Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menerima pengakuan nasional berupa lima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, sebuah penegasan negara atas eksistensi identitas kultural daerah yang tumbuh dari bahasa, tradisi lisan, seni pertunjukan, hingga tata adat, sekaligus menjadi penanda penting bahwa kebijakan pemajuan kebudayaan tidak semata bersifat simbolik, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hukum, keberlanjutan nilai sosial, dan tanggung jawab negara menjaga ingatan kolektif masyarakat lokal.
Pengakuan tersebut menambah daftar warisan budaya Ogan Komering Ilir yang telah tercatat secara nasional. Lima objek pemajuan kebudayaan yang memperoleh status WBTB Indonesia tahun 2025 berasal dari ragam ekspresi budaya masyarakat OKI yang selama ini hidup dan dipraktikkan secara turun-temurun.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas, menjelaskan bahwa lima objek tersebut meliputi Bahasa Kayu Agung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang Cang, serta Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran. Seluruhnya dinilai memenuhi kriteria nilai sejarah, fungsi sosial, serta kesinambungan praktik budaya.
Menurut Ahmadin, sertifikat WBTB tersebut diterima dalam malam Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Acara tersebut merupakan agenda tahunan negara dalam rangka perlindungan dan pencatatan kekayaan budaya daerah.
Ia menegaskan, penetapan WBTB bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen hukum dan administratif yang memberi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya secara berkelanjutan.
Terpisah, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menilai piagam WBTB sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap jati diri masyarakat OKI. Menurutnya, pengakuan ini menegaskan kekayaan kearifan lokal yang bertumpu pada tradisi Islami, seni tutur, dan tata adat yang sarat nilai moral.
Muchendi menjelaskan bahwa masyarakat Kayuagung dan Suku Penesak di Pedamaran dikenal masih menjaga literasi budaya leluhur. Prosesi adat perkawinan, misalnya, tidak hanya berupa ritual, tetapi mengandung tuturan panjang yang memuat nasihat sosial, etika hidup, dan struktur nilai masyarakat.
Nilai-nilai tersebut, kata dia, bukan artefak masa lalu yang membeku, melainkan pengetahuan hidup yang terus relevan dalam membangun karakter masyarakat. Oleh karena itu, negara berkepentingan memastikan tradisi tersebut tidak tergerus modernisasi yang abai pada akar budaya.
Dalam konteks kebijakan nasional, pengakuan WBTB sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan negara sebagai penjamin keberlangsungan ekspresi budaya masyarakat. Penetapan ini sekaligus membuka ruang dukungan lintas sektor.
“Namun, di balik seremoni pengakuan, terdapat tantangan besar menjaga budaya agar tidak sekadar menjadi komoditas tontonan. Ketika tradisi hanya dipajang tanpa perlindungan nyata, budaya berubah menjadi etalase kosong yang tercerabut dari makna sosialnya dan kehilangan roh perjuangan masyarakat pendukungnya.”
Budaya yang dibiarkan rapuh oleh pembiaran kebijakan adalah bentuk ketidakadilan kultural, karena ingatan kolektif rakyat diperas untuk kepentingan citra tanpa jaminan keberlanjutan yang adil.
Muchendi menyampaikan apresiasi kepada para penggiat budaya, pemangku adat, serta jajaran pemerintah daerah yang terlibat aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTB. Ia menilai kolaborasi tersebut sebagai contoh kerja kebudayaan yang berbasis komunitas.
“Terima kasih kepada para pemangku adat yang menjadi benteng pelestarian adat budaya. Kami berharap peran ini semakin aktif dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah,” ujar Muchendi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan pengakuan WBTB diikuti program nyata, mulai dari pendokumentasian, edukasi budaya, hingga regenerasi pelaku seni dan adat.
Pengakuan WBTB 2025 juga diharapkan mendorong kesadaran masyarakat OKI untuk merawat bahasa daerah, seni pertunjukan, dan adat istiadat sebagai identitas yang tidak tergantikan oleh arus homogenisasi budaya populer.
Dalam perspektif pembangunan, budaya bukan penghambat kemajuan, melainkan fondasi sosial yang memperkuat kohesi masyarakat. Daerah yang kehilangan budayanya akan kehilangan orientasi, sementara daerah yang merawat budayanya memiliki daya tahan sosial lebih kuat.
Upaya pelestarian ini menuntut konsistensi kebijakan lintas generasi. Tanpa dukungan anggaran, regulasi turunan, dan keterlibatan generasi muda, pengakuan WBTB berisiko berhenti sebagai arsip administratif semata.
Pengakuan lima Warisan Budaya Tak Benda Ogan Komering Ilir menjadi pengingat bahwa kekayaan budaya rakyat bukan sekadar kebanggaan simbolik, melainkan amanah yang harus dijaga bersama agar identitas lokal tetap hidup, bermartabat, dan berfungsi nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.



















