Aspirasimediarakyat.com, Rembang — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu instrumen strategis pembangunan kualitas sumber daya manusia nasional justru menghadapi tantangan dari persoalan mendasar di tingkat operasional, setelah sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara sebagian unit lain yang diduga menghadapi persoalan serupa masih tetap beroperasi sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan dan penerapan standar.
Program MBG merupakan salah satu agenda besar pemerintah untuk memperkuat ketahanan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan peserta didik. Karena itu, setiap mata rantai pelaksanaannya dituntut memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan lingkungan, dan administrasi secara ketat.
Polemik muncul setelah sejumlah SPPG di Kabupaten Rembang terkena status suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian sementara itu dilakukan karena fasilitas pengolahan limbah yang dimiliki belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, muncul keluhan dari sejumlah pihak yang menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa ada dapur yang terkena sanksi suspend, sementara unit lain yang disebut masih menghadapi persoalan serupa tetap menjalankan operasional sehari-hari.
Salah seorang pengelola SPPG yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan internal yang seharusnya berjalan secara rutin dan berjenjang.
Menurutnya, berdasarkan struktur operasional yang ditetapkan BGN, kepala SPPG memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh aspek administrasi, teknis, hingga pemenuhan standar fasilitas berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perbincangan publik karena menyentuh aspek mendasar dari program pelayanan gizi nasional, yakni bagaimana standar kesehatan lingkungan diterapkan secara adil, konsisten, dan transparan kepada seluruh pelaksana program tanpa pengecualian.
“Di tengah besarnya anggaran dan ekspektasi publik terhadap keberhasilan program MBG, keberadaan IPAL bukan sekadar persoalan teknis bangunan, melainkan pagar pengaman yang memastikan limbah dapur tidak berubah menjadi masalah kesehatan baru bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.”
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Ika Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG mengenai kewajiban penyediaan IPAL sesuai standar yang berlaku.
“Kita sudah sering sosialisasi, tetapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujar Ika.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap SPPG tidak dilakukan secara menyeluruh dan serentak. Pengawasan dilakukan secara acak maupun berdasarkan laporan serta aduan yang masuk kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Ika, terdapat sejumlah SPPG yang sebenarnya telah memulai proses pembangunan maupun penyempurnaan fasilitas IPAL. Namun proses tersebut belum rampung saat evaluasi dilakukan sehingga unit yang bersangkutan lebih dahulu mendapatkan status suspend.
Ia menambahkan bahwa pencabutan status suspend hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan fasilitas IPAL benar-benar terpasang sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali. Syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegasnya.
Pengakuan mengenai masih adanya fasilitas yang belum memenuhi standar juga datang dari Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN Rembang, Aprilia Syakila.
Menurut Aprilia, pendataan dan pengawasan kondisi fasilitas SPPG sangat bergantung pada laporan yang disampaikan masing-masing kepala SPPG kepada Tim Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) yang berada di bawah koordinasi BGN.
“Masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar,” ujar Aprilia.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan kondisi fasilitas maupun hasil survei lapangan, temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pelaporan kepada BGN di tingkat pusat.
Data nasional menunjukkan persoalan kepatuhan standar operasional tidak hanya terjadi di satu daerah. Hingga Mei 2026, BGN tercatat telah menjatuhkan tindakan suspend terhadap 4.581 unit SPPG di berbagai wilayah Indonesia karena belum memenuhi standar operasional, higienitas, maupun administrasi dasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.429 unit telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan, sementara 1.152 unit lainnya masih berstatus suspend.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa program MBG sedang berada pada fase konsolidasi besar-besaran, yakni memastikan kualitas pelaksanaan berjalan seiring dengan percepatan perluasan layanan. Sebab, program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat tidak hanya dituntut hadir secara cepat, tetapi juga harus berdiri di atas fondasi tata kelola yang kuat, pengawasan yang objektif, serta penerapan aturan yang setara bagi seluruh pelaksana agar kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini tetap terjaga dan tujuan menghadirkan layanan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas benar-benar dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Editor: Kalturo




















