aspirasimediarakyat.com – Kekayaan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Jika dalam waktu satu bulan uang tersebut belum dibayar, harta benda milik Harvey Moeis akan dirampas untuk negara dan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, hukuman pidana Harvey Moeis juga diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, yang berarti hukuman tersebut meningkat sekitar tiga kali lipat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset mewah milik Harvey. Di antaranya terdapat mobil mewah seperti Ferrari 360 Challenge Stradale senilai Rp 5,7 miliar, Ferrari 458 Speciale senilai Rp 15,9 miliar, Mercedes Benz SLS AMG senilai Rp 8 miliar, Rolls Royce Cullinan senilai Rp 14,9 miliar, Lexus RX300 F Sport senilai Rp 800 juta, Mini Cooper Countryman S 2022 senilai Rp 500 juta, dan Toyota Vellfire 2017 senilai Rp 700 juta. Mobil Mini Cooper warna merah tersebut diketahui merupakan hadiah ulang tahun ke-39 untuk Sandra Dewi dari Harvey.
Total mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung dari Harvey Moeis mencapai tujuh unit. Selain mobil mewah, Kejaksaan Agung juga menyita jam tangan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan di rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4/2024).
Meski begitu, tidak diketahui secara pasti berapa total nilai kekayaan Harvey Moeis. Namun, dari kerajaan bisnis yang dimilikinya, kepemilikan saham, hingga jet pribadi, kekayaan Harvey Moeis diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Belakangan diketahui, Harvey juga memiliki rumah super mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 271 miliar, yang sering ia kunjungi bersama sang istri.
Selain rumah di Australia, rumah Harvey dan Sandra di Jakarta juga sempat menjadi sorotan. Tidak sedikit publik yang penasaran dengan nasib rumah Sandra dan Harvey setelah kasus ini mencuat.
Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyebut bahwa perbuatan Harvey Moeis yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat. Hal ini menjadi alasan memberatkan bagi Majelis Hakim saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Teguh. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tidak ada alasan meringankan yang disebutkan dalam putusan, dan Hakim Teguh menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis dilakukan di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. “Hal meringankan, tidak ada,” tambahnya.
Hakim anggota PT Jakarta mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini. “Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.”
Selain itu, Harvey juga diketahui berperan sebagai koordinator di beberapa PT ‘boneka’ atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal. “Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal,” terang hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Kasus ini menuai banyak reaksi dari publik, terutama karena keterlibatan tokoh publik seperti Harvey Moeis. Kekayaan yang besar dan gaya hidup mewah yang dimilikinya semakin menambah perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Dengan putusan yang memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada pembayaran uang pengganti, maka langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.



















