“Pertamina Dorong Campuran Etanol di BBM, Langkah Strategis Menuju Energi Bersih atau Sekadar Gimik Hijau?”

Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan, pencampuran etanol ke BBM adalah bagian dari strategi besar mendukung percepatan transisi energi sesuai arahan pemerintah.

Aspirasimediarakyat.comIndonesia kembali berada di persimpangan penting dalam perjalanan panjang menuju kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan. Di tengah ketergantungan tinggi pada bahan bakar fosil dan tekanan global untuk menekan emisi karbon, PT Pertamina (Persero) melangkah ke depan dengan menerapkan campuran etanol dalam bahan bakar minyak (BBM). Namun, di balik narasi hijau dan jargon transisi energi, publik bertanya: benarkah langkah ini berpihak pada rakyat, atau sekadar polesan korporasi untuk meredam kritik atas lambatnya reformasi energi nasional?

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi besar perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait percepatan transisi energi. “Kami akan dukung arahan pemerintah, dan kami tahu bahwa di beberapa negara sudah banyak yang mencampur etanol,” ujar Simon di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Simon, pencampuran etanol adalah salah satu cara efektif menekan emisi karbon di sektor transportasi, sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan negara. “Ini bagian dari inisiatif kami mendorong transisi energi dan penciptaan emisi yang lebih rendah, utamanya dari produk BBM,” tambahnya.

Langkah ini bukan hal baru di dunia. Beberapa negara, seperti Brasil, telah lama menerapkan mandatori bahan bakar etanol 100 persen (E-100) di sejumlah wilayahnya. Negara lain, seperti Amerika Serikat dan Thailand, menggunakan campuran E-10 hingga E-20, atau campuran 10–20 persen etanol dengan bensin. Pertamina menilai, kebijakan serupa dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia untuk memperkuat kemandirian energi berbasis sumber daya nabati lokal.

Baca Juga :  "Nestle PHK 16.000 Karyawan: Efisiensi atau Krisis Global Korporasi?"

Baca Juga :  "KPK Tantang Mahfud MD Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Publik Menunggu Kejujuran di Rel Cepat yang Mahal"

Etanol sendiri merupakan senyawa alkohol hasil fermentasi bahan nabati seperti tebu, jagung, singkong, atau molases. Sebagai oksigenat, etanol berperan memperbaiki proses pembakaran sehingga lebih sempurna dan efisien. Ketika dimasukkan ke dalam bensin, senyawa ini membantu menekan emisi karbon monoksida (CO) hingga 30 persen tanpa mengubah sistem pembakaran secara signifikan.

“Namun, di lapangan, kebijakan hijau kerap menjadi pedang bermata dua. Masyarakat di sekitar wilayah produsen bahan baku seperti tebu dan singkong kerap menanggung beban dari ekspansi lahan dan kenaikan harga bahan pangan. Dalam konteks ini, wacana bioetanol memang menjanjikan, tapi berisiko jika tidak diimbangi regulasi tata lahan dan proteksi petani kecil yang menjadi pemasok utama.”

Pakar otomotif dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan, secara teknis, kendaraan konvensional produksi tahun 2010 ke atas yang dirakit di Indonesia umumnya sudah kompatibel hingga campuran E10 tanpa perlu modifikasi tambahan. “Untuk kendaraan hybrid yang baru muncul mulai 2024 jelas juga sudah aman,” katanya.

Ia menambahkan, bagi kendaraan di bawah tahun 2010, campuran etanol hingga 5 persen (E5) masih aman digunakan. Namun, untuk campuran di atas itu, pemilik kendaraan disarankan untuk membaca buku panduan pabrikan dan melakukan konsultasi di bengkel resmi terkait material karet seal, selang bahan bakar, atau injektor. “Masalah biasanya muncul bukan karena etanolnya, tapi karena sistem bahan bakarnya sudah tua,” ujar Yannes.

Dalam aspek teknis, campuran etanol meningkatkan angka oktan, mengurangi risiko knocking, dan memperbaiki kualitas pembakaran. Meski demikian, ada konsekuensi kecil berupa penurunan jarak tempuh sekitar 1–3 persen dibanding penggunaan bensin murni. Namun, dari sisi efisiensi lingkungan, manfaatnya jauh lebih besar.

Dari perspektif regulasi, penggunaan etanol di sektor energi nasional mengacu pada mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menargetkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan hingga 23 persen pada 2025. Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain.

Pertamina mengklaim bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan transisi energi berkelanjutan, sejalan dengan komitmen net-zero emission 2060. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan membuka peluang investasi baru di sektor pertanian dan bioindustri lokal.

“Namun, di tengah gegap gempita jargon “energi bersih”, muncul pertanyaan klasik: apakah rakyat benar-benar akan menikmati manfaatnya? Jika bahan baku bioetanol diserap dalam jumlah besar untuk industri energi, harga pangan seperti singkong dan gula dikhawatirkan naik, menekan daya beli masyarakat kecil. Tanpa kontrol harga dan tata distribusi yang adil, energi hijau bisa berubah menjadi beban ekonomi baru bagi rakyat kecil.”

Kritik lain datang dari pengamat energi yang menilai kebijakan etanol ini masih setengah hati. “Pemerintah harus memastikan rantai pasok etanol tidak bergantung pada impor. Kalau tidak, ini hanya memindahkan ketergantungan dari minyak ke alkohol impor,” ujar salah satu analis energi dari Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga :  "IUP Dibekukan, Empat Tambang Hidup Lagi: Bahlil Tegaskan Tak Ada yang Dipersulit, Hanya Harus Patuh Aturan"

Baca Juga :  "Korporasi di Meja Hijau: Saat PT Insight Investment Management Terseret Lumpur Korupsi Taspen"

Di sisi lain, Pertamina terus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan proyek instan, melainkan rangkaian tahapan menuju transformasi energi nasional. Perusahaan juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pelaku industri bioetanol lokal dan lembaga riset untuk mengembangkan teknologi konversi biomassa yang lebih efisien.

Sementara itu, tantangan infrastruktur distribusi masih menjadi sorotan. Saat ini, tidak semua SPBU di Indonesia memiliki sistem penyimpanan dan distribusi yang mampu menampung bahan bakar campuran etanol. Hal ini menuntut investasi baru yang tidak kecil.

Kebijakan transisi energi seperti ini memang tak dapat diukur dalam hitungan bulan. Dibutuhkan waktu, keseriusan politik, dan keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat—bukan sekadar strategi korporasi untuk mendapat citra hijau.

Di atas kertas, etanol adalah simbol harapan menuju energi bersih, tetapi di lapangan berpotensi menjadi arena perebutan keuntungan antara industri besar dan rakyat kecil. Tanpa keberpihakan regulasi yang tegas, transisi energi bisa berubah menjadi sekadar transisi kepentingan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah Pertamina dan pemerintah harus lebih transparan dan partisipatif. Transisi energi tidak cukup diukur dari angka emisi atau nilai investasi, melainkan dari sejauh mana rakyat ikut menikmati hasil

Jika keadilan energi gagal diwujudkan, maka jargon “energi hijau” hanya akan menjadi hiasan di papan nama, sementara rakyat kecil tetap menyalakan pelita di tengah gelapnya janji energi bersih.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *