Hukum  

“Gelar Perkara Ijazah dan Uji Transparansi Hukum”

Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi atas permintaan para tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo mendesak keterbukaan barang bukti, sementara tim Jokowi menegaskan pembuktian hanya dilakukan di pengadilan, menjadikan perkara ini ujian transparansi dan keadilan hukum.

Aspirasimediarakyat.comProses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak krusial ketika Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permintaan para tersangka, sebuah forum internal-eksternal kepolisian yang menempatkan transparansi penyidikan, posisi alat bukti, serta batas antara kebebasan berpendapat dan delik pidana di bawah sorotan publik yang semakin tajam.

Kuasa hukum tersangka Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara terbuka menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah Jokowi yang disebut telah disita penyidik. Menurutnya, keterbukaan atas barang bukti menjadi kunci untuk menjawab tudingan fitnah dan pencemaran nama baik yang kini menjerat kliennya.

Khozinudin menegaskan pihaknya tidak lagi berharap Jokowi menunjukkan ijazah tersebut secara sukarela. Ia menilai, jalur kenegarawanan sudah tidak lagi menjadi tumpuan, sehingga pembuktian sepenuhnya harus ditempatkan dalam koridor hukum acara pidana.

“Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazahnya,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.

Karena penyidik menyatakan telah menyita ijazah dimaksud, kubu Roy Suryo mendesak agar dokumen itu ditampilkan dalam gelar perkara khusus. Menurut Khozinudin, mustahil seseorang dinyatakan memfitnah sebelum keberadaan dan keaslian objek yang dipersoalkan benar-benar dibuktikan.

Baca Juga :  "KUHAP Baru, Bencana, dan Teror Kritik: Ujian Serius Negara Hukum"

Baca Juga :  "OTT Bupati Ponorogo: Bayang Gelap di Bumi Reog"

Baca Juga :  "Dewas KPK Ingatkan Johanis Tanak: Etika Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Tanggung Jawab Publik"

Ia menilai, dalam praktik pemeriksaan yang wajar, penyidik tidak dilarang menunjukkan barang bukti yang telah disita, terutama jika bukti tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka.

“Gelar perkara khusus ini, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, dilaksanakan atas permintaan para tersangka. Forum tersebut dirancang menghadirkan pengawasan berlapis, baik dari internal maupun eksternal Polri.”

Pihak internal yang dihadirkan meliputi Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Divisi Hukum Polri. Dari unsur eksternal, Polda Metro Jaya mengundang Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia.

Permintaan gelar perkara khusus sejatinya telah diajukan kubu Roy Suryo sejak Juli 2025 ke Biro Pengawas Penyidikan. Namun, menurut Khozinudin, permohonan itu baru memperoleh tindak lanjut setelah diajukan ulang pada November 2025.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada 9 Juli 2025. Dalam forum tersebut, Roy Suryo menyerahkan laporan analisis ijazah dan skripsi Jokowi yang menurut versinya memiliki indikasi ketidakaslian.

Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis selaku pelapor menolak hasil gelar perkara Bareskrim karena merasa tidak dilibatkan, sehingga mendorong tuntutan digelarnya perkara khusus sebagai bentuk koreksi prosedural.

Dalam gelar perkara khusus yang berlangsung 15 Desember 2025, Jokowi tidak hadir secara langsung. Mantan presiden itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya, sebagaimana ditegaskan Yakup Hasibuan di hadapan wartawan.

Yakup menjelaskan, kehadiran pihaknya semata-mata untuk menyaksikan pemaparan penyidik terkait kronologi penanganan perkara dan langkah ke depan. Menurutnya, gelar perkara bukanlah forum pembuktian materiil.

Ia menekankan bahwa pembuktian perkara hanya dapat dilakukan di pengadilan. “Ini bukan eksaminasi atau pembuktian perkara, karena pembuktian nanti di meja hijau,” ujarnya.

Baca Juga :  12 Wanita Dikurung di Rumah Kosong di Surabaya, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu Karaoke

Baca Juga :  "Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Seret Dugaan Kolusi Pengawas"

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster dengan jerat pasal berbeda, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan dugaan manipulasi informasi elektronik.

Di titik inilah publik berhadapan dengan dilema besar: ketika hukum pidana digunakan untuk menilai ekspresi kritik dan analisis, transparansi menjadi kebutuhan mutlak agar penegakan hukum tidak berubah menjadi lorong gelap yang membungkam pertanyaan rasional masyarakat.

Keadilan akan runtuh bila hukum hanya tampil sebagai palu yang memukul, bukan sebagai timbangan yang menimbang dengan jujur kepentingan rakyat dan kebenaran faktual.

Gelar perkara khusus ini bukan sekadar soal ijazah atau siapa yang benar dan salah, melainkan tentang apakah proses hukum mampu menjaga akal sehat publik, menjamin keterbukaan alat bukti, serta memastikan bahwa hukum bekerja untuk melindungi kepentingan bersama, bukan menimbulkan ketakutan kolektif dalam ruang demokrasi.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *