“IUP Dibekukan, Empat Tambang Hidup Lagi: Bahlil Tegaskan Tak Ada yang Dipersulit, Hanya Harus Patuh Aturan”

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pembukaan kembali empat izin tambang saat menghadiri Minerba Convex 2025 di JICC Senayan, Rabu (15/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comDi tengah sorotan publik terhadap carut-marut tata kelola sumber daya alam, pemerintah kembali membuka sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan. Empat perusahaan tambang kini kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Namun, di balik langkah “pemulihan izin” itu, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar mendorong pertambangan berkelanjutan, atau sekadar kompromi politik antara kekuasaan dan pemodal tambang?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan hal tersebut saat menghadiri acara Minerba Convex 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (15/10/2025). “Dari 190, itu empat sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan,” ujar Bahlil dengan nada tenang, seolah keputusan itu bagian dari proses normalisasi kebijakan.

Ia menjelaskan, pembekuan 190 IUP tersebut bukan upaya memperumit pengusaha, melainkan penegasan terhadap aturan main pemerintah dalam praktik pertambangan berkelanjutan. “Jadi sebenarnya, itu enggak kita bikin susah. Cuma tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok,” tegasnya.

Namun publik tentu tak mudah melupakan jejak panjang penyimpangan izin tambang di Indonesia—mulai dari tumpang tindih lahan, pelanggaran lingkungan, hingga kewajiban reklamasi yang diabaikan bertahun-tahun. Negara sering kali kalah dalam pengawasan, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang justru menanggung derita: air tercemar, tanah longsor, dan udara berdebu yang menjadi harga mahal atas “kemajuan industri ekstraktif”.

Baca Juga :  "Muara Laboh Unit 2 Dimulai: Energi Hijau Bernilai Triliunan di Tanah Panas Sumatera"

Baca Juga :  "Rp530 Triliun Pajak Tak Dipungut: Antara Stimulus Ekonomi dan Hilangnya Hak Rakyat atas Keadilan Fiskal"

Dalam konteks itulah kebijakan pembekuan izin dianggap langkah berani pemerintah. Surat keputusan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang diteken 18 September 2025, menjadi dasar hukum pembekuan. Surat ini menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Namun, persoalan tidak berhenti di situ—beberapa perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Dalam data Kementerian ESDM, terdapat 44 perusahaan yang telah mengajukan permohonan pembukaan kembali izin tambangnya. Dari jumlah itu, baru empat yang dianggap memenuhi seluruh syarat administratif dan finansial. Sisanya, masih tertahan karena belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi reklamasi pascatambang.”

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menambahkan bahwa hingga kini baru 10–15 perusahaan yang benar-benar sudah membayar jaminan reklamasi. “Enggak banyak sih, tapi mungkin sekitar itu. Kita enggak hitung jumlah nilai pembayarannya, tapi lebih ke soal ketaatan. Kalau sudah taat, sanksinya kita cabut,” ujarnya.

Tri menegaskan, pemerintah tidak segan mencabut izin perusahaan yang tetap bandel. “Kita beri waktu 60 hari sejak surat dikeluarkan. Kalau enggak diurus, ya kita cabut. Tapi kewajiban terhadap reklamasi pascatambang tetap melekat. Mereka tetap harus bayar,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi tamparan bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati hasil bumi namun abai terhadap tanggung jawab ekologis. Banyak di antara mereka mengeruk batu bara atau mineral berharga, tetapi meninggalkan lubang-lubang raksasa dan lanskap rusak tanpa pemulihan.

Kebijakan pembekuan izin sejatinya berakar dari mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan pelaku usaha menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum kegiatan produksi dimulai. Tujuannya sederhana: memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Namun, dalam praktiknya, implementasi aturan itu sering kali tumpul. Pengawasan lemah, data jaminan tidak transparan, dan seringkali pemerintah daerah justru kesulitan menagih kewajiban perusahaan setelah tambang ditinggalkan. Kasus lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang menelan korban jiwa anak-anak menjadi pengingat bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi persoalan kemanusiaan.”

Di sisi lain, kebijakan Bahlil dianggap sebagian kalangan sebagai langkah korektif yang rasional. Dengan membuka kembali izin bagi perusahaan yang sudah patuh, pemerintah dinilai memberi sinyal positif bagi iklim investasi. Namun, bagi aktivis lingkungan, langkah ini belum cukup menjamin transformasi menuju pertambangan berkelanjutan.

Baca Juga :  "Belanja Negara Tersendat: Tiga Kementerian Besar Dapat Peringatan Serius dari Kemenkeu"

Baca Juga :  "UU BUMN Terbaru: Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur, Modal Awal Rp1.000 Triliun"

Mereka menilai, pengawasan yang lemah dan pola pendekatan permisif terhadap pelanggar lama bisa menjadi bumerang. “Kalau izin dibuka tapi tanpa audit menyeluruh terhadap kerusakan yang ditinggalkan, maka kita hanya mengulang siklus kejahatan lingkungan,” ujar seorang pengamat energi yang tak ingin disebut namanya.

Bahlil tampaknya menyadari dilema tersebut. Ia menegaskan, kementeriannya tidak akan segan menutup kembali izin bila ditemukan pelanggaran baru. “Kami ingin tambang dikelola secara berkelanjutan, sesuai aturan. Kalau ada yang melanggar, kita tindak tegas,” katanya.

Namun publik menagih lebih dari sekadar janji. Mereka ingin melihat bukti konkret bahwa negara benar-benar berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan sekadar menjadi penjaga gerbang bagi kepentingan korporasi. Di banyak daerah tambang, kehidupan warga masih terjerat kemiskinan meski tanah mereka kaya mineral.

Ketika tambang dibuka, jalan-jalan rusak oleh truk pengangkut, sungai tercemar lumpur, dan udara penuh debu. Tapi ketika izin dibekukan, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Di antara dua ekstrem itulah negara seharusnya hadir—menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan ekologis.

Langkah membuka kembali empat IUP mungkin tampak kecil, namun simbolik. Ia menjadi ujian apakah pemerintah benar-benar mampu menegakkan prinsip keadilan ekologis tanpa tunduk pada tekanan pemodal. Karena di balik setiap izin tambang, tersimpan pertanyaan besar tentang keberpihakan negara: untuk bumi, atau untuk bisnis.

Dan jika sejarah menjadi cermin, rakyat tentu masih menunggu jawaban yang jujur—bukan dari pidato menteri, tetapi dari kondisi sungai, tanah, dan udara yang akan mereka wariskan kepada generasi berikutnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *