aspirasimediarakyat.com – Penyidikan kasus korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI EPCC tahun 2016 terus menguak fakta baru. Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Sudah ada penetapan tersangka, yaitu dua orang, Dolly dan Aris,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Pernyataan ini memperkuat langkah hukum yang sedang berjalan terhadap para pelaku dugaan rasuah.
Penetapan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2/2025). Penggeledahan tersebut berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan dan memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam proyek tersebut.
“Penggeledahan ini menambah kekuatan alat bukti dan kualitasnya dalam menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelas Irjen Cahyono. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang diperoleh semakin mengukuhkan posisi Dolly dan Aris sebagai tersangka.
Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto seharusnya menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sektor produksi gula nasional. Namun, proyek ini justru menjadi ladang korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan resmi, total kerugian mencapai Rp 782 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp 570,25 miliar dan US$ 12,83 juta atau setara Rp 211 miliar jika dikonversikan.
Adapun saat ini penyidikan telah memasuki tahap pemberkasan. Irjen Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke Kejaksaan RI. “Kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap berikutnya,” tambahnya.
Dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka melibatkan manipulasi anggaran dan pengadaan dalam proyek modernisasi tersebut. Modus yang digunakan antara lain mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya, sehingga membuka celah bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain itu, praktik korupsi ini juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dalam tubuh PTPN XI saat proyek dijalankan. Kondisi ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat skala kerugiannya yang begitu besar. Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya dapat menikmati manfaat dari proyek strategis ini. Apalagi, sektor gula merupakan salah satu sektor vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang akan ditetapkan berdasarkan alat bukti baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penyidikan ini tidak akan berhenti pada dua tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” tegas Irjen Cahyono. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus digalakkan, terutama di sektor-sektor strategis negara.
Selain itu, langkah hukum yang diambil dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Pemerintah juga diharapkan segera mengambil langkah preventif untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus korupsi proyek Pabrik Gula Djatiroto menjadi cerminan nyata bagaimana praktik korupsi di sektor strategis dapat menimbulkan dampak negatif yang luas. Dengan pendekatan hukum yang tegas, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan kerugian negara dapat diminimalkan melalui pengembalian dana yang dikorupsi.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum kini berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua kunci utama dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik di masa depan. Semoga pengungkapan kasus ini dapat menjadi titik awal perubahan menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.



















