Hukum  

“Skandal Setoran Narkoba Bima: Miliaran Rupiah, Koper Sabu, dan Pelarian Gagal”

Ko Erwin, bandar narkoba, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia, membuka babak baru pengusutan aliran dana Rp2,8 miliar yang menyeret eks Kapolres Bima Kota dan sejumlah anak buahnya. Kasus ini kini bergulir dengan jeratan pasal KUHP dan UU Narkotika, menanti pembuktian di persidangan.

Aspirasimediarakyat.com — Jejak aliran dana miliaran rupiah dari jaringan bandar narkoba yang diduga mengalir ke lingkar kepolisian di Bima membuka babak kelam penegakan hukum, ketika aparat yang semestinya menjadi benteng terakhir pemberantasan narkotika justru terseret dalam pusaran setoran rutin, pengondisian perkara, hingga dugaan upaya melarikan diri aktor kunci ke luar negeri melalui jalur laut ilegal, memantik pertanyaan publik tentang integritas, pengawasan, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan pola aliran dana dari para bandar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui perantara AKP Malaungi. Skema itu disebut berlangsung sejak Juni 2025, dengan setoran rutin Rp400 juta per bulan dari bandar berinisial B.

Menurut Zulkarnain, pembagian uang dilakukan secara terstruktur. “Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ujarnya. Setoran itu berjalan berbulan-bulan hingga terkumpul sekitar Rp1,8 miliar.

Praktik tersebut terendus oleh LSM dan wartawan di wilayah hukum setempat. Ketika tekanan publik meningkat, perintah untuk “membereskan” situasi disebut muncul dari atasan kepada bawahan. Namun bandar berinisial B dikabarkan tak lagi sanggup menyetor.

Desakan itu berubah menjadi sanksi internal yang tak lazim. AKP Malaungi diminta mencarikan satu unit mobil Alphard. Ancaman pencopotan jabatan menjadi bayang-bayang yang mengiringi. Dari sinilah pencarian sumber dana baru dimulai.

Baca Juga :  "Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Aliran Dana ke Berbagai Pihak Terus Diselidiki"

Baca Juga :  "Ancaman di Ruang Sidang: Dugaan Tekanan Topan Ginting Dibongkar Pejabat Binamarga"

Baca Juga :  "Pelimpahan Kasus Air Keras Dipersoalkan, Uji Batas Kewenangan Hukum"

Nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin muncul sebagai bandar baru. Ia disebut menyanggupi menyiapkan Rp1 miliar, dengan kekurangan sekitar Rp700 juta. Zulkarnain menjelaskan, barang bukti 400 gram sabu yang berada pada Kasat diduga terkait jaringan tersebut.

Total dana Rp2,8 miliar disebut diserahkan dalam tiga tahap: Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Penyerahan dilakukan tunai—dikemas dalam koper, paper bag, hingga kardus bir—sebagian disetor ke bank, sebagian ditransfer melalui rekening pihak lain.

Pengusutan berkembang dari penangkapan dua warga sipil dengan barang bukti sabu 30,415 gram. Rantai pemeriksaan menyeret nama anggota Polri dan keluarga mereka. Bripka IR menyerahkan diri, disusul penangkapan istrinya, AN. Dari keterangan AN, muncul dugaan aliran uang kepada atasan.

AKP Malaungi ditangkap 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 488,496 gram. Ia kemudian mengakui menerima setoran dari bandar sejak Juni hingga November 2025, dan menyatakan sebagian besar dana mengalir ke atasannya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro membantah memerintahkan permintaan uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia menyatakan tidak pernah mengenal atau bertemu Ko Erwin, serta mengakui narkotika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina sebagai milik pribadinya.

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan diproses pidana.

Penyidik menemukan koper berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Rangkaian temuan ini memperluas dimensi perkara dari sekadar suap menjadi dugaan peredaran narkotika.

Ko Erwin kemudian masuk Daftar Pencarian Orang. Pelariannya terhenti di wilayah Pematang Silo, Asahan, Sumatera Utara, saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut. Ia ditangkap bersama dua orang yang diduga membantu pelarian.

Baca Juga :  "Gelar Perkara Ijazah dan Uji Transparansi Hukum"

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Pejabat Negara Menguji Etika, Hukum, dan Kepercayaan Publik"

Baca Juga :  "Jejak Panjang Dugaan Korupsi Minyak Menguak Celah Sistem Pengadaan Energi Nasional"

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyita uang tunai Rp4,8 juta, RM20.000, satu jam tangan TAG Heuer, dan satu ponsel Samsung dari tangan tersangka. Penangkapan dilakukan saat ia berada di kapal yang diduga menuju perairan Malaysia.

Skema setoran bulanan, ancaman jabatan, hingga koper berisi narkotika yang berpindah tangan menghadirkan ironi getir: institusi yang diberi mandat memutus rantai peredaran narkoba justru diduga terseret menjadi simpul distribusi dan proteksi. Jika tudingan ini terbukti di pengadilan, maka yang runtuh bukan hanya karier individu, melainkan kredibilitas sistem pengawasan internal yang seharusnya menjadi pagar pertama.

“Tidak boleh ada ruang aman bagi praktik lancung yang memperjualbelikan kewenangan demi setoran haram. Ketika hukum dipelintir untuk melindungi jaringan gelap, itu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang tak bisa ditoleransi.”

Penyidik menyatakan masih mendalami apakah jaringan yang terlibat berskala nasional atau internasional, termasuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK. Proses pemeriksaan lanjutan terhadap Ko Erwin dan pihak lain akan menentukan konstruksi perkara secara utuh.

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa perang melawan narkotika tak cukup dengan retorika dan seragam. Transparansi, pengawasan berlapis, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik tidak kembali tergerus oleh bayang-bayang setoran dan koper gelap yang berkeliling dari satu tangan ke tangan lain.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *