aspirasimediarakyat.com – Polemik terkait pagar laut yang membentang sekitar 30 kilometer di sepanjang pesisir Tangerang terus menjadi perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan mengenai masalah ini. Nusron berdalih bahwa hingga saat ini ia belum menerima laporan resmi terkait keberadaan pagar tersebut.
“Saya belum dapat laporan, mungkin yang bapak-bapak tanyakan itu aspek menduga-duga. Kalau laporan belum ada,” ujar Nusron ketika ditanya apakah pagar laut di Tangerang akan direklamasi, Rabu (15/1/2025).
Nusron juga menjelaskan bahwa wilayah kewenangan ATR/BPN berada di darat, kecuali jika wilayah tersebut merupakan area hutan. “Selama masih di laut itu rezimnya laut. Selama di darat itu tergantung hutan atau tidak hutan, kalau tidak hutan ya di kita,” katanya.
Ia mengaku tidak tahu menahu tujuan dibuatnya pagar laut tersebut dan menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap orang yang membuat pagar laut tidak bisa dilakukan apabila belum ada bukti yang kuat. “Kalau orang mau melakukan penindakan kalau belum ada perbuatannya kan belum boleh melakukan penindakan,” jelas Nusron.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan alasan mengapa pagar laut di pesisir Tangerang tidak segera dibongkar. KKP berdalih enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan tersebut.
“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Nggak bisa langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).
Menurut Doni, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pagar laut itu melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, hasil penyelidikan lainnya masih dalam proses dan tidak bisa diungkapkan kepada publik. “Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa hingga kini KKP belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut tersebut. “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita tidak tahu. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang, ngaku,” katanya.
Disinggung mengenai pernyataan nelayan yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut sebenarnya untuk pemetaan, Doni enggan menanggapi hal tersebut. “Kalau ke kita belum ada kabar. Jadi kita tahu dari media, kalau katanya-katanya (pagar laut untuk pemetaan) saya tidak mau menanggapi lah,” ujarnya.
“Kalau memang ada yang merasa pemilik, datang urus izin. Nanti kita cek semuanya, benar atau tidak. Tapi kalau cuma katanya-katanya, saya tidak mau menanggapi,” tambah Doni.
Langkah KKP untuk menyegel pagar laut ini menunjukkan komitmen kementerian dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut. Namun, masyarakat masih menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa aktivitas di pesisir Tangerang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



















