Aspirasimediarakyat.com — Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menjadi potret getir retaknya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ketika dugaan peredaran narkoba bertemu dengan informasi simpang siur, respons aparat yang dipersepsikan lamban, serta kemarahan warga yang merasa kampungnya dijadikan ladang racun, hingga amarah kolektif meledak menjadi kekerasan terbuka yang menantang otoritas negara dan menyingkap kegagalan komunikasi hukum di tingkat paling dasar.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025), ketika massa membakar dan merusak kantor Polsek Muara Batang Gadis setelah muncul kabar bahwa seorang pria terduga pengedar narkoba yang sebelumnya diamankan warga Desa Singkuang diduga dilepaskan oleh kepolisian.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian kemarahan warga yang telah berlangsung beberapa hari sebelumnya, dimulai dari penggerudukan rumah yang diduga milik bandar narkoba di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Pada Selasa (16/12/2025), kelompok ibu-ibu pengajian bersama pemuda dan warga setempat mendatangi rumah dan ruko yang diyakini berkaitan dengan peredaran narkoba. Aksi itu diwarnai pelemparan batu hingga pembakaran bangunan yang dianggap menjadi pusat aktivitas peredaran barang terlarang.
Kemarahan warga tidak berhenti di situ. Pada Jumat (19/12/2025), massa kembali melakukan sweeping di Desa Singkuang dengan tujuan mencari dan menangkap pengedar narkoba yang selama ini dianggap merusak generasi muda.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika seorang pria bernama Romadon, yang diduga terlibat jaringan narkoba, berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Muara Batang Gadis oleh pihak kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Namun, situasi berubah drastis ketika beredar kabar bahwa pria tersebut dilepaskan oleh polisi. Informasi itu menyulut kekecewaan dan kemarahan warga yang merasa jerih payah mereka melindungi kampung justru diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Warga kemudian memblokade jalan penghubung Singkuang–Natal sebagai bentuk protes, sebelum bergerak secara massal menuju kantor Polsek Muara Batang Gadis.
Di halaman mapolsek, amarah massa meledak. Mobil dinas Polri digulingkan, sepeda motor dibakar, dan api menjalar hingga mengenai sebagian atap gedung kantor polisi, memaksa personel yang ada menyelamatkan diri.
Kondisi ini menjadi ironi pahit ketika kantor polisi, simbol penegakan hukum dan perlindungan warga, justru menjadi sasaran kemarahan rakyat yang merasa kehilangan sandaran keadilan.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Ari Sofandi Paloh menjelaskan bahwa pria yang diamankan tersebut belum berstatus tersangka dan tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, sehingga proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan awal.
Menurut Ari, Romadon justru melarikan diri dari tahanan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat bahkan sampai ke wilayah Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa pengamanan terhadap terduga dilakukan semata-mata untuk mencegah tindakan anarkis warga, bukan sebagai bentuk pembiaran terhadap peredaran narkoba.
Penjelasan senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukkan, yang menyebut bahwa pembakaran Polsek dipicu oleh informasi keliru di tengah masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas”.
Menurut Ferry, sekitar 400 warga dari Desa Singkuang I dan Singkuang II mendatangi Polsek pada Sabtu siang untuk mempertanyakan keberadaan Romadon. Aparat telah menjelaskan bahwa yang bersangkutan melarikan diri dan tidak dilepaskan.
Meski demikian, situasi tetap memanas hingga terjadi pelemparan batu, perusakan kendaraan dinas, pembalikan satu unit mobil Isuzu D-Max, serta perusakan dua sepeda motor dinas jenis Verza sebelum akhirnya bangunan Polsek dibakar.
Dalam perspektif hukum, peristiwa ini mencerminkan benturan keras antara semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip due process of law yang harus dijalankan aparat secara profesional dan transparan.
“Ketika negara gagal menjelaskan proses hukum secara jernih dan meyakinkan, kekosongan kepercayaan itu diisi oleh amarah, kecurigaan, dan aksi kekerasan yang justru melahirkan tindak pidana baru.”
Narkoba telah menjadi musuh bersama, tetapi pembiaran persepsi “tangkap lepas” adalah bensin yang disiramkan ke bara sosial, membakar rasa keadilan warga yang selama ini merasa ditinggalkan oleh negara.
Peristiwa Muara Batang Gadis menjadi alarm keras bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan slogan dan penindakan sesaat, melainkan menuntut kehadiran hukum yang tegas, terbuka, dan konsisten di hadapan rakyat.
Di tengah puing-puing Polsek yang hangus, tersisa satu pesan tajam dari warga akar rumput: ketika keadilan terasa jauh, kemarahan mudah berubah menjadi api yang melahap apa saja, termasuk simbol negara itu sendiri.



















