“Gubernur Jabar Gugat Sentralisasi Pajak: Daerah Menanggung Beban, Pusat Panen Triliunan”

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuntut reformasi perhitungan dan distribusi pajak nasional. Ia menilai sentralisasi membuat daerah penghasil menanggung beban lingkungan dan infrastruktur tanpa porsi yang adil. Usulan revisi PPh, PPN, dan bagi hasil hingga desa kembali mencuat dalam diskursus keadilan fiskal nasional.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah agenda panjang reformasi fiskal nasional, seruan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengemuka sebagai penanda bahwa problem struktural dalam distribusi penerimaan pajak sudah memasuki fase yang tak bisa lagi dibiarkan berjalan apa adanya. Pernyataannya dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Bandung membuka kembali percakapan tentang relasi timpang antara pusat dan daerah yang menjadi episentrum industri.

Dedi menegaskan bahwa sentralisasi pajak telah menimbulkan ketimpangan fisik dan fiskal yang serius, terutama di daerah penghasil yang menanggung beban pembangunan tanpa menerima proporsi penerimaan yang sepadan. Industri besar yang tersebar dari Bekasi hingga Karawang memberikan kontribusi ekonomi nasional, tetapi daerah-daerah tersebut justru harus mengatasi persoalan sosial-lingkungan dari aktivitas industri itu sendiri.

Ia menggambarkan kondisi Jawa Barat yang memikul limpahan masalah mulai dari banjir akibat alih fungsi lahan, kerusakan jalan provinsi oleh arus logistik, hingga pencemaran sungai yang mengalir melewati pemukiman warga. Namun pendapatan pajak dari perusahaan-perusahaan besar itu tetap ditarik ke pusat karena kantor legalnya berlokasi di Jakarta.

Dalam perhitungan fiskal tahun terakhir, Dedi mencatat Jawa Barat hanya menerima sekitar Rp140 triliun dari total distribusi pajak nasional, jumlah yang sangat timpang jika dibandingkan Jakarta yang mendapatkan lebih dari Rp1.000 triliun. Ketidakseimbangan ini menunjukkan bagaimana lokasi kantor pusat digunakan sebagai titik ukur, bukan lokasi usaha yang menanggung beban lingkungan.

Dedi menyatakan bahwa ketidakadilan fiskal ini tidak dapat diatasi tanpa revisi struktural terhadap basis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, lokasi aktivitas produksi harus menjadi basis utama, karena di situlah dampak ekonomi dan ekologis benar-benar terjadi.

Ia juga menyoroti ketidakefisienan model fiskal yang seolah memaksa daerah meminta kembali dana yang sebenarnya mereka hasilkan melalui mekanisme berlapis, mulai dari DAU, DAK, hingga dana desa. Situasi ini membuat daerah sulit mandiri dan terus berada dalam lingkaran ketergantungan anggaran pusat.

Baca Juga :  "Gempuran Mobil China Menguat, Industri Otomotif RI Tertekan: Peringatan Menkeu soal Overcapacity"

Baca Juga :  "ART 19 Persen: Untung Tipis, Risiko Ketergantungan Menganga Lebar"

Baca Juga :  "Studi Bank Dunia: Kesenjangan Pajak Indonesia Berpotensi Rugikan Negara Rp944 Triliun"

Dalam forum yang sama, Dedi mengajukan proposal agar perhitungan bagi hasil dialihkan ke lokasi operasional, hingga menyasar tingkatan desa. Ia menilai desa berhak mendapatkan porsi langsung karena aktivitas industri kerap menimbulkan dampak yang paling terasa di wilayah pedesaan, dari rusaknya irigasi hingga perubahan pola ruang.

“Sebab selama sistem pajak masih memperlakukan daerah penghasil sebagai halaman belakang ekonomi nasional, rakyat di kawasan industri akan terus menjadi korban fenomena fiskal absurd. Mereka menonton triliunan rupiah mengalir ke pusat sementara jalan-jalan desa retak seperti kulit bumi yang patah, sungai-sungai menghitam seperti tinta gelap yang menutupi laporan akuntansi negara, dan beban lingkungan ditanggung oleh publik yang bahkan tak diberi kesempatan menikmati hasil keringat wilayahnya.”

