“Revisi UU Polri Menguat, Penempatan Polisi di Lembaga Negara Dipersoalkan”

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong revisi UU Polri untuk memperjelas pengaturan penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga, seiring Perpol 10/2025 dan putusan MK yang memicu perdebatan serius tentang batas kewenangan, kepastian hukum, serta perlindungan ruang sipil dalam sistem ketatanegaraan.

Aspirasimediarakyat.com — Dorongan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menguat di parlemen sebagai respons atas perluasan peran anggota Polri di luar institusi kepolisian, seiring terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan, kepastian hukum, relasi sipil-militeristik, serta posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia yang berbasis supremasi hukum, demokrasi konstitusional, dan prinsip pemisahan kekuasaan.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menilai revisi UU Polri menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Pandangan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), yang menjadi forum terbuka pembahasan relasi kelembagaan Polri dengan struktur pemerintahan sipil.

Rudianto menegaskan pentingnya kesabaran institusional dalam menunggu revisi UU Polri agar seluruh pengaturan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian dapat dimasukkan secara eksplisit ke dalam norma undang-undang, bukan hanya bertumpu pada regulasi internal.

“Karena itu, bijaklah kemudian kalau kita pemerintah dan DPR bersabar menunggu revisi Undang-Undang Polri. Lalu kemudian kita masukkan dalam norma Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Rudianto dalam rapat kerja tersebut.

Baca Juga :  "Makan Bergizi Gratis: Ketika Niat Baik Negara Berujung Petaka"

Baca Juga :  "Tuntutan Akuntabilitas Menguat Pasca Serangan Air Keras Aktivis HAM"

Baca Juga :  "Banjir Mematikan Sumatra: Publik Tuntut Investigasi Lingkungan Tanpa Kompromi"

Dalam konsep revisi UU Polri, Rudianto mengusulkan pola pengaturan yang meniru Undang-Undang TNI, yang secara tegas mengatur kementerian dan lembaga mana saja yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Ia merujuk pada pengaturan dalam UU TNI yang secara limitatif menyebut daftar kementerian dan lembaga, sehingga penugasan prajurit tidak bersifat terbuka tanpa batas dan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. “Seperti Pasal 40 Undang-Undang TNI bahwa Pasal 47 Undang-Undang TNI ada 14 kementerian/lembaga TNI bisa masuk di situ,” ujarnya.

Meski belum diatur secara eksplisit dalam UU Polri, Rudianto menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang substansinya masih dalam kerangka fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.

Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, yang secara faktual memperluas spektrum penugasan polisi di ranah pemerintahan sipil.

“Sepanjang itu menjaga keamanan, ketertiban, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta penegakan hukum, anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi Polri. Saya termasuk yang berpendapat seperti itu,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Sigit menyatakan bahwa perpol tersebut justru merupakan bentuk iktikad baik institusi Polri untuk mengisi kekuatan hukum, sekaligus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Sigit.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian apabila akan menduduki jabatan sipil, sehingga relasi antara perpol dan putusan MK menjadi titik krusial dalam perdebatan hukum ini.

Sigit berharap agar pengaturan mengenai penugasan Polri di luar struktur institusi dapat dimasukkan secara komprehensif dalam revisi UU Polri, sehingga memiliki legitimasi konstitusional yang kuat dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  "Tambang Emas Raksasa MDKA IPO: Uang Rakyat Menjadi Mesin Kaya Investor dan Kroni"

Baca Juga :  “Hutan Dirusak Bertahun-Tahun, DPR Tempeleng Kebijakan Lama—Raja Juli Siapkan Sanksi Besar”

Baca Juga :  "Revisi UU P2SK dan Tarik Ulur Mandat Baru Bank Indonesia"

“Tentunya harapan kami ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” kata Sigit.

“Dalam lanskap hukum tata negara, polemik ini memperlihatkan benturan antara regulasi internal institusi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan legislasi baru, yang jika tidak ditata dengan presisi normatif berpotensi menciptakan ruang abu-abu kewenangan, dualisme tafsir hukum, serta kaburnya batas antara fungsi kepolisian dan fungsi sipil negara.”

Ketika hukum dibiarkan kabur dan kewenangan melebar tanpa pagar normatif yang tegas, yang lahir bukan keteraturan, melainkan kekacauan struktural yang menindas kepentingan publik secara diam-diam. Ketidakadilan semacam ini adalah wajah kekerasan sistemik yang tidak berisik, tetapi menghancurkan hak warga secara perlahan.

Revisi UU Polri menjadi arena strategis untuk merumuskan ulang posisi institusional kepolisian dalam negara hukum modern, memastikan prinsip profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas tetap terjaga, sekaligus menjamin bahwa perluasan peran Polri tidak menggerus ruang sipil, demokrasi, dan supremasi hukum.

Keseluruhan dinamika ini menunjukkan bahwa persoalan penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional yang menyentuh desain kekuasaan negara, relasi aparat dengan warga, serta masa depan tata kelola keamanan dalam negara demokratis, sehingga revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan sekadar legitimasi perluasan kewenangan institusi.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *