Aspirasimediarakyat.com — Penjatuhan sanksi Otoritas Jasa Keuangan terhadap dua emiten dan sejumlah pihak terkait membuka kembali tabir rapuhnya disiplin hukum pasar modal, memperlihatkan bagaimana dana publik, laporan keuangan, dan proses penawaran saham dapat melenceng dari rel regulasi, sekaligus menguji konsistensi negara dalam menegakkan keadilan finansial, menjaga integritas sistem, dan melindungi kepentingan investor ritel yang menggantungkan kepercayaan pada transparansi serta akuntabilitas korporasi terbuka.
OJK pada 6 Februari 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, beserta pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Langkah penegakan hukum ini ditempatkan regulator sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi pasar modal, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang kerap terkikis oleh praktik korporasi yang abai terhadap tata kelola.
Dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan adanya pelanggaran serius terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan peraturan pasar modal.
Transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024, yang nilainya melampaui 20 persen ekuitas perseroan, dilakukan tanpa mekanisme transaksi material sebagaimana diatur, sehingga perusahaan dijatuhi denda administratif sebesar Rp925 juta.
Direktur Utama perseroan pada periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai sanksi denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
OJK juga menyoroti peran penjamin emisi efek dalam proses IPO Repower Asia Indonesia, dengan menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah perbaikan terkait penerapan program anti pencucian uang.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan sekuritas dinilai tidak memenuhi prosedur uji tuntas nasabah dan menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham, sebuah praktik yang mencederai prinsip keterbukaan.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas pada periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun, sementara UOB Kay Hian Pte. Ltd. didenda Rp125 juta karena dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran.
“Rangkaian pelanggaran ini memperlihatkan bagaimana pasar modal dapat berubah menjadi arena abu-abu ketika mekanisme pengawasan internal dilemahkan dan kepatuhan hanya menjadi formalitas, sementara risiko terbesar justru dipikul investor kecil yang tidak memiliki daya tawar.”
Sanksi berikutnya dijatuhkan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas penyajian laporan keuangan tahunan 2023 yang tidak sesuai ketentuan, khususnya terkait pengakuan aset yang bersumber dari dana IPO tanpa dukungan bukti transaksi memadai.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena dinilai melanggar prinsip penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dijatuhi sanksi denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar atas tanggung jawab kolektif mereka terhadap kesalahan penyajian laporan keuangan.
Junaedi selaku direktur utama juga menerima sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun, sebuah hukuman yang menegaskan pertanggungjawaban personal dalam tata kelola korporasi terbuka.
Tak hanya manajemen perusahaan, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan, Agung Dwi Pramono, berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.
Praktik laporan keuangan yang dimanipulasi dan pengawasan yang lalai adalah pengkhianatan telanjang terhadap kepercayaan publik, karena pasar modal bukan kasino elite, melainkan ruang bersama tempat rakyat menitipkan harapan atas masa depan finansialnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera dan menjaga integritas pasar modal nasional.
Menurut OJK, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang sehat.
Ketika pelanggaran dibiarkan berulang, yang tumbuh bukan investasi berkualitas, melainkan ketidakadilan sistemik yang menguntungkan segelintir pihak dan meninggalkan kerugian sosial bagi masyarakat luas.
Kasus ini menegaskan bahwa hukum pasar modal bukan sekadar teks regulasi, melainkan instrumen perlindungan publik yang harus ditegakkan tanpa kompromi, agar kepercayaan rakyat tidak terus-menerus menjadi korban dari kelalaian dan penyimpangan korporasi.



















