“Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh”

Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh, berdasarkan kajian Kemendagri. Keputusan diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers 17 Juni 2025.

Aspirasimediarakyat.comPresiden Prabowo Subianto mengambil keputusan strategis terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam penetapan yang didasarkan pada dokumen dan data administratif, Presiden menetapkan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut bahwa keputusan tersebut merujuk pada hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk data historis serta dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung, Presiden telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan menuju Rusia.

Polemik terkait kepemilikan pulau ini telah berlangsung lama, dan sebelumnya diperburuk oleh keputusan Kemendagri, yang menetapkan bahwa empat pulau yang awalnya milik Aceh beralih ke Sumatera Utara. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memuat pemutakhiran kode wilayah administrasi pemerintahan dan kepulauan.

Namun, keputusan Kemendagri tersebut memicu perdebatan panjang dan ditentang oleh banyak pihak. Pemerintah Aceh bersikukuh bahwa keempat pulau memiliki jejak historis yang mengindikasikan kepemilikan wilayah. Di sisi lain, Pemerintah Sumatera Utara berpegang pada hasil survei lapangan yang diklaim mendukung pengalihan status pulau.

Perseteruan ini mendapat sorotan luas karena menyangkut batas administratif serta hak pengelolaan sumber daya di kawasan tersebut. Sengketa antara kedua provinsi mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan wilayah, terutama untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas regional.

Setelah pertikaian yang semakin memanas, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk turun tangan dan menyelesaikan polemik ini secara langsung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa Presiden telah berkomunikasi dengan DPR terkait permasalahan batas wilayah tersebut.

“Hasil komunikasi DPR dengan Presiden mengonfirmasi bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga :  "Tumpahan 20 Ton Pestisida Cemari Cisadane, Terancam Pidana"

Keputusan ini diyakini akan mengakhiri ketidakpastian kepemilikan pulau serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah mengelola dampak dari keputusan ini, termasuk penyesuaian administrasi dan strategi pengelolaan sumber daya di wilayah yang baru ditetapkan sebagai milik Aceh.

Pengamat hukum tata negara melihat bahwa penyelesaian konflik wilayah semacam ini harus mengacu pada landasan hukum yang kuat. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah prinsip otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa wilayah harus mempertimbangkan asas kepastian hukum serta memberikan ruang bagi pemangku kepentingan untuk mengajukan keberatan melalui jalur konstitusional. Sebagai bentuk transparansi, pemerintah diharapkan untuk mempublikasikan seluruh dokumen terkait keputusan ini, agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

Keputusan yang diambil Presiden Prabowo juga menunjukkan pentingnya intervensi pemerintah pusat dalam sengketa batas wilayah, terutama dalam konflik yang berlarut-larut dan berpotensi menghambat pembangunan. Tanpa kepastian hukum, konflik kepemilikan wilayah dapat berdampak pada investasi, pengelolaan sumber daya alam, serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Meski sudah ada ketetapan resmi, pihak Sumatera Utara kemungkinan besar akan mengajukan klarifikasi atau opsi penyelesaian lebih lanjut. Pemerintah daerah pun dituntut untuk mengelola dampak keputusan ini dengan cermat, agar tidak menimbulkan ketegangan antara komunitas yang selama ini hidup berdampingan.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal batas administrasi, tetapi juga mencerminkan pentingnya harmoni dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, serta mampu menjadi landasan bagi kebijakan jangka panjang dalam pengelolaan wilayah di Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *