Aspirasimediarakyat.com — Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang sempat bergulir di ruang publik kini memasuki babak baru setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tudingan yang menyeret namanya, memperlihatkan bagaimana arus informasi digital yang tidak terverifikasi dapat bertransformasi menjadi persoalan hukum serius yang menyentuh reputasi, kredibilitas, serta stabilitas kepercayaan publik terhadap figur negara.
Rencana pelaporan tersebut diarahkan kepada Rismon Sianipar, yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang menyampaikan pernyataan terkait dugaan pendanaan polemik ijazah oleh Jusuf Kalla. Pernyataan itu beredar luas di berbagai platform digital dan memicu perhatian publik.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Ia secara tegas membantah pernah memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo.
“Di media tersebar berita berdasarkan keterangan ‘saudara Rismon Sianipar’ bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya katakan itu tidak benar,” ujar Jusuf Kalla di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak memiliki hubungan personal dengan Rismon Sianipar. Bahkan, menurutnya, tidak pernah terjadi pertemuan secara langsung antara dirinya dengan pihak yang bersangkutan.
“Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah,” tegasnya, sekaligus menepis narasi yang berkembang di ruang publik.
Terkait Roy Suryo, Jusuf Kalla mengakui mengenalnya dalam kapasitas sebagai mantan pejabat negara. Namun, ia menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak berkaitan dengan tudingan yang beredar.
“Langkah hukum yang akan ditempuh direncanakan melalui kuasa hukum pada Senin, 6 April 2026. Pelaporan akan diajukan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sebagai upaya untuk menguji kebenaran informasi yang telah menyebar luas.”
“Besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ujar Jusuf Kalla menegaskan.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji pernyataan yang beredar di sejumlah akun digital. Ia menyebutkan bahwa video terkait telah ditonton lebih dari 100 ribu kali, menunjukkan tingkat viralitas yang signifikan.
Menurut Abdul, tangkapan layar dari video yang beredar akan dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan ke kepolisian. Namun, ia tidak merinci akun-akun yang pertama kali menyebarkan konten tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pada dasarnya kliennya tidak terlalu menanggapi secara emosional pernyataan tersebut. Namun, aspek reputasi sebagai negarawan menjadi pertimbangan utama untuk mengambil langkah hukum.
“Sebenarnya beliau tidak terlalu menanggapi secara serius karena itu hal remeh-temeh, tetapi ini menyangkut kredibilitas dan harga diri beliau,” ujar Abdul menjelaskan.
Dari sudut pandang hukum, pernyataan yang disebarkan secara publik dan berpotensi merugikan nama baik seseorang dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam konteks ini, pelaporan ke aparat penegak hukum menjadi mekanisme formal untuk memastikan adanya klarifikasi berbasis fakta dan proses pembuktian yang objektif.
Jusuf Kalla juga menyinggung soal pertemuan yang sempat terjadi di kediamannya pada bulan Ramadan lalu. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan undangan resmi dari dirinya.
“Pertemuan-pertemuan di sini itu saya tidak undang. Mereka datang atas kemauan sendiri untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya, menekankan bahwa forum tersebut bersifat terbuka dan tidak terafiliasi dengan agenda tertentu.
Ia menambahkan bahwa para tamu yang hadir sebagian besar berasal dari kalangan akademisi dan profesional, bukan dari unsur politik praktis, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan narasi yang berkembang.
Sementara itu, Rismon Sianipar diketahui belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh respons hingga saat ini.
Dalam perkembangan terpisah, Rismon sebelumnya telah bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait polemik ijazah.
Ia mengungkapkan bahwa setelah melakukan kajian lanjutan, dirinya menyimpulkan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli. Pernyataan tersebut menjadi titik balik dalam polemik yang sempat berkembang.
“Wartawan memang butuh kalimat sederhana. Iya, asli. Dengan kajian saya, makanya saya bilang truth hurts,” ujarnya, menegaskan komitmen terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan.
Rismon juga menyampaikan bahwa sebagai peneliti, ia memiliki tanggung jawab moral untuk mengoreksi kesimpulan jika ditemukan fakta baru, meskipun hal tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi.
Di sisi lain, ia telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang melibatkan dirinya. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Perkembangan kasus ini memperlihatkan kompleksitas hubungan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab akademik, serta batasan hukum dalam ruang digital yang semakin cair dan sulit dikendalikan.
Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang beredar memiliki konsekuensi hukum dan sosial, sehingga verifikasi dan kehati-hatian menjadi prasyarat utama dalam membangun ruang publik yang sehat.
Polemik yang berkembang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi negara, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang transparan, akuntabel, serta berbasis hukum agar tidak menimbulkan preseden yang merugikan tatanan demokrasi dan integritas informasi di ruang publik.



















