“Gizi Gratis, Kuota Berebut: Ketika Program Makanan Bergizi Gratis Diserobot di Lapangan”

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, melontarkan kritik tajam terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola kepolisian. Dalam rapat dengan BGN di Senayan (12/11/2025), ia menilai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) telah melenceng dari tujuan awal dan justru menimbulkan kekacauan di lapangan.

Aspirasimediarakyat.com Di tengah semangat pemerintah menegakkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi anak-anak Indonesia, justru muncul riak yang mencoreng niat mulia itu. Sejumlah laporan mengungkap adanya praktik “serobot kuota” oleh oknum di lapangan — situasi yang menjadikan dapur rakyat sebagai arena rebutan kekuasaan. Ironis, program yang seharusnya memberi nutrisi bagi generasi masa depan malah diseret ke pusaran ego kelembagaan.

Kritik paling tajam datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Ia menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh kepolisian dan dianggap menimbulkan kekacauan dalam implementasi MBG. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks DPR, Senayan, pada Rabu (12/11/2025), Yahya menyebut, program ini telah melenceng jauh dari tujuannya.

Menurut Yahya, beberapa laporan dari masyarakat menunjukkan adanya praktik tidak sehat di lapangan. Oknum kepolisian disebut bergerilya ke sekolah-sekolah untuk “memindahkan” kerja sama SPPG yang sudah dijalankan oleh masyarakat sipil ke dalam kendali mereka. Cara halus tapi menghantam — dengan tekanan kuasa dan iming-iming jatah lebih besar.

“SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, kemudian diminta pindah oleh kepolisian. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Yahya dalam forum tersebut. Ia menilai praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga mengancam integritas proyek yang seharusnya dikelola secara partisipatif.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, tindakan semacam ini bukan isapan jempol. Laporan konstituen dari Kabupaten Grobogan dan Brebes sudah menggambarkan jelas bagaimana masyarakat sipil yang lebih dulu membangun sistem distribusi makanan sehat harus tersingkir oleh kehadiran aparat.

“Jangan sampai yang sudah kerja sama dengan SPPG tertentu, karena dipaksa pindah oleh kepolisian, justru kehilangan jatah untuk anak-anak yang seharusnya menerima manfaat,” katanya. Bagi Yahya, ini bukan sekadar soal kuota, tapi soal keadilan sosial — siapa yang benar-benar berjuang memberi makan rakyat, dan siapa yang sekadar ingin menguasai anggaran.

Baca Juga :  "Tambang Ilegal Menggerogoti Bukit Soeharto: Luka Lama di Tengah Ambisi Ibu Kota Baru"

Baca Juga :  “Silakan Kegiatan Film Pesta Babi, Asal Tertib dan Tak Ganggu Ketertiban Umum”

Baca Juga :  "Indonesia Masuk Board of Peace, Strategi Diplomasi Dukung Palestina Menguat"

Kepala BGN Dadan Hindayana, yang turut hadir dalam rapat itu, tak menampik tudingan tersebut. Ia mengakui bahwa konflik di lapangan memang terjadi, bahkan tidak hanya di Grobogan dan Brebes. Beberapa wilayah lain juga mengalami gesekan serupa antara pengelola sipil dan unsur kepolisian.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BGN telah menerbitkan petunjuk teknis edisi ketiga yang memperjelas aturan jumlah penerima manfaat untuk setiap wilayah. “Kami atur maksimal 2.000 murid penerima manfaat per SPPG, agar distribusinya lebih adil,” kata Dadan.

Salah satu dapur MBG yang dikelola kepolisian menuai sorotan. Laporan masyarakat menyebut adanya praktik tidak sehat—oknum aparat diduga bergerilya ke sekolah untuk “memindahkan” kerja sama SPPG dari masyarakat sipil ke kendali mereka, dengan tekanan kuasa dan janji jatah lebih besar.

Selain itu, BGN juga mengatur batas jumlah chef profesional maksimal 3.000 orang serta kelompok penerima manfaat lain hingga 2.500 peserta. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan dan mencegah rebutan lapangan yang kerap terjadi.

Langkah lain yang ditempuh adalah pemberian insentif dasar bagi tiap pengelola SPPG. Tujuannya sederhana: mencegah mental kompetisi yang menimbulkan gesekan antar penyedia layanan gizi. “Kami tidak ingin ada lagi saling sikut di lapangan,” ujar Dadan.

“Namun, pernyataan itu belum cukup menenangkan publik. Sebab di beberapa daerah, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek, konflik serupa masih berulang. Situasi di SPPG Rawa Burung 1, Polres Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, menjadi contoh terbaru bagaimana koordinasi yang lemah justru membuka ruang gesekan antar lembaga.”

Ketika urusan perut rakyat kecil berubah jadi arena perebutan kuasa, nurani publik pantas berontak. Sebab di balik jargon “gizi gratis” itu, ada anak-anak yang menunggu sepiring makanan layak, namun tertunda oleh tarik-menarik kepentingan. Bukankah seharusnya aparat melindungi, bukan bersaing dengan rakyat?

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan oleh redaksi hanya menunjukkan tanda terkirim tanpa balasan. Senyapnya respons dari kepolisian justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang belum tuntas dijelaskan ke publik.

Secara regulatif, proyek MBG sendiri bernaung di bawah koordinasi lintas kementerian dan lembaga. BGN bertanggung jawab dalam pengawasan dan distribusi, sementara pemerintah daerah menjadi pelaksana teknis di lapangan. Artinya, keterlibatan kepolisian seharusnya bersifat pendukung, bukan pengendali.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pelaksanaan program sosial seperti pemenuhan gizi menjadi kewenangan sipil, bukan institusi penegak hukum. Setiap intervensi di luar batas administratifnya bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Para pakar kebijakan publik juga menilai bahwa monopoli kuota penerima manfaat dapat mencederai asas keadilan sosial. Bagi mereka, program semacam MBG seharusnya dikelola secara terbuka, dengan sistem audit dan pelaporan yang transparan agar tidak menjadi ladang baru bagi penyimpangan.

Baca Juga :  "Percepatan Program Gizi Nasional Libatkan Aparat, Efektivitas dan Tata Kelola Dipertanyakan Publik"

Baca Juga :  Kemendag Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita: Sanksi Ditegakkan, Konsumen Dilindungi

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merusak kredibilitas institusi yang terlibat, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dalam konteks pembangunan manusia, kehilangan kepercayaan publik adalah kehilangan terbesar.

Proyek sebesar MBG, dengan anggaran mencapai Rp29 triliun hingga akhir 2025, tidak boleh dibiarkan berjalan di atas dasar ego sektoral. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah dialirkan, dan siapa yang benar-benar bekerja di lapangan demi anak-anak penerus bangsa.

Jangan biarkan kepentingan sempit merampas hak paling dasar anak-anak Indonesia — hak untuk makan layak. Negara yang gagal memberi gizi, sejatinya sedang menyiapkan generasi yang lapar bukan hanya perutnya, tapi juga masa depannya.

Dan di titik inilah, amarah rakyat menemukan bentuknya. Sebab setiap sendok nasi yang direbut oleh tangan serakah, sejatinya adalah bagian dari masa depan bangsa yang dicuri. Jika dapur rakyat pun dijadikan ajang rebutan, lalu di mana letak hati nurani dari mereka yang berseragam kekuasaan?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *