Aspirasimediarakyat.com — Tak ada yang lebih menyesakkan dari kenyataan bahwa kekayaan negeri ini justru dikuras oleh tangan asing, dibungkus tameng “investasi”, tapi berujung jadi perampokan. Di perbukitan Sekotong, Lombok Barat, tambang emas ilegal yang disebut-sebut dikelola oleh warga negara Cina menjadi simbol nyata pengkhianatan terhadap kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Di balik bukit tandus dan kolam sisa pengolahan batuan, tersisa aroma busuk kejahatan ekonomi yang merugikan bangsa, sementara rakyat setempat hanya menjadi penonton dari pertunjukan besar perebutan emas yang tak sah.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung ke lokasi tambang di Desa Persiapan Belongas, Sekotong, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (28/10/2025). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Mohammad Irhamni, memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal yang sempat dikendalikan warga negara asing asal Cina itu kini telah berhenti total sejak hampir setahun terakhir.
“Sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal oleh warga Cina,” ujar Irhamni di lokasi. Namun bekasnya masih terlihat jelas: hamparan tanah gersang, kolam besar untuk penyaringan batuan, serta pondok-pondok pekerja yang telah lama ditinggalkan.
Irhamni menyebut para pekerja asing, termasuk koordinator asal Cina, melarikan diri sejak operasi penindakan dilakukan Polres Lombok Barat pada Agustus 2024. Saat itu, aparat menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menggali emas di kawasan tersebut. Kini, yang tersisa hanyalah penambang rakyat yang bekerja secara tradisional dengan peralatan seadanya di berbagai sudut bukit.
“Sejak awal tahun ini sudah tidak pernah kelihatan lagi,” kata Muhammad Khairi, seorang penambang lokal. Ia menyaksikan langsung bagaimana para pekerja Cina angkat kaki dari lokasi itu pada akhir 2024, meninggalkan lahan yang kini kembali sepi, namun menyisakan luka dan amarah bagi warga sekitar.
Lokasi tambang berada jauh di puncak bukit, dengan akses yang sulit dijangkau. Jalan tanah berbatu menanjak selama 40 menit dari Kecamatan Sekotong menjadi satu-satunya jalur menuju kawasan yang kini disebut “bekas surga emas”. Dari Sirkuit Mandalika, jaraknya hampir dua jam perjalanan darat.
Kawasan tambang Sekotong mulai menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi aktivitas tambang emas ilegal dengan omzet mencengangkan. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut tambang tersebut menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,08 triliun per tahun. “Itu luar biasa, ternyata bisa tiga kilogram emas sehari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ujarnya.
Namun fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa tambang sebesar itu beroperasi tanpa izin resmi, bahkan melibatkan tenaga kerja asing? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes FX Endriadi, mengungkap bahwa kasus ini sebenarnya telah ditindak sejak Agustus 2024. Saat itu, aparat mengamankan dua unit dump truk dan satu ekskavator yang digunakan di lokasi tambang.
“Tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga telah beroperasi selama tujuh bulan,” jelas Endriadi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, dan tengah memburu seorang WNA berinisial HF, yang diduga sebagai koordinator lapangan tambang ilegal tersebut. Berdasarkan penelusuran imigrasi, HF telah kabur ke Kuala Lumpur.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaannya,” imbuh Endriadi. Polisi juga menelusuri jaringan warga negara Indonesia yang diduga menjadi kaki tangan HF dalam mengelola tambang ilegal itu. “Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.”
Namun di tengah langkah penegakan hukum itu, muncul kabar lain yang lebih menggelisahkan: KPK dikabarkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan korupsi dan penyimpangan izin tambang emas di Sekotong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menelusuri informasi tersebut.”
“Nanti kami akan cek informasi tersebut. Karena kalau pun sudah ada, penyelidikan itu sifatnya tertutup, belum semuanya bisa dibuka ke publik,” kata Budi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
Adapun dua Sprinlid itu masing-masing bernomor Sprin.Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025 dan Sprin.Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam penjelasan lanjutannya, Budi menegaskan bahwa KPK sejauh ini masih berfokus pada koordinasi dan supervisi antarinstansi dalam menertibkan aktivitas penambangan yang melanggar izin.
KPK telah melakukan langkah koordinasi lintas lembaga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya, memastikan seluruh kegiatan tambang di wilayah Sekotong sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
“Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisi dan mengidentifikasi permasalahannya. Kami koordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Budi. Ia juga menyebut KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemantauan berkelanjutan.
Namun, di balik kesan koordinatif itu, publik mulai mencium adanya kejanggalan. Bagaimana bisa tambang bernilai triliunan rupiah berjalan lama tanpa izin dan tanpa terendus aparat, sementara rakyat kecil ditangkapi hanya karena menambang batu tradisional untuk bertahan hidup? Di sinilah ironi itu menonjol: hukum kadang tajam ke bawah, tumpul ke atas — seolah emas lebih berharga dari keadilan.
Budi menegaskan, jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan membuka tahap penyidikan. “Semua fungsi KPK, baik pencegahan, koordinasi, maupun penindakan, saling terintegrasi,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, tercatat ada 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong yang tersebar dalam satu blok area seluas 98,19 hektare. Dari wilayah itu, hanya satu titik diketahui masuk dalam wilayah izin PT Indotan Lombok Barat Bangkit, namun seluruh kegiatan penambangan di sekitarnya dilakukan tanpa izin sah.
Lebih mencengangkan lagi, dari satu blok tambang ilegal tersebut, omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp90 miliar per bulan — angka yang menjadi tamparan keras bagi pengawasan negara. KPK bersama Gakkum LHK Jabalnusra bahkan telah memasang plang peringatan di beberapa lokasi sejak awal Oktober 2024.
Hukum dan moral publik kini menunggu: apakah aparat benar-benar berani menindak para “tikus emas” ini sampai ke akar, termasuk jejaring pengusaha dan pejabat yang membekingi mereka? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti lahan tambang itu sendiri — kering, ditinggalkan, dan menjadi kuburan keadilan?
Tambang emas Sekotong bukan sekadar soal pelanggaran izin, tapi tentang pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan sumber daya. Ketika tanah bangsa digali oleh tangan asing tanpa izin dan negara seolah menutup mata, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk penjajahan gaya baru.



