Ketidakadilan itu bukan tentang satu tokoh, bukan tentang satu institusi—melainkan tentang sistem yang berdiri seperti bangunan raksasa tanpa fondasi moral, menjadikan daerah hanya sebagai sumber ekstraksi, bukan subjek pembangunan yang berdaulat.

Setelah kritik itu bergulir, sejumlah pakar kebijakan publik memberikan respons beragam. Ekonom fiskal dari Universitas Indonesia, Fathan Pramudya, menyebut usulan Dedi selaras dengan prinsip fiscal decentralization yang dianut banyak negara federal. Menurutnya, daerah penghasil memiliki hak logis untuk menerima porsi pajak berdasarkan aktivitas produksi.

Namun Fathan mengingatkan bahwa perubahan basis perhitungan PPh dan PPN membutuhkan revisi undang-undang, termasuk harmonisasi dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tanpa revisi tersebut, usulan hanya menjadi wacana tanpa payung hukum yang memadai.

Pakar tata kelola pemerintahan, Sari Widyastuti, menilai usulan bagi hasil hingga level desa dapat mendorong kemandirian fiskal mikro. Ia menegaskan bahwa desa selama ini menanggung dampak industri paling nyata, seperti polusi udara dan risiko kesehatan warga, sehingga porsi dana langsung dapat menjadi instrumen pembangunan dasar yang efektif.

Di sisi lain, beberapa pejabat Kementerian Keuangan mengatakan bahwa perubahan skema distribusi pajak harus memperhatikan stabilitas anggaran nasional. Mereka menilai sentralisasi diperlukan untuk menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah. Namun sejumlah akademisi mempertanyakan asumsi itu, karena daerah penghasil justru tertinggal meski menjadi sumber ekonomi negara.

Dalam konteks Jawa Barat, ketimpangan fiskal tampak nyata dalam beban Infrastruktur yang harus ditanggung daerah. Jalan provinsi yang rusak akibat angkutan industri harus diperbaiki dengan APBD, sementara sebagian besar pendapatan perusahaan masuk ke pusat. Hal ini menciptakan paradoks pembangunan yang tidak sehat.

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan kembali pentingnya menempatkan keadilan fiskal sebagai fondasi pembangunan. Ia menyebut bahwa revisi mekanisme pajak bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi tentang keberanian negara mengakui peran wilayah penghasil sebagai bagian dari sistem ekonomi yang utuh.

Baca Juga :  "Target Ambisius OJK: Mendorong Inklusi dan Literasi Keuangan Hingga 2029"

Baca Juga :  "Bank Melambat Turunkan Bunga, Rakyat Tetap Dicekik di Balik Keuntungan Finansial"

Usulan bagi hasil langsung ke desa juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka menilai skema tersebut akan mengurangi ketergantungan pada dana desa dan mendorong percepatan pembangunan dasar.

Selain itu, pengamat hukum pajak Muhammad Arif menyatakan bahwa prinsip place of business taxation yang diusulkan Dedi telah diterapkan di beberapa negara Eropa. Sistem tersebut dianggap lebih adil dalam mencerminkan beban sosial-lingkungan yang ditanggung masyarakat setempat.

Diskursus mengenai revisi sistem pajak ini semakin relevan seiring pertumbuhan kawasan industri baru di Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan infrastruktur mahal. Tanpa porsi dana yang memadai, daerah akan terus tertinggal meski menjadi motor ekonomi nasional.

Persoalan ini menampakkan wajah ketidakadilan fiskal yang berdiri seperti bayang-bayang raksasa di atas punggung rakyat. Wilayah penghasil dipaksa menjadi mesin pendapatan, sementara hasilnya menguap ke pusat dan menyisakan debu pembangunan yang tak kunjung selesai. Fenomena ini lebih dari sekadar angka dalam tabel anggaran—ini adalah anomali struktural di mana kesejahteraan publik dikerdilkan oleh pola distribusi yang tak lagi sesuai dengan realitas ekonomi.

Bukan tokoh yang disasar, bukan lembaga yang dituding, tetapi sistem timpang yang membuat daerah gagal bangkit meski menjadi penyumbang terbesar perekonomian negara. Rakyat kini menanti langkah nyata negara untuk mengakhiri putaran ketidakadilan itu, agar pembangunan tak lagi bergantung pada retorika, melainkan pada keberpihakan yang nyata terhadap daerah yang selama ini memikul beban tanpa menerima bagian yang layak.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *