Aspirasimediarakyat.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin menegaskan bangunan gudang pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, belum mengantongi izin bangunan yang menjadi syarat dasar kegiatan usaha, memunculkan polemik hukum dan keresahan warga di kawasan permukiman yang mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan tata ruang dan perlindungan kepentingan publik secara menyeluruh dan berkeadilan.
Bangunan permanen yang berdiri di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony itu menjadi sorotan masyarakat karena diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aktivitas produksi disebut sudah berjalan, sementara dokumen legalitas belum terpenuhi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Perizinan Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peninjauan tersebut termasuk pengukuran lokasi bangunan sebagai bagian dari verifikasi administratif.
“Di lapangan kami temukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas perizinan, termasuk tidak adanya ketentuan tanah fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos), ruang terbuka hijau (RTH), serta tidak memenuhi garis sempadan jalan,” ujar Hermanto saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut.
Hasil peninjauan juga mencatat bahwa pemilik gudang tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Satpol PP kemudian membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan sebagai dasar administrasi awal untuk proses selanjutnya.
Hermanto menegaskan, kewenangan DPMPTSP terbatas pada aspek perizinan. “Untuk tindakan eksekusi atau sanksi fisik bukan kewenangan kami. DPMPTSP hanya pada aspek perizinan. Soal penindakan lanjutan dan izin-izin lain menjadi kewenangan dinas teknis terkait,” jelasnya.
Keberadaan gudang di kawasan permukiman memicu keluhan warga. Mereka menilai aktivitas kendaraan angkutan barang yang parkir di bahu jalan kerap mengganggu akses keluar-masuk serta mempersempit ruang lalu lintas lingkungan.
Secara regulatif, pendirian bangunan usaha di kawasan permukiman wajib tunduk pada ketentuan tata ruang, garis sempadan jalan, serta penyediaan fasum-fasos dan RTH. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan hak warga atas lingkungan yang aman dan tertib.
Sorotan juga datang dari DPD Aliansi Indonesia (AI) Sumatera Selatan. Perwakilannya, Syamsuddin, menyatakan bahwa aktivitas produksi yang sudah berjalan tanpa PBG dan SLF patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia mendesak Satpol PP dan DPMPTSP agar bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk melakukan penyegelan atau pembongkaran sesuai aturan perundang-undangan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Ketiadaan izin dasar dalam operasional sebuah gudang di tengah permukiman menghadirkan kontras yang tajam: di satu sisi regulasi dirancang berlapis untuk memastikan tertib ruang dan keselamatan publik, di sisi lain praktik di lapangan menunjukkan aktivitas usaha dapat berjalan tanpa prasyarat legal, seakan prosedur hanyalah pagar simbolik yang mudah dilompati, sementara warga yang setiap hari bersinggungan dengan dampaknya dipaksa menanggung risiko kebisingan, kemacetan, dan potensi bahaya struktural tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai.”
Hukum tata ruang tidak boleh menjadi dokumen mati yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran di ruang publik. Ketika aturan dilanggar tanpa konsekuensi, yang terkikis bukan hanya trotoar dan sempadan jalan, tetapi juga rasa keadilan warga.
Sementara itu, hingga informasi ini disampaikan, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuasin, Ir. Alfian, MM, serta pimpinan gudang bernama Jimmy belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Ketiadaan penjelasan dari pihak terkait menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam konteks pelayanan terpadu satu pintu, DPMPTSP memiliki fungsi strategis sebagai gerbang legalitas usaha. Namun, fungsi tersebut harus terintegrasi dengan pengawasan lapangan oleh dinas teknis agar tidak terjadi celah antara penerbitan izin dan realitas operasional.
Pengawasan terhadap bangunan usaha di kawasan permukiman menjadi isu krusial di banyak daerah. Pertumbuhan ekonomi lokal memang perlu didorong, tetapi harus berjalan dalam koridor hukum dan tata ruang yang melindungi hak warga atas kenyamanan dan keselamatan.
Jika pelanggaran tata ruang dibiarkan, preseden yang tercipta dapat memicu praktik serupa di lokasi lain. Ketertiban ruang akan berubah menjadi arena negosiasi kepentingan, bukan lagi hasil dari kepastian hukum yang setara bagi semua pihak.
Polemik gudang di Tanahmas menjadi cermin tantangan pengawasan perizinan bangunan usaha di Banyuasin. Masyarakat menunggu kejelasan langkah pemerintah daerah, apakah sebatas pencatatan administratif atau berlanjut pada penegakan sesuai regulasi.
Ruang hidup warga bukan laboratorium uji coba kelonggaran aturan. Ketegasan yang proporsional dan transparan menjadi kunci agar pembangunan ekonomi lokal tidak berjalan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan bersama.



















