Aspirasimediarakyat.com — Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeruak seperti borok lama yang akhirnya pecah. Di balik slogan keselamatan kerja, tersingkap praktik busuk yang menodai integritas birokrasi. Tak tanggung-tanggung, uang haram senilai Rp 81 miliar diduga mengalir ke sejumlah pejabat sejak 2019. Di tengah penderitaan buruh yang sering tak punya alat pelindung memadai, para pejabat diduga menjadikan sertifikasi K3 sebagai ladang pemerasan berkedok pelayanan publik.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri secara sistematis aliran uang panas itu. Salah satu yang disorot adalah Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3). Dalam pemeriksaan terbaru, Jumat (11/10/2025), penyidik mendalami dugaan setoran rutin sebesar Rp 50 juta yang diterima Haiyani dari pihak perusahaan jasa K3.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani berfokus pada penerbitan sertifikat K3 dan proses penerimaan uang dari pihak penyedia jasa keselamatan kerja. “Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3 serta pengetahuannya mengenai penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat berkas perkara sejumlah tersangka yang telah lebih dulu dijerat. Pemeriksaan lanjutan ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK menuntaskan konstruksi kasus yang kompleks dan melibatkan banyak lapisan pejabat.
Dugaan setoran mingguan ke Haiyani pertama kali terungkap dalam konferensi pers Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 22 Agustus 2025 lalu. Dalam pemaparan itu, disebutkan bahwa uang pemerasan mengalir secara teratur ke berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi di Kemnaker. “Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu,” ungkap Setyo.
“Konstruksi perkara yang disusun penyidik menunjukkan adanya sistem pemerasan yang terorganisir. Perusahaan penyedia jasa K3 dipaksa membayar lebih jika ingin permohonan sertifikat mereka diproses cepat. Bila menolak, dokumen mereka ditahan, diverifikasi berulang, bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas. Dari situ, oknum pejabat memanen keuntungan gelap dari pelaku usaha yang terdesak waktu.”
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025 menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Sejak itu, lapisan demi lapisan kebusukan di Kemnaker mulai terbuka ke publik. Penyidik menyebut total uang hasil pemerasan yang berhasil dihimpun dari praktik ini mencapai Rp 81 miliar.
Modusnya sederhana, tapi kejam. Permohonan sertifikasi K3 yang semestinya hanya memerlukan biaya resmi Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta di lapangan. Uang itu tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kantong pribadi oknum pejabat dan rekanan mereka. Sistem ini berjalan bertahun-tahun karena ada rasa takut dan ketergantungan dari pihak perusahaan terhadap kewenangan pejabat yang mengatur proses sertifikasi.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pejabat aktif, mantan pejabat, hingga pihak swasta. Di antaranya, nama besar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, turut terseret karena diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, tersangka lain yang dijerat adalah Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
Di tengah penyidikan, publik bertanya: bagaimana sistem pengawasan internal Kemnaker bisa sedemikian lemah hingga praktik pemerasan bertahun-tahun luput dari pantauan Inspektorat Jenderal? Apalagi, fungsi pembinaan dan sertifikasi K3 merupakan instrumen vital dalam melindungi keselamatan tenaga kerja nasional.
“Secara regulatif, sertifikasi K3 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014. Di dalamnya, ditegaskan bahwa setiap lembaga penyelenggara K3 harus terakreditasi dan bebas dari konflik kepentingan. Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa regulasi tersebut dilanggar secara sistematis oleh oknum yang seharusnya menegakkannya.”
Pakar hukum administrasi publik menilai, kasus ini mencerminkan bobroknya sistem tata kelola sertifikasi yang tidak transparan. Dalam konteks hukum administrasi, perbuatan memperlambat pelayanan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi termasuk bentuk maladministrasi dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri belum memberikan klarifikasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan sejumlah pejabatnya. Publik menunggu sikap resmi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang hingga kini masih bungkam. Kementerian seharusnya segera melakukan evaluasi total dan membentuk tim independen untuk meninjau ulang seluruh proses sertifikasi K3.
KPK memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari hasil pemerasan.
Namun di tengah semua itu, rakyat kecil kembali menjadi korban sistem. Para pekerja lapangan, yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di lokasi kerja berisiko tinggi, harus menanggung akibat dari sertifikat palsu yang diterbitkan atas dasar sogokan. Ketika keselamatan dijadikan komoditas, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tapi nyawa manusia.
Inilah potret paling telanjang dari birokrasi korup—mereka yang seharusnya menjamin keselamatan justru menjadi ancaman itu sendiri. Garong berdasi yang menukar tanggung jawab dengan setumpuk uang haram, menjadikan regulasi sebagai alat menekan, bukan melindungi. Rakyat hanya bisa bertanya: di mana nurani para pejabat ketika nyawa pekerja dipertaruhkan demi gaya hidup mewah dan motor besar?
KPK kini berada di titik krusial dalam membongkar kasus ini hingga ke akar. Jika lembaga antirasuah gagal menuntaskan penyidikan dengan transparan, maka publik akan menganggap bahwa hukum kembali tunduk pada jabatan. Rakyat menunggu, apakah keadilan kali ini benar-benar tajam ke atas, atau justru kembali tumpul di hadapan pejabat kementerian.
Dan bila semua ini benar terbukti, maka mereka bukan sekadar pelaku korupsi—melainkan pengkhianat terhadap keselamatan bangsa, lintah berdasi yang menghisap darah rakyat pekerja di bawah bendera pelayanan publik.



















