“Buruh Gugat Pajak THR 2026, Negara Gelontor Triliunan Stimulus”

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan tuntutan penghapusan pajak THR 2026 yang disuarakan Partai Buruh dan FSPMI di tengah kucuran stimulus Rp55 triliun bagi ASN dan Rp124 triliun sektor swasta. Isu impor, outsourcing, serta ancaman PHK turut memanaskan aksi buruh dan memicu kembali perdebatan soal keadilan fiskal menjelang Lebaran.

Aspirasimediarakyat.com — Gelombang tuntutan penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mencuat di tengah kebijakan pemerintah yang tetap memberlakukan pemotongan PPh 21 bagi pekerja swasta, sementara negara mengalokasikan anggaran puluhan triliun rupiah untuk THR aparatur sipil dan paket stimulus ekonomi Lebaran, memunculkan perdebatan tajam mengenai keadilan fiskal, daya beli buruh, ancaman impor, hingga bayang-bayang pemutusan hubungan kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Partai Buruh secara terbuka menuntut Menteri Keuangan Purbaya segera menghapus pajak THR tahun 2026. Aspirasi itu disampaikan sebagai respons atas kebijakan pengenaan PPh 21 terhadap THR pekerja swasta yang dinilai membebani buruh di tengah lonjakan harga bahan pangan menjelang Lebaran.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai sistem pemotongan pajak progresif menyebabkan nilai THR yang diterima pekerja tergerus signifikan. Menurutnya, penggabungan THR dengan komponen upah bulanan membuat pekerja masuk lapisan tarif pajak lebih tinggi, sehingga potongan menjadi lebih besar.

“THR itu habis untuk ongkos mudik, beli kebutuhan Lebaran. Kenapa masih dikenakan pajak? Karena digabung dengan upah, jadi kena progresif dan besar sekali,” ujar Said Iqbal, Selasa (3/3).

Aspirasi tersebut rencananya akan disuarakan dalam aksi besar di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (4/3). Sekitar 1.000 massa buruh diperkirakan turun ke jalan, membawa tuntutan penghapusan pajak THR serta perbaikan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  "Perpres Baru Ubah Skema Subsidi Pupuk, Dorong Efisiensi Industri Nasional"

Baca Juga :  "Gus Yasin Klarifikasi Dugaan Pelarangan Zakir Naik ke Indonesia"

Baca Juga :  Agung Sedayu Group Merespons Pencabutan Sertifikat SHGB di Pagar Laut Tangerang

Selain isu pajak, buruh mendesak perusahaan mencairkan THR lebih awal, yakni H-21 sebelum Lebaran. Permintaan ini didasari pengalaman keterlambatan pembayaran yang kerap berulang setiap tahun dan berujung pada ketidakpastian bagi pekerja.

Di sisi lain, pemerintah telah mengumumkan kebijakan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3).

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR aparatur negara, meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan bagi 10,5 juta penerima yang mencakup 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

Komponen THR aparatur negara diberikan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Pencairan dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau memasuki pekan pertama Ramadan, dan ditegaskan berbeda dengan mekanisme gaji ke-13 yang lazimnya cair pada Juni.

Untuk sektor swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan melarang skema cicilan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas satu bulan upah, sedangkan yang di bawah satu tahun menerima secara proporsional. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Kabar lain datang bagi 850 ribu mitra pengemudi ojek daring. Pemerintah mendorong perusahaan aplikator menyalurkan Bonus Hari Raya dengan total nilai Rp220 miliar, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dan diminta cair paling lambat H-7 atau bahkan H-14 sebelum Idulfitri.

Selain transfer tunai, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan Work From Anywhere pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret, diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, serta bantuan pangan Rp14,09 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng bagi 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

Namun di tengah angka-angka triliunan rupiah itu, buruh juga mengangkat isu lain yang tak kalah krusial: rencana impor 105.000 unit mobil pick up dari India yang dinilai mengancam industri otomotif domestik dan membuka risiko pemutusan hubungan kerja.

Aliansi buruh turut menagih komitmen penghapusan sistem kerja outsourcing dan kebijakan upah murah. Mereka mengkritik implementasi penetapan upah minimum yang dianggap tidak berpihak karena adanya pemotongan indeks alpha di lapangan.

Ketegangan global antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel juga menjadi sorotan. Buruh menilai konflik tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga BBM dan biaya produksi, yang pada akhirnya memicu efisiensi karyawan dan gelombang PHK. “Perang itu pasti berujung PHK besar-besaran,” kata Said Iqbal.

Baca Juga :  "Skytrax Turunkan Status Garuda, Maskapai Kebanggaan RI Terdegradasi dari Bintang Lima"

Baca Juga :  "Kepemilikan 41 Dapur MBG oleh Anak Legislator Picu Polemik: Audit BGN Kini Jadi Tuntutan Publik"

Baca Juga :  "Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Negara Tegaskan Tertib Hutan Nasional"

“Di tengah kontras antara kucuran stimulus dan keluhan potongan pajak, publik disuguhi ironi fiskal: negara menggelontorkan subsidi dan bantuan sosial dalam jumlah raksasa untuk menjaga konsumsi, tetapi pada saat yang sama tetap menarik pajak dari THR pekerja swasta yang nilainya sering kali habis untuk ongkos mudik, kebutuhan pokok, dan cicilan rumah; kebijakan yang secara normatif sah menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan ini terasa seperti memindahkan air dari satu ember ke ember lain sementara buruh berdiri di bawah matahari harga pangan yang membakar, mencoba bertahan agar hari raya tidak berubah menjadi parade angka minus di rekening mereka.”

Prinsip keadilan pajak memang bertumpu pada asas kemampuan membayar dan kepastian hukum. Pemerintah berargumen bahwa THR merupakan tambahan penghasilan yang secara sistem perpajakan masuk objek PPh 21, kecuali terdapat fasilitas pajak ditanggung negara sebagaimana berlaku bagi aparatur sipil.

Namun ketimpangan persepsi muncul ketika buruh membandingkan fasilitas pajak bagi ASN dengan kewajiban potongan bagi pekerja swasta. Rasa keadilan diuji bukan semata oleh norma hukum, melainkan oleh dampak riil pada dapur keluarga pekerja.

Ketidakadilan fiskal yang dibiarkan berlarut adalah bara dalam sekam yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi bantalan empuk bagi setiap gejolak pasar dan eksperimen regulasi.

Dalam lanskap inilah perdebatan tentang THR, pajak, impor, outsourcing, dan ancaman PHK bertemu dalam satu simpul besar: keberpihakan pada pekerja sebagai tulang punggung produksi nasional. Kebijakan fiskal dan stimulus ekonomi tidak cukup diukur dari besarnya angka, tetapi dari seberapa jauh ia memastikan buruh dapat merayakan hari raya tanpa dihantui potongan, ancaman kehilangan kerja, atau kenaikan harga yang melampaui nalar; sebab ketika rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, dan rakyat bergerak, yang mereka tuntut bukan sekadar transfer dana, melainkan rasa keadilan yang nyata dalam setiap lembar kebijakan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *