Aspirasimediarakyat.com — Perdebatan mengenai rencana perluasan peran Bank Indonesia dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kembali membuka diskursus krusial tentang relasi antara independensi bank sentral, mandat konstitusional negara untuk menyejahterakan rakyat, serta desain hukum sektor keuangan yang diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi struktural, volatilitas global, dan kebutuhan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan di tengah tekanan sosial yang terus menguat.
Isu ini mengemuka seiring pernyataan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang mengaku heran terhadap maraknya kritik publik atas wacana penambahan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, narasi yang mempertentangkan mandat tersebut dengan independensi bank sentral dinilai tidak sepenuhnya berdasar secara komparatif maupun normatif.
Misbakhun mencontohkan praktik bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, yang secara eksplisit mengemban mandat ganda, yakni menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja. Dalam konstruksi hukum The Fed, mandat tersebut justru dipandang sebagai penguat peran institusi, bukan sebagai celah intervensi politik yang melemahkan independensi kebijakan moneter.
“Penciptaan lapangan pekerjaan itu salah satu fungsi Bank Sentral Amerika. Ketika The Fed memandatkan itu dalam undang-undangnya, tidak ada isu mengenai independensi. Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan itu, kemudian ada isu independensi?” ujar Misbakhun usai rapat pembahasan revisi UU P2SK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).
Pandangan tersebut berpijak pada argumen bahwa bank sentral, sebagai lembaga negara, tetap berada dalam kerangka konstitusi yang menempatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Dalam logika itu, stabilitas moneter tidak berdiri di ruang hampa, melainkan harus berdialektika dengan pertumbuhan ekonomi riil dan penyerapan tenaga kerja.
Misbakhun menegaskan, kesejahteraan rakyat hanya mungkin dicapai ketika ekonomi tumbuh melalui investasi yang sehat dan tersedia lapangan kerja yang memadai. Ia mempertanyakan mengapa keterlibatan bank sentral dalam mendorong tujuan konstitusional tersebut justru dipersepsikan sebagai ancaman terhadap independensi kelembagaan.
Selain isu Bank Indonesia, revisi UU P2SK juga memuat sejumlah penguatan regulasi sektor keuangan yang dinilai strategis. Salah satunya adalah pengaturan aset digital, bursa kripto, dan pasar modal agar lebih adaptif terhadap dinamika teknologi, risiko spekulasi, serta perlindungan kepentingan investor dan publik.
Aspek lain yang disorot adalah penyesuaian mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memastikan tata kelola keuangan lembaga penyangga stabilitas sistem perbankan tetap akuntabel dan konstitusional.
Revisi tersebut juga mengakomodasi keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dalam penegakan hukum sektor keuangan, dengan penekanan pada prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepastian hukum, pemulihan kerugian, dan stabilitas sistem keuangan.
“Industri keuangan perlu diatur lebih kuat lagi. Dengan banyaknya kejadian di bursa dan pasar modal, ini salah satunya untuk mendengar aspirasi pelaku pasar agar dikuatkan dalam undang-undang,” kata Misbakhun, menandai bahwa revisi ini tidak semata berorientasi kelembagaan, tetapi juga respons terhadap praktik di lapangan.
Di sisi lain, polemik independensi Bank Indonesia mencuat karena draf revisi memuat kewenangan baru DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Ketentuan ini dipandang sebagian kalangan sebagai potensi perluasan kontrol politik terhadap bank sentral.
Dalam draf RUU P2SK, tujuan Bank Indonesia tidak lagi terbatas pada stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, melainkan ditambah peran menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Penjelasan pasal menekankan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah.
Lingkup peran tambahan tersebut meliputi penguatan iklim investasi, digitalisasi ekonomi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau. Kerangka ini menempatkan Bank Indonesia sebagai bagian dari orkestrasi kebijakan ekonomi nasional.
Ketentuan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI juga dirinci, mulai dari pengunduran diri, tindak pidana, ketidakhadiran fisik berkepanjangan, kepailitan, berhalangan tetap, hingga hasil evaluasi DPR dalam fungsi pengawasan. Pemberhentian tersebut tetap ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Di tengah desain regulasi yang semakin kompleks ini, pertanyaan mendasar mengemuka: apakah penguatan peran dan pengawasan tersebut akan memperkokoh akuntabilitas lembaga, atau justru menciptakan ruang tarik-menarik kepentingan yang berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan moneter.”
Ketika hukum sektor keuangan diperlakukan seperti arena tawar-menawar elit, keadilan ekonomi berpotensi direduksi menjadi jargon kosong yang jauh dari realitas rakyat. Ketimpangan struktural akan terus dipelihara jika regulasi kehilangan roh keberpihakan pada kepentingan publik.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa revisi UU P2SK bukan sekadar soal teknis perundang-undangan, melainkan cermin pertarungan arah kebijakan ekonomi nasional. Di satu sisi terdapat tuntutan stabilitas dan independensi, di sisi lain ada desakan konstitusional untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata pada kehidupan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, keberanian merumuskan mandat yang seimbang, mekanisme pengawasan yang proporsional, serta kepastian hukum yang adil menjadi kunci agar Bank Indonesia tetap kredibel sekaligus relevan. Rakyat menunggu kebijakan yang tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi mampu menggerakkan ekonomi, membuka kerja, dan menjaga keadilan sosial sebagai amanat negara hukum.



















