Aspirasimediarakyat.com — Penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan manipulasi ekspor minyak mentah sawit yang dikamuflasekan sebagai Palm Oil Mill Effluent pada rentang 2022–2024 menyingkap lapisan rapuh tata kelola ekspor komoditas strategis, memperlihatkan simpul persekongkolan antara kebijakan teknis, kewenangan administratif, dan kepentingan bisnis yang berkelindan, sekaligus memantik alarm hukum, fiskal, dan keadilan publik ketika potensi penerimaan negara disiasati melalui rekayasa kode dan celah pengawasan.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas praktik pengubahan HS Code ekspor crude palm oil menjadi limbah POME, sebuah skema yang secara sistematis diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pungutan ekspor. Modus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan beroperasi melalui rantai persetujuan administratif yang semestinya menjadi benteng kepatuhan.
Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memastikan konstruksi perkara memenuhi syarat formil dan materil hukum pidana.
Menurut Syarief, manipulasi HS Code menjadi inti perkara, disertai dugaan penerimaan suap oleh oknum regulator agar ekspor dapat melenggang tanpa kewajiban biaya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya bersifat teknis kepabeanan, melainkan menyentuh integritas sistem pengawasan negara.
Para tersangka berasal dari spektrum jabatan yang luas, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pengambil keputusan di kementerian teknis, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Keterlibatan lintas sektor ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik dapat dibelokkan ketika kontrol internal melemah.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dimaksudkan menjaga efektivitas pemeriksaan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022, setelah penyidik menemukan indikasi awal kerugian negara dari ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME. Rentang waktu yang panjang menunjukkan proses pendalaman yang menelusuri pola, aktor, dan aliran keputusan.
Dalam prosesnya, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, kediaman sejumlah pejabat, hingga tempat penukaran uang. Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen-dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik ekspor POME.
Daftar tersangka mencakup LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; serta ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang merupakan pimpinan dan pengendali sejumlah perusahaan swasta.
“Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, tindak pidana korupsi, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara bukan sekadar kehilangan penerimaan, tetapi juga kehilangan wibawa regulasi.”
Skema manipulatif semacam ini adalah potret telanjang ketidakadilan struktural, ketika celah aturan diperas seperti spons basah demi keuntungan segelintir pihak sementara kepentingan publik dikorbankan tanpa rasa bersalah. Praktik tersebut mencederai rasa keadilan dan memperdalam jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi pengelola kekayaan alam.
Dari perspektif fiskal, penghindaran biaya ekspor berdampak langsung pada penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan bagi layanan publik. Sawit sebagai komoditas strategis nasional menuntut tata kelola yang transparan dan patuh hukum, bukan rekayasa administratif.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat. Prinsip kehati-hatian ditegakkan agar proses hukum berjalan objektif, proporsional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal kementerian dan lembaga. Reformasi prosedur, penguatan audit, serta integrasi data menjadi kebutuhan mendesak agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan.
Ketika pengawasan tumpul dan kewenangan diperdagangkan, rakyatlah yang menanggung akibatnya melalui berkurangnya hak atas manfaat ekonomi sumber daya alam. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan kebijakan bisa lebih merusak daripada pelanggaran kasatmata.
Dalam konteks penegakan hukum, langkah tegas Kejaksaan Agung patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa manipulasi komoditas strategis tidak berada di zona aman. Konsistensi proses akan menentukan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Pengungkapan perkara ini diharapkan mendorong pembenahan menyeluruh, dari hulu perizinan hingga hilir pengawasan ekspor. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik dapat mengawasi jalannya kebijakan.
Rangkaian peristiwa ini merangkum pesan penting bahwa kekayaan alam bukan komoditas bebas akal-akalan, melainkan amanat konstitusi yang harus dikelola dengan integritas. Ketegasan hukum, disiplin regulasi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat menjadi fondasi agar praktik serupa tidak berulang dan keadilan ekonomi benar-benar dirasakan luas.



















