Hukum  

“KPK Tahan Inspektur DJKA dalam Korupsi Proyek Kereta”

KPK menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api dengan dugaan aliran dana Rp12,12 miliar. Kasus ini menambah panjang daftar tersangka dan menyoroti rapuhnya integritas pengadaan infrastruktur publik.

Aspirasimediarakyat.comPenetapan seorang aparatur sipil negara di sektor perkeretaapian sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyingkap rapuhnya integritas pengelolaan proyek infrastruktur strategis, karena praktik pengondisian lelang, pembagian paket pekerjaan, dan aliran uang haram yang diduga berlangsung bertahun-tahun menunjukkan bahwa pembangunan yang seharusnya menjadi tulang punggung konektivitas justru berubah menjadi ladang bancakan yang menggerogoti kepercayaan publik dan keadilan anggaran negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Muhammad Chusnul, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meyakini adanya kecukupan alat bukti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa status tersangka disematkan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan menemukan dua alat bukti yang sah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Muhammad Chusnul langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 saat Muhammad Chusnul menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatra bagian Utara untuk periode 2021–2024. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga mengondisikan pemenang lelang sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api.

Baca Juga :  "Hibah Fiktif Surya Darmadi: Negara Tak Bisa Diperdaya Atas Nama Kebaikan"

Baca Juga :  "Ketidakhadiran Pengusaha Rokok di KPK Uji Integritas Penegakan Hukum"

Baca Juga :  "Ijon Proyek Bekasi Terbongkar, Ayah Bupati Jadi Perantara Suap Keluarga"

Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda. KPK menduga proses lelang proyek tersebut tidak berjalan secara kompetitif dan independen sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu perusahaan pemenang lelang diketahui dimiliki oleh Dion Renato Sugiarto, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan KPK dalam perkara yang sama. Keterkaitan ini memperkuat dugaan adanya pola pengaturan yang sistematis.

Dalam konstruksi perkara, Muhammad Chusnul diduga menunjuk Dion sebagai pihak yang berperan sebagai koordinator atau penghubung untuk mengumpulkan dan menyampaikan permintaan kepada para rekanan proyek. Skema ini disebut mempermudah pengendalian aliran kepentingan di balik proses lelang.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul lebih dahulu bertemu dengan calon rekanan di Semarang. Pertemuan ini dilakukan karena sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan memenangkan lelang berdomisili di kota tersebut.

Dalam pertemuan itu, Chusnul diduga menyampaikan informasi bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan dirancang dengan skema multi-years. Tujuannya agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses pelelangan.

Selain itu, KPK mengungkap adanya penyerahan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada sejumlah rekanan, termasuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto. Informasi tersebut diduga digunakan untuk memastikan para rekanan memenuhi kualifikasi dan memenangkan lelang.

“Praktik semacam ini menjadi gambaran telanjang bagaimana prosedur yang seharusnya menjamin persaingan sehat justru dibajak dari dalam oleh oknum yang memahami celah sistem. Infrastruktur publik, yang dibangun dengan dana rakyat, diperlakukan layaknya proyek privat yang bisa diatur hasil akhirnya sebelum proses resmi dimulai.”

Selama menjabat sebagai PPK, Muhammad Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp12,12 miliar. Aliran dana tersebut disebut berasal dari para rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra bagian Utara.

Baca Juga :  "Keracunan Massal MBG, Sorotan Tajam BPKN: Konsumen Anak Harus Dilindungi"

Baca Juga :  "Skandal Jabatan Desa Pati, Pemerasan Terstruktur Dibongkar KPK"

Rinciannya, sekitar Rp7,2 miliar diterima pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023 dari Dion Renato Sugiarto. Sementara Rp4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan yang berbeda.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api yang sebelumnya telah mencapai 16 orang. Fakta tersebut menandakan bahwa kasus ini bukan perbuatan individual semata, melainkan indikasi kuat adanya jejaring pelanggaran yang luas.

Korupsi dalam proyek transportasi publik adalah bentuk ketidakadilan struktural yang secara diam-diam merampas hak rakyat atas layanan aman, terjangkau, dan bermutu. Ketika anggaran disedot untuk suap dan pengondisian, yang tertinggal hanyalah rel bengkok kepercayaan dan kereta pembangunan yang melaju terseok-seok.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi penguatan pengawasan internal, transparansi pengadaan, dan penegakan hukum yang konsisten di sektor infrastruktur. Publik menanti agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan benar-benar mengurai akar persoalan, memulihkan kerugian negara, dan memastikan pembangunan perkeretaapian ke depan berjalan bersih, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat luas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *