Hukum  

“Pelimpahan Kasus Air Keras Dipersoalkan, Uji Batas Kewenangan Hukum”

Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan, menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras ke Puspom TNI sebagai langkah prematur dan berpotensi cacat hukum, seraya mempertanyakan dasar legalnya, serta menegaskan bersama KontraS bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.

Aspirasimediarakyat.com — Polemik pelimpahan penyelidikan kasus penyiraman air keras dari kepolisian ke aparat militer memantik kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil, yang menilai langkah tersebut tidak hanya prematur secara prosedural, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas kewenangan penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia yang seharusnya menjamin kepastian, transparansi, dan perlindungan hak korban.

Sorotan utama datang dari LBH Jakarta yang mempertanyakan secara mendasar keputusan pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI, terutama dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku.

Direktur LBH Jakarta, M Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa posisi penyidik utama dalam sistem hukum pidana Indonesia telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian merupakan penyidik utama atau primus inter pares dalam proses penyidikan, sehingga setiap pengalihan kewenangan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dilakukan secara serampangan.

“Sehingga dalam hal ini kami justru mempertanyakan proses pembentukan yang kemudian menempatkan penyidik Polri sebagai primus inter pares, tapi kemudian kami di sini mendengar ada proses pelimpahan kepada penyidik tindak pidana lain,” ujar Fadhil dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  "KUHP Nasional Berlaku 2026, Antara Kedaulatan Hukum dan Ancaman Kebebasan"

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Langkah KPK Menggeledah Rumah Djan Faridz

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Pertanyaan mendasar pun dilontarkan secara terbuka terkait legitimasi hukum dari pelimpahan tersebut, yang dinilai belum pernah diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum acara pidana nasional.

“Pertanyaan kami sebenarnya sederhana: apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada kami,” tegas Fadhil.

Lebih jauh, ia menilai pelimpahan tersebut dilakukan pada tahap yang belum matang, bahkan saat proses penyelidikan masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan yang utuh.

“Kami melihat ini sangat ironi, karena menurut kami pelimpahan ini adalah tindakan yang prematur karena proses masih jauh dari kata selesai,” ujarnya, menyoroti adanya potensi ketergesaan dalam pengambilan keputusan.

Fadhil juga mengungkap bahwa pihaknya bersama KontraS telah mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan dalam kasus tersebut, yang menunjukkan bahwa proses investigasi masih memiliki ruang pengembangan yang signifikan.

“Dalam perspektif hukum, LBH Jakarta menilai langkah pelimpahan ini berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.”

Pasal 65 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum, yang berarti perkara yang melibatkan warga sipil dan terjadi di ruang sipil seharusnya ditangani dalam sistem peradilan umum.

Penafsiran ini diperkuat oleh pandangan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, yang menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut berada sepenuhnya dalam domain sipil. “Dalam situasi ini kita bisa lihat bahwa kasusnya terjadi dalam domain sipil. Korbannya sipil, kepentingan siapa yang dirugikan? Sipil,” ujarnya, menegaskan karakter hukum perkara tersebut.

Ia menilai bahwa membawa perkara ini ke ranah peradilan militer justru berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi fondasi utama sistem peradilan. “Ini adalah ranah tindak pidana umum dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” tambahnya, menegaskan posisi tegas masyarakat sipil.

Pandangan serupa disampaikan Ketua YLBHI, M Isnur, yang menilai pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi cacat secara prosedural.

“Kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan nggak ada,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh penyidik kepolisian adalah melimpahkan perkara ke kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Harusnya kepolisian kalau ada penyidikan dia harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP,” tegasnya.

Situasi ini mencerminkan adanya tarik-menarik kewenangan dalam penegakan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan korban, terutama dalam hal kepastian hukum dan akses terhadap keadilan.

Baca Juga :  "KPK Tegaskan Keluarga Koruptor Bisa Dijerat Hukum Jika Terlibat TPPU"

Baca Juga :  "Gugatan 18 Ribu Ayam Mati: PLN Aceh Dihadapkan pada Ujian Hukum dan Tuntutan Publik"

Baca Juga :  "Perpol Polri 10/2025 dan Ujian Serius Supremasi Putusan Mahkamah Konstitusi"

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menunjukkan betapa rapuhnya batas antara yurisdiksi sipil dan militer jika tidak ditegakkan secara konsisten berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

Kasus penyiraman air keras, yang secara substansi merupakan tindak pidana kekerasan berat terhadap individu, seharusnya menjadi fokus penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban dan penegakan keadilan, bukan justru menjadi arena perdebatan kewenangan.

Desakan kepada Komisi III DPR RI untuk meninjau ulang pelimpahan tersebut menjadi refleksi dari kebutuhan akan pengawasan legislatif yang kuat dalam menjaga integritas sistem hukum.

Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa hukum tidak berjalan dalam ruang gelap yang menyisakan keraguan publik.

Perkara ini bukan hanya tentang siapa yang berwenang menangani, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, menghormati hak korban, dan tidak membuka celah bagi praktik yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sehingga keadilan tidak sekadar menjadi janji normatif, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *