Hukum  

“OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar, yang kembali menegaskan rentannya sektor perpajakan terhadap praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin membuka kembali tabir rapuhnya integritas dalam pengelolaan restitusi pajak, sebuah mekanisme fiskal yang sejatinya dirancang untuk melindungi hak wajib pajak namun berulang kali berubah menjadi ladang transaksi gelap, menguji konsistensi penegakan hukum, kredibilitas institusi penerimaan negara, serta keadilan distribusi beban dan manfaat fiskal bagi masyarakat luas.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan tiga orang dalam operasi senyap yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pihak yang diamankan sejumlah tiga orang, saat ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.

Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sementara dua lainnya masing-masing merupakan seorang aparatur sipil negara dan seorang pihak swasta.

Baca Juga :  Polsek Kertapati Palembang Bagikan Makan Siang Gratis untuk Masyarakat

Baca Juga :  "PLTU 1 Kalbar Mangkrak, Uang Negara Raib Rp1,3 Triliun: Polri Ungkap Permufakatan di Balik Proyek Raksasa"

Baca Juga :  "Sidang Perdana Kopda Bazarsah: Tragedi Pembunuhan Polisi di Way Kanan Terungkap"

Budi menegaskan bahwa ketiganya akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai yang diajukan oleh pihak swasta, dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun rincian skema dan modus operandi masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait langsung dengan perkara restitusi PPN dimaksud.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan.

“Praktik penyimpangan dalam restitusi pajak menunjukkan ironi besar dalam sistem perpajakan, ketika mekanisme yang seharusnya menjamin keadilan fiskal justru diselewengkan menjadi alat perburuan rente, sementara masyarakat luas dipaksa patuh membayar pajak tanpa ruang tawar.”

Korupsi dalam sektor penerimaan negara adalah bentuk perampokan terstruktur terhadap hak publik, karena setiap rupiah yang digelapkan berarti menggerus kemampuan negara membiayai layanan dasar dan kesejahteraan rakyat.

Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Disorot Pasca Putusan Majelis Hakim

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Memanas, Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum Jaga Kredibilitas Publik"

Baca Juga :  "Siman Bahar, Juragan Emas Kalbar yang Dihadang KPK dalam Kasus Korupsi PT Antam"

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum, meskipun tetap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur yang terlibat sesuai ketentuan internal dan prinsip hak asasi.

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan ini secara spesifik berkaitan dengan dugaan penyimpangan restitusi pajak di KPP Banjarmasin.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jenis perkara, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Masih pendalaman,” ujar Fitroh singkat melalui pesan tertulis, sembari menegaskan bahwa pengungkapan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor perpajakan tetap menjadi wilayah rawan korupsi yang membutuhkan pengawasan ketat, reformasi berkelanjutan, serta keberanian institusional untuk membersihkan praktik menyimpang hingga ke akar.

Bagi publik, OTT di KPP Madya Banjarmasin bukan sekadar kabar penindakan, melainkan pengingat bahwa keadilan fiskal hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan, sehingga pajak benar-benar menjadi instrumen gotong royong nasional, bukan celengan gelap bagi segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *