Hukum  

“Program Makan Gratis Diterpa Dugaan Mark-Up, Sertifikasi Halal Jadi Sorotan Publik Nasional”

Dugaan mark-up proyek sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis senilai Rp49,5 miliar mulai ditelaah KPK setelah dilaporkan ICW. Di tengah ambisi membangun generasi sehat, publik kini menyoroti transparansi pengelolaan anggaran dan tata kelola pengadaan yang dinilai rawan penyimpangan. Program sosial berskala besar dituntut tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bersih dari praktik yang merugikan negara.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Dugaan penggelembungan anggaran proyek sertifikasi halal senilai Rp49,5 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka babak baru pertarungan antara semangat pembangunan sosial dan ancaman tata kelola yang rapuh, sebab di tengah harapan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional, muncul pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan uang negara yang seharusnya menjadi alat kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka yang berputar di meja administrasi dan kontrak pengadaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan mark-up proyek sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Nilai proyek yang dipersoalkan ditaksir mencapai Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal.

Program tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan MBG, salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat dan pelajar di berbagai daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan telaah dan klarifikasi sebelum ditentukan tindak lanjut hukumnya. Pernyataan itu menjadi sinyal awal bahwa laporan ICW mulai memasuki ruang evaluasi lembaga antirasuah.

“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Mei 2026.

Sorotan publik muncul setelah ICW menilai nilai kontrak sertifikasi halal tersebut berada jauh di atas tarif batas atas layanan yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Mantan Pejabat PTPN XI Ditapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga :  “Rp 81 Miliar Uang Panas Sertifikasi K3: Jerat Hukum Mengintai Pejabat Kemnaker”

Baca Juga :  "Celah Hukum dalam UU Tipikor: Penjual Pecel Lele Bisa Terancam Sanksi Korupsi?"

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan estimasi perhitungan lembaganya, biaya untuk 4.000 sertifikat halal seharusnya berada di kisaran Rp92,2 miliar.

Dari selisih itulah muncul dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar. Nilai yang tidak kecil untuk sebuah program yang dibangun atas nama pemenuhan gizi dan kepentingan masyarakat luas.

“Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Wana.

ICW juga mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN pada tahun 2025. Desakan itu memperlihatkan meningkatnya perhatian masyarakat sipil terhadap akuntabilitas program strategis nasional.

Tak hanya dugaan mark-up, ICW turut menyoroti dugaan pemecahan paket pekerjaan yang dinilai berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka. Praktik semacam itu kerap menjadi perhatian dalam berbagai kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, muncul pula dugaan penggunaan nama perusahaan tertentu atau praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan mengenai integritas proses pengadaan yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif.

ICW juga mempertanyakan dasar kewenangan BGN dalam menjalankan proyek sertifikasi halal tersebut. Menurut mereka, pelaksanaan sertifikasi seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan berada sepenuhnya di bawah BGN.

“Persoalan ini memperlihatkan bagaimana program sosial berskala besar dapat menghadapi tantangan serius pada aspek tata kelola. Program yang dirancang untuk memberi manfaat publik justru rawan tergelincir apabila pengawasan dan transparansi tidak berjalan maksimal.”

KPK sendiri menyebut bahwa pelaksanaan program MBG sebelumnya telah masuk dalam kajian pencegahan korupsi lembaga tersebut. Kajian itu mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan, regulasi, pengadaan barang dan jasa, hingga distribusi program di lapangan.

Menurut Budi Prasetyo, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak BGN dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bahan evaluasi tata kelola program.

Baca Juga :  "Nadiem Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Pengadaan Chromebook Bernilai Triliunan Diperiksa Ulang"

Baca Juga :  "Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Aliran Dana ke Berbagai Pihak Terus Diselidiki"

Baca Juga :  "Revisi RUU KUHAP: Wewenang Aparat Penegak Hukum dan Komitmen Jihad Pemberantasan Korupsi"

“Dalam kajian yang dilakukan oleh KPK, ini kan kajian menyeluruh ya. Dari proses perencanaan awalnya seperti apa, regulasinya, kemudian di tataran pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya, kemudian pendistribusiannya ke lapangan,” jelasnya.

KPK saat ini juga masih menunggu rencana aksi dari BGN untuk menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan yang telah diberikan. Hal itu menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pembenahan sistem administrasi dan pengawasan internal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ICW tersebut. Ketiadaan penjelasan dari institusi yang menjadi sorotan justru memperbesar ruang spekulasi publik mengenai kualitas pengelolaan program.

Program Makan Bergizi Gratis sejatinya lahir dari gagasan besar untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang merata. Namun di balik ambisi besar itu, tata kelola anggaran menjadi fondasi yang tidak boleh retak oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Dalam konteks hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur melalui berbagai regulasi untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat berjalan secara seimbang. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dapat berdampak pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Masyarakat tentu berharap program yang menggunakan uang publik tidak berubah menjadi lorong gelap birokrasi yang sulit diawasi. Sebab bagi rakyat, makanan bergizi bukan sekadar menu harian, melainkan simbol kehadiran negara yang seharusnya bekerja jujur, transparan, dan berpihak pada masa depan generasi bangsa, bukan tersandera oleh dugaan permainan anggaran yang mengaburkan esensi pelayanan publik itu sendiri.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *