Aspirasimediarakyat.com — Badan Gizi Nasional (BGN) kini mengambil langkah keras untuk memastikan setiap dapur penyedia makan bergizi gratis (MBG) benar-benar layak dan aman bagi masyarakat. Di tengah gembar-gembor program gizi rakyat, kenyataan yang muncul justru mencengangkan: ribuan dapur penyedia gizi itu belum memenuhi standar dasar kebersihan. Ironi ini mengguncang logika publik—karena di saat pemerintah menggaungkan slogan “makan sehat untuk semua”, sebagian penyelenggaranya justru beroperasi tanpa sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). BGN pun turun tangan, mengeluarkan ultimatum tegas: satu bulan untuk berbenah, atau siap ditutup.
Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan instruksi itu dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib mendaftarkan diri ke dinas kesehatan setempat guna memperoleh SLHS. Langkah ini, katanya, merupakan wujud tanggung jawab negara memastikan dapur MBG tidak hanya mengenyangkan rakyat, tetapi juga melindungi mereka dari bahaya pangan yang tidak higienis.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra atau yayasan di semua SPPG agar mereka segera mendaftarkan diri ke dinas kesehatan,” ujar Nanik. Ia menegaskan, tidak ada lagi alasan untuk menunda, karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik, terutama anak-anak yang menjadi penerima utama program MBG.
Menurut Nanik, kepemilikan SLHS adalah bentuk tanggung jawab hukum sekaligus moral. Tanpa sertifikat itu, tidak ada jaminan bahwa makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi. Ia menyinggung maraknya kasus keracunan massal yang belakangan terjadi dan diduga berasal dari pengelolaan dapur MBG yang tak sesuai standar.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik, menambahkan bahwa penutupan bersifat administratif, tapi dapat berdampak luas bagi keberlangsungan program.
Pernyataan tegas itu bukan gertakan kosong. Menurut data yang disampaikan BGN, saat ini ada lebih dari 14 ribu SPPG yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, baru sekitar 4.000 dapur yang mendaftarkan diri untuk memperoleh SLHS, dan hanya 1.287 di antaranya yang benar-benar sudah lolos sertifikasi. Artinya, lebih dari 10 ribu dapur belum memenuhi syarat kebersihan yang diwajibkan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana bisa program sebesar MBG, yang menjadi ikon pemerintahan saat ini, masih menyimpan kelemahan mendasar pada aspek kesehatan lingkungan? Pertanyaan itu kini bergulir di publik, memunculkan kritik terhadap pengawasan lintas kementerian yang dianggap belum optimal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sudah melaporkan kondisi ini kepada BGN. Laporan itu menyebutkan, masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan diri karena terkendala administrasi, ketidaktahuan, atau bahkan kelalaian pengelola. Padahal, SLHS merupakan dokumen wajib sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui melalui Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, SLHS berfungsi sebagai bukti resmi bahwa sebuah fasilitas pengelolaan makanan dan minuman telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar izin operasional tetap sah. Bagi SPPG, kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti kepatuhan terhadap regulasi kesehatan publik.
“Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak pengelola yang abai. Sejumlah yayasan dan mitra pelaksana program MBG di daerah disebut masih menggunakan dapur seadanya, bahkan ada yang beroperasi di bangunan tanpa ventilasi memadai. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kontaminasi silang dan membahayakan penerima manfaat.”
Pemerintah gencar menggelontorkan dana besar untuk program gizi nasional, namun sebagian pelaksana di akar rumput justru tidak memenuhi syarat dasar penyajian makanan aman. Sebuah ironi yang menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan standar belum berjalan seimbang dengan semangat program.
Dalam konteks hukum, kelalaian semacam ini bisa menimbulkan konsekuensi pidana apabila menyebabkan kerugian atau bahaya kesehatan bagi masyarakat. Regulasi kesehatan mengatur bahwa penyedia makanan publik yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Namun, BGN memilih pendekatan pembinaan lebih dahulu ketimbang represif. Nanik menyebut, penutupan sementara bukanlah hukuman, melainkan bentuk peringatan keras agar setiap pengelola memahami tanggung jawabnya. “Kami ingin mendidik, bukan menghukum. Tapi kalau tetap bandel, kami tidak bisa diam,” katanya.
Sikap ini menunjukkan perubahan paradigma dalam kebijakan publik: antara memberi ruang pembinaan dan menegakkan standar hukum. Di satu sisi, BGN berusaha menjaga kesinambungan program MBG agar tidak terhenti; di sisi lain, mereka menuntut kepatuhan yang tegas agar masyarakat tidak menjadi korban kelalaian.
Kebijakan ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang dikabarkan meminta laporan langsung terkait kepatuhan SPPG terhadap regulasi kebersihan. Presiden menegaskan bahwa program MBG tidak boleh sekadar simbol politik, tetapi harus benar-benar menjamin kualitas pangan rakyat.
Di tengah dinamika itu, muncul kritik terhadap lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa kepala daerah mengaku tidak mendapat panduan teknis yang jelas tentang proses sertifikasi SLHS, sementara sebagian lainnya menilai biaya dan waktu pengurusan terlalu rumit.
Namun Nanik menegaskan, alasan administratif tidak bisa dijadikan pembenaran. “Kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar. Kalau tidak siap memenuhi syarat, artinya belum layak melayani,” ujarnya tegas.
Program MBG yang seharusnya menjadi simbol keadilan sosial kini berada di persimpangan antara ambisi dan kelalaian. Sementara rakyat—yang menjadi penerima manfaat—tetap menunggu janji gizi aman dan sehat yang dijanjikan negara.
Langkah BGN memberikan tenggat sebulan bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem. Jika dijalankan konsisten dan transparan, kebijakan ini berpotensi melahirkan perubahan besar dalam tata kelola dapur publik di Indonesia. Namun jika hanya berhenti pada peringatan, maka upaya ini akan tenggelam menjadi sekadar seremonial administratif yang kehilangan makna.
Jangan sampai dapur rakyat berubah menjadi sumber penyakit. Karena program gizi bukan sekadar memberi makan, melainkan memberi harapan. Dan setiap butir nasi yang disajikan harus lahir dari dapur yang bersih, bukan dari sistem yang kotor oleh kelalaian dan abai pada tanggung jawab hukum.


















