aspirasimediarakyat.com – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak mengatur kewenangan khusus masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini, menurutnya, telah menepis kekhawatiran sebelumnya terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Prof Deding menyoroti bahwa UU Kejaksaan secara spesifik telah memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM berat dan korupsi. Dengan klarifikasi ini, ia berharap sinergi antara kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat semakin ditingkatkan. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar, namun sesuai penjelasan Ketua Komisi III DPR RI, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan. Ini menjadi plong, dan kita wajib mendorong sinergitas kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Prof Deding menekankan bahwa kolaborasi antara kejaksaan dan KPK merupakan langkah strategis dalam mewujudkan komitmen dan political will Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Presiden menunjukkan sikap tegas terhadap koruptor yang dianggap telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. “Para koruptor telah membuat banyak rakyat menderita. Ini momentum baik untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor sebagai arus utama negara,” tegasnya.
Prof Deding juga menekankan pentingnya kerja sama antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintahan) dalam memberantas korupsi. Ia mengusulkan agar langkah pencegahan dimulai sejak dini melalui pendidikan anti-korupsi. Menurutnya, materi ini dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan budaya, dimulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. “Pendidikan moral dan nilai-nilai agama harus menjadi benteng utama dalam melawan korupsi,” ujarnya.
Dalam hal penindakan, Prof Deding mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Ia berpendapat bahwa sebelum menerapkan hukuman mati, langkah memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset mereka dapat menjadi alternatif yang efektif. “Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor dengan perampasan harta, sehingga efek jera lebih terasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa draf revisi RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus HAM berat bukan merupakan hasil final. Ia mengklarifikasi bahwa draf terakhir telah mengakomodasi berbagai penyidik khusus seperti KPK, kejaksaan, dan OJK sesuai dengan undang-undang masing-masing. “Draf ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan menerima masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP dirancang sebagai pedoman umum dalam proses pidana dan bukan untuk mengatur kewenangan institusi penegak hukum secara spesifik. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti UU Tipikor dan UU Kejaksaan, tetap berlaku. “RUU KUHAP tidak mencabut aturan lain yang mengatur proses pidana di luar KUHAP,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya koordinasi dan pengawasan antar-penyidik dalam pelaksanaan tugas mereka. Aturan yang jelas mengenai fungsi masing-masing penyidik, seperti Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik khusus, diharapkan dapat mencegah konflik kewenangan di lapangan. “Dengan adanya koordinasi, pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu seperti yang diatur dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengurangi kewenangan institusi yang telah diatur dalam undang-undang materiil.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut bahwa proses pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung dan akan menerima berbagai masukan dari masyarakat maupun pakar hukum. Ia optimis bahwa revisi KUHAP ini akan menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan efektivitas proses pidana di Indonesia. “Kita berharap hasil akhirnya bisa menjadi solusi yang komprehensif bagi penegakan hukum di negeri ini,” tutupnya.
Revisi RUU KUHAP ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang transparan dan efektif. Dengan kolaborasi antara para pemangku kepentingan, upaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kini, harapan besar disematkan pada pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan proses revisi ini dengan baik.



















