Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan pernyataan pemerintah dan bantahan dari pihak organisasi masyarakat, membuka kembali perdebatan lama mengenai kepastian hukum agraria di Indonesia, di mana klaim negara, hak kepemilikan individu atau kelompok, serta rencana pembangunan publik kerap beririsan dalam ruang yang rawan konflik, sehingga menuntut transparansi, pembuktian hukum yang kuat, dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang menyentuh hak masyarakat.
Pernyataan kontroversial ini mencuat setelah Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, membantah klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai milik negara sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Dalam keterangannya kepada publik, Hercules menegaskan bahwa pihaknya siap mengosongkan lahan tersebut dalam waktu singkat apabila terbukti secara sah sebagai aset negara melalui mekanisme hukum yang berkekuatan tetap.
“Kalau benar punya negara, hari ini ini cuma 30 menit, mobil ini 30 menit ini semua manusia di dalam semua keluarin semua. Paling lama jam 12 sudah kosongkan ini, nggak usah pakai tangan-tangan aparat. Kalau ini punya negara. Tapi kalau tidak jangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi tegas sekaligus membuka ruang pembuktian hukum secara terbuka, yang dalam konteks negara hukum menjadi elemen penting dalam penyelesaian sengketa agraria.
Hercules juga menekankan bahwa pihaknya meyakini memiliki dasar legalitas yang jelas atas lahan tersebut, sehingga menolak klaim sepihak tanpa pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi saya yakin bahwa ini tanah ini bukan punya negara. Dan surat legalitasnya semua jelas. Kalau memang punya negara yang kata Pak Menteri, bicara punya negara sudah inkracht, terus lagi Pak Dirut Kereta Api buktinya bawa ke sini kita buka transparan di sini,” katanya.
Dalam narasi yang lebih luas, ia juga menyatakan dukungan terhadap program pemerintah, termasuk rencana pembangunan perumahan rakyat di kawasan tersebut, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.
“Sekarang kita dukung programnya, tapi tolong teman-teman pembantu beliau ini atau Menteri atau siapa pun jangan sedikit-sedikit perintah Pak Presiden, tapi di bawah itu bikin seenaknya menindas, merugikan rakyat,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi kebijakan di tingkat teknis, yang sering kali menjadi sumber konflik antara negara dan masyarakat.
Di sisi lain, kuasa hukum dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Sulaeman Effendi, melalui Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari upaya formal untuk menguji klaim kepemilikan lahan yang disebut sebagai tanah negara oleh pemerintah dan pihak terkait, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dalam perspektif hukum agraria, sengketa seperti ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan prinsip perlindungan hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta berbagai regulasi turunannya.
Konflik klaim antara negara dan pihak non-negara sering kali muncul akibat tumpang tindih dokumen, lemahnya sistem pencatatan, atau perbedaan interpretasi terhadap status hukum suatu lahan.
“Di sisi lain, pemerintah memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah negara bagi kepentingan umum, termasuk pembangunan perumahan rakyat, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta menjamin adanya ganti rugi yang adil apabila terdapat pihak yang terdampak secara langsung.”
Polemik di Tanah Abang ini juga memperlihatkan bagaimana komunikasi publik yang tidak sinkron dapat memperkeruh situasi, terutama jika pernyataan yang disampaikan belum didukung oleh bukti hukum yang kuat di ruang publik.
Dalam konteks kebijakan publik, kejelasan status lahan menjadi prasyarat utama sebelum suatu program pembangunan dilaksanakan, guna menghindari konflik sosial yang berpotensi meluas.
Ketegangan antara klaim negara dan klaim masyarakat seperti ini pada akhirnya menempatkan peradilan sebagai arena penentu, di mana bukti, dokumen, dan argumentasi hukum akan diuji secara objektif.
Lebih jauh, kasus ini mencerminkan bahwa persoalan agraria di Indonesia masih menyimpan kompleksitas yang belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun berbagai reformasi telah dilakukan.
Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa aman, keberlangsungan hidup, dan kepercayaan terhadap negara.
Sementara bagi pemerintah, setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus mampu menunjukkan legitimasi hukum yang kuat serta kepekaan sosial yang tinggi.
Dengan demikian, polemik lahan di Bongkaran Tanah Abang ini tidak hanya menjadi sengketa antara dua klaim yang saling berhadapan, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga pembangunan yang dijalankan tidak justru melahirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara.



















