Aspirasimediarakyat.com, Pangkalan Balai — Polemik rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di halaman SD Negeri 3 Banyuasin III berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya oknum yang mencatut nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin untuk menekan pihak sekolah, memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset pendidikan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pentingnya memastikan setiap program strategis berjalan tanpa mengorbankan fungsi ruang belajar maupun prinsip administrasi pemerintahan yang akuntabel.
Isu tersebut bermula dari penolakan pihak sekolah terhadap rencana pembangunan gedung KDMP di area halaman sekolah yang selama ini menjadi bagian dari fasilitas pendidikan. Penolakan itu kemudian berkembang setelah muncul informasi adanya pihak yang diduga menggunakan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk legitimasi agar pembangunan tetap berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam persoalan tersebut. Ia menyatakan baru mengetahui adanya dugaan pencatutan nama setelah muncul pemberitaan dan konfirmasi dari berbagai pihak.
Menurut Erwin, dirinya tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan terhadap penggunaan halaman sekolah sebagai lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Ia juga mengaku tidak memiliki hubungan maupun mengenal vendor yang disebut akan melaksanakan pembangunan tersebut.
“Pembangunan itu merupakan kewenangan dari pusat yang langsung kepada pemerintah desa. Tidak ada keterlibatan saya dengan vendor maupun perintah yang mengatasnamakan saya,” tegas Erwin saat memberikan penjelasan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan intimidasi yang berkembang di lapangan. Erwin mengaku telah menghubungi Kepala Desa Ujung Tanjung agar persoalan segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan tidak memperkeruh situasi.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan aset pendidikan tidak dapat dilakukan secara sederhana hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu. Terdapat prosedur administratif yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari pemerintah daerah serta kajian terhadap dampak penggunaan lahan tersebut.
“Sebuah halaman sekolah bukan sekadar bidang tanah kosong yang dapat dipindahkan fungsinya sesuka hati, melainkan ruang tumbuh generasi yang nilainya sering kali jauh lebih besar daripada beton dan dinding yang berdiri di atasnya sehingga setiap keputusan wajib mempertimbangkan kepentingan pendidikan, kepastian hukum, serta perlindungan aset publik secara menyeluruh.”
Erwin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin saat ini masih fokus menyelesaikan berbagai urusan pemerintahan daerah dan tidak memiliki kepentingan untuk ikut campur pada persoalan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah desa maupun kecamatan.
“Masalah di desa itu level kepala desa dan camat. Kadang memang ada oknum yang menjual nama bupati, wakil bupati, maupun sekda, dan itu sangat disayangkan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila koperasi ingin memanfaatkan lahan sekolah, maka harus melalui mekanisme resmi dengan memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tanpa prosedur tersebut, pembangunan tidak dapat dilakukan secara sah.
Ia juga meminta pemerintah desa bersama seluruh pihak terkait kembali melakukan musyawarah untuk menentukan lokasi alternatif yang tidak mengganggu fungsi pendidikan. Banyuasin, menurutnya, masih memiliki banyak lahan yang dapat dimanfaatkan tanpa harus mengurangi ruang bagi aktivitas belajar mengajar.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan. Berdasarkan prinsip pengelolaan barang milik daerah, setiap perubahan pemanfaatan aset publik harus melalui proses administrasi, kajian kebutuhan, serta mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa juga memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pelaksanaannya tetap dituntut mengikuti koridor hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun resistensi sosial.
Bupati Banyuasin Askolani turut memberikan sikap tegas terhadap polemik tersebut. Ia menyatakan tidak mengizinkan pembangunan gedung koperasi dilakukan di halaman sekolah dan menilai masih banyak lahan lain yang tersedia di desa untuk dimanfaatkan.
“Kalau di halaman sekolah, saya tidak mengizinkan. Masih banyak lahan lain yang bisa digunakan. Jangan langsung minta di halaman sekolah,” tegas Askolani.
Pernyataan kepala daerah tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan fasilitas pendidikan tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila proses perencanaan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menghormati ketentuan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan desa, persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap program yang menyentuh ruang publik memerlukan komunikasi yang jelas agar tidak membuka peluang munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan tertentu.
Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan aset negara dilakukan berdasarkan prosedur resmi, bukan melalui tekanan informal ataupun klaim kewenangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang menolak pembangunan di halaman sekolah sekaligus menepis dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah memperlihatkan bahwa transparansi, musyawarah, dan penghormatan terhadap fungsi pendidikan harus menjadi fondasi utama setiap kebijakan pembangunan, sebab sekolah adalah ruang investasi masa depan yang nilainya tidak boleh dikerdilkan oleh kepentingan jangka pendek apa pun sementara pengawasan publik tetap menjadi benteng agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan terus terjaga.
Editor: Kalturo




















