Aspirasimediarakyat.com — Maraknya keberangkatan warga negara Indonesia ke Kamboja tanpa dasar perjanjian bilateral penempatan tenaga kerja menyingkap persoalan serius perlindungan hukum, kedaulatan regulasi migrasi, dan lemahnya literasi publik tentang migrasi aman, yang berujung pada status ilegal, jeratan sindikat kejahatan lintas negara, serta risiko hukum dan kemanusiaan yang tidak hanya mengancam individu pekerja, tetapi juga menciptakan beban negara dalam diplomasi, keamanan, dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja saat ini dipastikan berstatus ilegal karena hingga kini Indonesia tidak memiliki perjanjian bilateral penempatan tenaga kerja dengan negara tersebut. Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyatakan bahwa secara hukum keimigrasian dan ketenagakerjaan internasional, absennya perjanjian bilateral menjadikan seluruh aktivitas kerja WNI di Kamboja berada di luar kerangka perlindungan negara.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas kedatangan 1.440 WNI ke Kantor Perwakilan RI di Kamboja yang menuntut pemulangan ke Indonesia setelah keluar dari sindikat penipuan daring selama periode 16–20 Januari 2026. Kasus ini membuka gambaran nyata tentang jalur migrasi ilegal yang tidak hanya menjerumuskan pekerja ke dalam eksploitasi, tetapi juga memposisikan negara dalam situasi krisis diplomatik dan kemanusiaan.
Dzulfikar menjelaskan bahwa proses pemulangan para pekerja migran ilegal tersebut tidak sederhana dan harus melalui tahapan prosedural berlapis. Pemerintah menerapkan mekanisme screening ketat sejak negara tujuan hingga pintu masuk Indonesia untuk memastikan aspek keamanan nasional tetap terjaga.
Ia menegaskan bahwa setelah prosedur administrasi dan verifikasi dinyatakan “clear and clean”, para pekerja baru dapat dipulangkan, dan pada saat tiba di bandara Indonesia tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh otoritas terkait.
Proses deportasi juga harus melalui screening dari otoritas imigrasi setempat di Kamboja, yang menjadi tahap awal sebelum koordinasi pemulangan dilakukan oleh perwakilan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemulangan pekerja migran ilegal tidak bisa dilakukan secara instan, karena menyangkut hukum lintas negara dan yurisdiksi kedaulatan masing-masing negara.
Pemeriksaan di bandara penerimaan di Indonesia mencakup aspek yang luas, mulai dari kondisi kesehatan fisik, kondisi psikologis, hingga latar belakang sosial dan hukum para pekerja migran tersebut. Negara tidak hanya memulangkan, tetapi juga memetakan risiko yang mungkin timbul pascapemulangan.
Pemerintah juga melakukan profiling mendalam untuk membedakan antara pekerja yang murni menjadi korban kejahatan dan mereka yang berpotensi terlibat sebagai pelaku tindak pidana lintas negara. Hasil pemeriksaan dari perwakilan negara dan kepolisian bandara menjadi dasar penentuan status hukum masing-masing individu.
Dzulfikar menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menyaring potensi ancaman kejahatan lintas negara yang bisa terbawa dalam arus pemulangan massal tersebut. Ia menyebut pemeriksaan mencakup aspek kesehatan, psikologis, serta pemetaan peran individu dalam jaringan kejahatan.
Secara administratif, Kementerian P2MI berfokus pada pengurusan dokumen pemulangan serta tahapan screening berbasis profil individu. Sementara itu, jalur diplomatik yang dipimpin kepala perwakilan Indonesia di Kamboja terus melakukan komunikasi intensif untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai hukum internasional.
“Negara tidak boleh lagi membiarkan warganya menjadi komoditas murah dalam pasar kejahatan lintas negara yang rakus dan tak berwajah. Sistem migrasi ilegal adalah mesin ketidakadilan yang menggiling manusia menjadi angka statistik penderitaan.”
Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian P2MI mendorong pengalihan minat masyarakat dari jalur ilegal menuju jalur penempatan resmi yang dilindungi hukum dan perjanjian antarnegara. Fokus diarahkan pada sektor-sektor strategis yang memiliki dasar kerja sama bilateral yang sah.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kerja sama dengan LPP Agro Nusantara dan Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam pengembangan Agro Migrant Training Center. Lembaga ini mempersiapkan calon pekerja migran melalui pendidikan vokasi dan penguatan soft skill agar mampu bersaing di sektor agrobisnis global.
Calon pekerja disiapkan untuk penempatan resmi di negara-negara seperti Jepang, Korea, Australia, serta negara-negara di kawasan Eropa, yang telah memiliki skema kerja sama ketenagakerjaan yang jelas dan legal secara hukum internasional.
Direktur LPP Agro Nusantara, Pranoto Hadi Raharjo, menyatakan bahwa lembaga pelatihan terpadu Migrant Training Centre dibentuk untuk menjawab tantangan daya saing global. Kurikulum dirancang tidak hanya berbasis keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman industri, budaya kerja, dan karakteristik negara tujuan penempatan.
Pranoto menjelaskan bahwa pembentukan lembaga ini didorong oleh realitas bahwa pekerja migran Indonesia masih menghadapi persaingan ketat di pasar global. Data 2025 menunjukkan 63 persen dari 296.948 penempatan pekerja migran masih terkonsentrasi pada sektor unskilled seperti asisten rumah tangga dan pekerja kasar perkebunan.
Kondisi ini membuat Indonesia tertinggal dibanding negara lain yang lebih dahulu melakukan spesialisasi tenaga kerja terampil. Struktur ketenagakerjaan migran yang didominasi sektor rendah keterampilan berdampak langsung pada rendahnya nilai ekonomi, posisi tawar pekerja, dan perlindungan hukum.
Direktur Utama Holding PTPN, Denaldy Mulino Mauna, menegaskan bahwa peningkatan daya saing pekerja migran harus menjadi agenda nasional. Menurutnya, posisi Indonesia dalam peta tenaga kerja global tidak lagi cukup bertumpu pada kuantitas, tetapi harus bertransformasi pada kualitas dan nilai tambah ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.
Fenomena migrasi ilegal ini memperlihatkan kontras tajam antara kebutuhan rakyat untuk hidup layak dan sistem global yang kerap menutup jalur legal, sementara jalur ilegal justru terbuka lebar lewat jaringan sindikat. Ketika akses legal dibatasi oleh birokrasi, kemiskinan, dan minimnya literasi migrasi aman, rakyat kecil didorong masuk ke lorong gelap yang penuh risiko hukum, eksploitasi, dan perdagangan manusia, sementara negara dipaksa menanggung beban diplomatik, keamanan, dan kemanusiaan dalam skala besar.
Krisis ini bukan sekadar persoalan administrasi tenaga kerja, tetapi persoalan struktural yang menyentuh keadilan sosial, akses ekonomi, perlindungan hukum, dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Selama jalur legal tidak diperkuat dan jalur ilegal tidak diputus, migrasi akan terus menjadi ruang rawan eksploitasi, dan rakyat kecil akan terus berada di posisi paling rentan dalam rantai globalisasi tenaga kerja yang timpang.



















