Aspirasimediarakyat.com, Kabupaten Lingga — Beredarnya iklan penawaran Pulau Katang di Kabupaten Lingga dengan harga puluhan miliar rupiah kembali membuka perdebatan mengenai batas antara hak atas lahan dan kedaulatan wilayah negara, sekaligus memperlihatkan bagaimana ruang geografis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari aset strategis nasional dapat dengan mudah tampil sebagai komoditas digital yang memancing spekulasi, rasa penasaran publik, dan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum pertanahan di kawasan perbatasan Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tengah menyelidiki dan memantau perkembangan informasi mengenai penawaran Pulau Katang yang ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pemanfaatan maupun penguasaan lahan.
“Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena isu penjualan pulau bukan sekadar persoalan transaksi bisnis, melainkan menyentuh aspek hukum agraria, pengelolaan wilayah pesisir, investasi, hingga kepentingan strategis negara.
Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun badan usaha. Yang dapat diberikan negara adalah hak atas pemanfaatan lahan dalam bentuk tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pihak yang menawarkan pulau pada umumnya menjual hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan menjual pulau sebagai satu kesatuan wilayah geografis.
“Di tengah derasnya arus promosi investasi dan pemasaran digital yang mampu mengubah hamparan pantai, hutan, dan laut menjadi katalog komersial yang menarik perhatian calon investor, negara tetap memegang kendali hukum atas wilayahnya sehingga kepemilikan absolut atas sebuah pulau tidak pernah menjadi komoditas yang dapat dipindahkan begitu saja layaknya barang dagangan biasa.”
Hendri juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin HGB maupun HGU apabila pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan atau justru bertentangan dengan kepentingan umum.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hak atas lahan bukanlah hak yang bersifat mutlak. Negara tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan lahan sejalan dengan regulasi dan kepentingan publik.
Hingga saat ini, baik Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum mengeluarkan keterangan resmi terkait legalitas penawaran yang beredar.
Karena itu, Hendri mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi terhadap dokumen dan status perizinan yang dimiliki pihak penawar.
“Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” katanya.
Dalam konteks hukum pertanahan Indonesia, verifikasi menjadi elemen yang sangat penting. Tidak semua klaim kepemilikan atau penguasaan lahan yang beredar di ruang digital dapat langsung dianggap sah tanpa pemeriksaan administratif yang mendalam.
Hendri juga menyoroti bahwa isu penjualan pulau di Kepulauan Riau memiliki sensitivitas tersendiri. Wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki nilai strategis dari sisi geopolitik maupun ekonomi.
“Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari unggahan akun Threads bernama @q_bly yang menawarkan Pulau Katang dengan harga Rp65 miliar. Dalam promosi tersebut, pulau itu disebut cocok untuk dijadikan pulau pribadi, kawasan resor eksklusif, maupun destinasi wisata premium.
Pulau Katang sendiri berada di pintu masuk wilayah Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kepulauan Riau. Lokasi tersebut menjadikan kawasan ini memiliki nilai ekonomi dan pariwisata yang cukup besar.
Pada 2023, PT Angkasa Wijaya Grup diketahui pernah merancang pengembangan kawasan wisata di Pulau Katang melalui pembangunan resor serta lebih dari 100 vila bernuansa budaya Melayu Kepulauan Riau di atas lahan seluas sekitar 73 hektare. Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan terbaru proyek tersebut maupun keterkaitannya dengan penawaran yang beredar di media sosial. Peristiwa ini menunjukkan bahwa di tengah semakin terbukanya ruang investasi dan promosi digital, negara tetap dituntut hadir sebagai penjaga kepastian hukum agar wilayah strategis tidak berubah menjadi objek spekulasi yang membingungkan publik, sementara kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan wilayah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap pemanfaatan sumber daya nasional.
Editor: Kalturo




















