Aspirasimediarakyat.com — Ketika rakyat kecil harus berjuang menabung rupiah demi hari tua, di atas sana segelintir garong berdasi bermain dengan triliunan uang pensiunan seolah itu milik pribadi. Nama PT Insight Investment Management (IIM) kini menjadi simbol dari betapa licinnya tangan-tangan korporasi yang bersembunyi di balik istilah investasi, namun sejatinya menjarah uang negara. Kasus korupsi di PT Taspen bukan sekadar penyimpangan administratif—ini luka terbuka di tubuh pengelolaan dana publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat PT IIM dalam perkara investasi fiktif yang mengguncang lembaga pengelola dana pensiun aparatur negara tersebut. Lembaga antirasuah menilai perusahaan pengelola investasi itu ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan dalam konstruksi besar manipulasi investasi PT Taspen.
Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa sebagian besar pihak yang diperkaya dalam kasus ini sudah mengembalikan uang hasil korupsi di tahap penyidikan. “Kecuali satu, PT IIM,” ujarnya tegas kepada wartawan, Rabu (15/10).
Pernyataan itu menjadi titik balik yang menggiring sorotan publik pada korporasi tersebut. Menurut Greafik, penelaahan lanjutan menunjukkan bahwa investasi yang dikelola oleh PT Taspen sebagian memang dipercayakan kepada IIM. Dari situ, muncul dugaan kuat bahwa PT IIM bukan hanya pelaksana teknis, tetapi bagian dari rantai pelaku yang turut memperkaya diri.
“Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp44 miliar yang didapat PT IIM itu merupakan management fee yang bersumber dari hasil tindak pidana,” ungkap Greafik. Dalam logika hukum, keuntungan dari hasil kejahatan tidak dapat dianggap sah secara komersial.
Dengan dasar itu, jaksa penuntut umum menilai PT IIM memenuhi unsur korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Dari sisi subjek hukum korporasi, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Greafik.
“Dalam konstruksi perkara ini, KPK sebelumnya sudah menjerat dua tersangka utama: mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dinilai menjadi otak dari praktik yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.”
Jaksa membeberkan, Kosasih secara sadar menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan surat berharga sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen—tanpa dasar rekomendasi analisis investasi yang memadai.
Lebih parah lagi, Kosasih diduga merevisi peraturan kebijakan investasi internal Taspen untuk melegitimasi keputusannya. Aturan baru itu didesain agar pelepasan sukuk SIA-ISA 02 bisa dilakukan dengan mudah dan dana hasilnya dapat dialihkan ke reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Sementara itu, Ekiawan, sebagai Direktur PT IIM, diduga berperan aktif mengelola investasi tersebut dengan cara yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan profesionalisme pengelolaan dana publik.
Atas tindakannya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis: Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta. Jika tak dibayar, hukumannya akan ditambah tiga tahun penjara.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti USD253.660, atau dua tahun penjara tambahan bila gagal melunasinya.
Vonis itu diterima Ekiawan, sementara Kosasih memilih mengajukan banding. Jaksa KPK menyatakan akan segera mengeksekusi putusan terhadap Ekiawan setelah inkracht.
“Namun, di balik deret angka dan pasal hukum, publik bertanya-tanya: di mana tanggung jawab moral korporasi seperti PT IIM? Apakah hanya individu yang harus menanggung dosa, sementara badan hukum yang menikmati hasil kejahatan bisa berlindung di balik dalih prosedur bisnis?”
Menurut sejumlah pakar hukum korporasi, jika terbukti menerima keuntungan dari hasil kejahatan, maka PT IIM dapat dijerat dengan mekanisme pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Selain itu, sanksi terhadap korporasi tidak hanya berupa denda, melainkan juga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga perampasan aset hasil tindak pidana. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan efek jera dan keadilan substantif dalam pemberantasan korupsi korporatif.
Para ekonom menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dana publik masih lemah. Ketika uang pensiunan aparatur negara saja bisa dijadikan ladang permainan, bagaimana dengan dana publik lain yang nilainya jauh lebih besar?
Di sinilah titik kritis pemberantasan korupsi diuji. KPK tidak hanya menghadapi individu, tetapi juga struktur ekonomi yang memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa kontrol etis.
Satu hal yang tak terbantahkan: setiap rupiah yang diselewengkan dari dana pensiunan berarti merampas hak rakyat tua yang telah mengabdi seumur hidup. Itu bukan sekadar tindak pidana keuangan, melainkan kejahatan moral terhadap martabat manusia.
Dan pada akhirnya, rakyat hanya ingin satu jawaban sederhana—bahwa hukum di negeri ini masih punya taring. Sebab di balik angka Rp44 miliar yang dikantongi PT IIM dan Rp1 triliun kerugian negara, tersembunyi pertanyaan yang jauh lebih sunyi: sampai kapan keserakahan korporasi dibiarkan berpura-pura sebagai strategi investasi?



















