Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Aduan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas KPK membuka ruang perdebatan serius mengenai batas komunikasi publik lembaga penegak hukum, akurasi informasi dalam proses penanganan perkara, serta potensi benturan antara kewenangan institusi dan hak individu dalam menjaga reputasi di ruang publik yang semakin sensitif terhadap narasi hukum.
Langkah Faizal mendatangi Dewan Pengawas KPK di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026), menandai eskalasi dari polemik yang sebelumnya telah bergulir melalui laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan berharap segera direspons,” ujar Faizal, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya formal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Aduan tersebut secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo sebagai individu, bukan kepada institusi KPK secara keseluruhan, sebuah penegasan yang menunjukkan adanya pemisahan antara fungsi kelembagaan dan tanggung jawab personal dalam komunikasi publik.
Faizal menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK telah membentuk opini publik yang merugikan dirinya dan pihak-pihak terkait, khususnya dalam konteks penanganan perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.
Persoalan utama yang dipersoalkan adalah klaim mengenai adanya penyitaan barang oleh KPK, yang menurut Faizal tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa barang yang dimaksud bukan hasil penyitaan, melainkan bantuan sosial yang diserahkan secara sukarela oleh pihaknya, bahkan sempat ditolak karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara.
“Tidak ada penyitaan. Kami berinisiatif menyerahkan barang, bahkan sempat ditolak karena tidak terkait dengan perkara Bea Cukai,” ujar Faizal, memperkuat bantahannya terhadap narasi yang berkembang.
Faizal juga menjelaskan bahwa penyerahan barang dilakukan sebanyak dua kali bersama sejumlah aktivis, yaitu pada hari Jumat dan Senin, yang menurutnya merupakan bentuk itikad baik, bukan tindakan yang dipicu oleh proses penegakan hukum.
Ia bahkan menyebut pernyataan terkait penyitaan sebagai “fitnah besar” dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bukti tambahan dalam laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
Pandangan serupa disampaikan oleh aktivis 98, Veko Supriadi, yang turut disebut dalam perkara tersebut dan memberikan klarifikasi bahwa dirinya menerima barang sebagai bantuan pribadi dari tersangka Rizal sebelum akhirnya mengembalikannya.
“Tidak ada penyitaan. Saya yang mengembalikan,” kata Veko, memperkuat argumen bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam hukum.
Dari perspektif hukum, kuasa hukum Faizal, Jamaluddin, menilai bahwa penggunaan istilah penyitaan harus merujuk pada definisi yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan paksa oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana atau perdata, yang dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.
“Jika merujuk pada definisi penyitaan, peristiwa kemarin jauh dari itu. Ini lebih kepada perbedaan perspektif,” ujar Jamaluddin, menyoroti adanya kemungkinan perbedaan interpretasi dalam komunikasi publik.
Jamaluddin juga meminta agar Budi Prasetyo meluruskan pernyataannya, dengan alasan bahwa informasi yang tidak akurat berpotensi membentuk opini publik yang merugikan dan dapat mencederai prinsip keadilan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan yang diajukan oleh Faizal sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Pelaporan yang dilakukan Faizal merupakan hak konstitusional seorang warga negara Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026), menunjukkan sikap institusional yang terbuka terhadap proses pengaduan.
Polemik ini mencerminkan kompleksitas komunikasi publik dalam penegakan hukum, di mana setiap pernyataan yang disampaikan memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tidak kecil.
“Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyampaikan informasi kepada publik, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.”
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan pentingnya akurasi informasi dan hak jawab sebagai bagian dari perlindungan terhadap individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau pernyataan publik.
Ketegangan antara kebutuhan transparansi dan perlindungan reputasi menjadi garis tipis yang harus dijaga oleh setiap lembaga penegak hukum, terutama dalam era keterbukaan informasi yang semakin luas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa narasi hukum yang disampaikan ke publik tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan informasi, tetapi juga pada ketepatan makna dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jika tidak dikelola dengan baik, komunikasi yang tidak presisi berpotensi mengaburkan fakta dan menciptakan persepsi yang sulit dikoreksi di ruang publik.
Proses yang kini bergulir di Dewan Pengawas KPK akan menjadi ujian bagi mekanisme akuntabilitas internal lembaga tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur bagaimana batas antara kewenangan institusi dan tanggung jawab individu ditegakkan.
Perkara ini tidak hanya menyangkut perbedaan persepsi tentang istilah hukum, tetapi juga menyentuh prinsip dasar keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara dalam sistem penegakan hukum.
Di tengah sorotan publik, penyelesaian kasus ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga integritas institusi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan tidak tergerus oleh polemik komunikasi yang seharusnya dapat dihindari melalui kehati-hatian dan akurasi yang lebih tinggi.



















