Aspirasimediarakyat.com — Suara publik kembali bergetar, kali ini bukan karena skandal baru, melainkan karena pengakuan telak dari ruang kekuasaan fiskal tertinggi negeri ini. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka fakta yang selama ini tersembunyi di balik tembok lembaga keuangan negara: ada oknum pajak dan bea cukai yang pernah dilindungi kekuasaan, kebal hukum, dan hidup di atas penderitaan rakyat pembayar pajak. Inilah wajah lama korupsi birokratis yang bertahan seperti penyakit kronis—berpura-pura sehat di depan publik, namun membusuk di dalam.
Pertemuan antara Purbaya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berlangsung belum lama ini membuka tabir yang selama ini ditutup rapat. Dalam diskusi informal namun sarat makna itu, keduanya menyingkap masa lalu kelam di mana penegakan hukum di sektor fiskal kerap berhenti di meja kekuasaan. “Rupanya saya baru tahu, kenapa selama ini begitu,” ujar Purbaya dalam program The Economic di CNN Indonesia, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, Jaksa Agung sempat bertanya dengan nada serius, “Pak, kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum, boleh enggak dihukum?”
Pertanyaan yang terdengar sederhana itu ternyata menyimpan sejarah panjang. “Saya bilang, ya hukum aja sesuai dengan kesalahannya. Kan semuanya sama di mata hukum,” jawab Purbaya saat itu. Namun ST Burhanuddin hanya tersenyum tipis. Lalu mengungkap sesuatu yang mencengangkan: di masa lalu, ada intervensi dari atas agar kasus-kasus itu tidak diusut, dengan alasan “menjaga stabilitas pendapatan nasional”.
Purbaya mengaku terperanjat. Ia menyadari, sistem yang semestinya menjadi penopang keuangan negara justru menjadi benteng bagi perilaku menyimpang. “Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi kalau ada seperti itu, ada intervensi supaya jangan diganggu karena bisa mengganggu stabilitas pendapatan nasional,” ungkapnya. “Itulah yang menciptakan seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa,” tambahnya tajam.
Pernyataan ini menampar kesadaran publik: di balik jargon “kepatuhan pajak”, tersimpan paradoks tentang oknum yang justru hidup dari uang rakyat namun berlindung dari hukum rakyat. Tak heran bila kepercayaan terhadap institusi fiskal seringkali rapuh, meski program reformasi terus digembar-gemborkan.
“Di sisi lain, pernyataan Purbaya ini juga menegaskan tekad pembaruan. Ia menolak tunduk pada tradisi “tak tertulis” yang membungkam penegakan hukum atas nama stabilitas ekonomi. Dalam pandangannya, keadilan fiskal hanya mungkin hadir bila hukum berjalan tanpa pandang bulu, baik untuk rakyat biasa maupun pejabat berpangkat.”
Namun, reformasi bukan tanpa tantangan. Sejak duduk di kursi Menteri Keuangan, Purbaya dihadapkan pada kenyataan fiskal yang jauh lebih kompleks dari perkiraan. Salah satunya adalah wacana lama tentang penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen—ide yang sempat populer sebelum ia menjabat.
“Waktu di luar, saya juga enaknya ngomong: turunin aja ke delapan persen,” katanya sambil tertawa getir. “Tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap satu persen turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun.”
Kalimat yang disampaikan dengan nada bercanda itu sejatinya menyiratkan dilema besar: di antara tekanan politik dan tanggung jawab menjaga stabilitas APBN. Purbaya menyadari, setiap keputusan populis berpotensi mengguncang fondasi fiskal negara.
Dalam konteks hukum keuangan negara, keputusan fiskal harus tunduk pada prinsip prudential policy sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tapi juga secara hukum atas keseimbangan penerimaan dan belanja negara.
Menurunkan tarif PPN tanpa basis data penerimaan yang solid bisa menciptakan defisit melebihi batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Defisit Anggaran. Maka, bagi Purbaya, hati-hati bukan berarti takut, melainkan bentuk tanggung jawab hukum terhadap keberlanjutan fiskal nasional.
Kebijakan fiskal, katanya, tidak boleh berdiri di atas wacana politik semata. “Nanti saya hitung semuanya. Jadi walaupun katanya saya konyol, enggak konyol-konyol amat. Saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok nanti di atas tiga persen defisit saya,” ujarnya, diikuti tawa kecil para pejabat di sekitarnya.
Namun tawa itu tak bisa menutupi kenyataan pahit: sistem perpajakan masih jauh dari ideal. Coretax, sistem digital baru yang diresmikan pada 1 Januari 2025, belum sepenuhnya berfungsi optimal. Gangguan teknis kerap terjadi, membuat pelaporan pajak macet dan potensi penerimaan negara tak sepenuhnya tergali.
Purbaya menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat Coretax hingga benar-benar bisa memetakan potensi penerimaan real. “Saya akan perbaiki Coretax sampai dua kuartal ke depan. Mungkin akhir Kuartal I 2026 saya sudah lihat hasilnya,” ujarnya optimistis.
Bila sistem itu sudah mapan, evaluasi kebijakan pajak—termasuk penurunan PPN—baru akan dibuka kembali. Purbaya menyebut, peluang untuk menurunkan tarif tetap ada, asal ekonomi menguat dan penerimaan meningkat secara berkelanjutan. “Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu, hati-hati,” tuturnya.
Di tengah upaya pembenahan itu, masyarakat menanti bukan hanya janji, melainkan bukti bahwa reformasi pajak tak lagi berhenti di jargon. Sebab, terlalu lama rakyat dibebani retorika “kepatuhan”, sementara keadilan fiskal tak kunjung nyata.
Dan di sinilah letak paradoks yang kembali menampar logika publik: ketika rakyat kecil dikejar untuk setiap rupiah pajak, ada segelintir pejabat yang masih bisa bersembunyi di balik pasal dan perlindungan kekuasaan.
Kini, bola ada di tangan Purbaya. Ia telah membuka luka lama; tugas berikutnya adalah menyembuhkannya dengan reformasi nyata, bukan sekadar wacana. Sebab publik sudah muak dengan setan keparat berseragam rapi yang menjarah kas negara sambil bersembunyi di balik jargon stabilitas ekonomi.



















