Aspirasimediarakyat.com – Jaksa Agung terus mendalami skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina yang menyeret sejumlah pihak. Selain mengungkap aliran dana kepada Asyifa Syafningdyah Putriambami, atau yang lebih dikenal sebagai Asyifa Latif, Kejaksaan kini menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Aprista Koresy Tulak, bagian legal PT Pertamina Gas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Aprista disebut menerima Rp 442 juta dari Gading Ramadhan, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang kini menjadi tersangka. “Aprista kemarin dipanggil, tapi tidak hadir,” ujar Harli, tanpa mengungkap tujuan penerimaan dana tersebut.
Gading Ramadhan sendiri tengah diperiksa sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi ini. Menurut jaksa, temuan bahwa dana mengalir ke berbagai pihak terungkap saat pemeriksaan terhadap Gading dilakukan. “Diketahui saat pemeriksaan, uang mengalir ke sana,” kata Harli.
Selain Aprista, jaksa juga menyoroti keterlibatan Asyifa Latif, yang diketahui menerima Rp 185 juta dalam periode 2022-2024. Namun, dalam pemeriksaan pada 2 Mei lalu, Asyifa mengaku hanya menerima Rp 60 juta, yang diklaimnya sebagai pembayaran atas penitipan barang dari Gading. Hingga kini, barang yang dimaksud belum diketahui secara pasti.
Asyifa sendiri menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping, perusahaan yang turut menjadi objek penyidikan dalam kasus ini. Jaksa tengah menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.
Modus Korupsi dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kecurangan dalam proses pengadaan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga serta pengangkutan minyak mentah dan BBM impor oleh PT Pertamina International Shipping pada periode 2018-2023. Untuk tahun 2023 saja, kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 miliar.
Jaksa menduga adanya praktik mark up harga sewa angkut yang berkisar antara 13 hingga 15 persen, yang diterima oleh perusahaan swasta, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa. Selain itu, terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh PT Orbit Terminal Merak dalam praktik pengolahan BBM.
Salah satu modus yang digunakan adalah blending BBM RON di bawah 90 ke RON 92, yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan oleh pihak swasta. PT Orbit Terminal Merak juga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM impor yang seharusnya berada di bawah kendali Pertamina.
Daftar Tersangka dan Kelanjutan Penyelidikan
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk beberapa petinggi perusahaan terkait:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International.
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
- Kerry Adrianto Riza, Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Dengan semakin terkuaknya aliran dana dalam kasus ini, penyidik terus berusaha menelusuri pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan.



















