, maka harus disertai dengan pengendalian impor yang ketat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang sudah dapat diproduksi dalam negeri tidak terancam oleh serbuan barang impor. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk tetap mempertahankan tarif impor atas produk-produk dari Amerika Serikat sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar domestik.
Tidak hanya itu, kebijakan TKDN juga menjadi instrumen penting bagi para investor di sektor hilir. Jika relaksasi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang, pelaku industri khawatir kepastian bagi investasi akan terganggu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi minat investasi di sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan energi.
Sektor industri keramik, peralatan listrik, dan otomotif adalah beberapa sektor yang paling terpengaruh oleh kebijakan TKDN. Mereka mengingatkan bahwa selama ini TKDN telah menjadi salah satu pilar penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Relaksasi yang dilakukan dengan pendekatan yang terlalu umum justru dapat menggerus fondasi tersebut, yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan diplomasi dagang dengan perlindungan pasar domestik. Kebijakan relaksasi TKDN dinilai sebagai langkah untuk mengurangi tekanan akibat kebijakan proteksionis AS yang terus meningkat. Namun, pelaku industri mengingatkan bahwa langkah ini harus dilakukan dengan strategi yang matang, melibatkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam menghadapi situasi global yang penuh tantangan, pelaku industri mendesak agar pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas pasar lokal. Mereka berharap kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan ekspor dan perlindungan pasar domestik. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan industri lokal demi tekanan diplomasi dagang,” pungkas Fajar.
Kebijakan TKDN telah menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Pelaku industri berharap bahwa pemerintah akan mendengarkan masukan dari berbagai sektor sebelum mengambil langkah yang dapat berdampak luas pada pasar lokal. Dengan pendekatan yang hati-hati, relaksasi TKDN dapat menjadi peluang, bukan ancaman, bagi masa depan industri Indonesia.



















