Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Upaya memperkuat integritas perpajakan nasional kembali mendapat sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak memperketat aturan perpindahan pegawai ke sektor konsultan, sebuah langkah yang tidak sekadar menyasar mobilitas profesi, tetapi juga menegaskan bahwa data wajib pajak adalah aset negara yang tidak boleh berubah menjadi komoditas diam-diam di pasar kepentingan, apalagi di tengah tuntutan publik agar reformasi birokrasi fiskal tidak berhenti pada slogan digitalisasi semata.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan kebijakan baru yang memperketat aturan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ingin berpindah profesi menjadi konsultan pajak.
Langkah tersebut diambil untuk menutup potensi konflik kepentingan yang selama ini dianggap menjadi salah satu titik rawan dalam tata kelola perpajakan nasional.
Menurut Bimo, pegawai DJP memiliki akses terhadap informasi strategis milik wajib pajak, mulai dari dokumen keuangan, hasil pemeriksaan, hingga data sensitif yang tidak boleh jatuh ke ruang yang salah.
Karena itu, perpindahan langsung dari otoritas pajak ke sektor konsultan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etika sekaligus ancaman terhadap kerahasiaan data.
Untuk menjawab persoalan itu, DJP kini membangun sistem pengawasan berbasis digital melalui electronic working papers, sebuah platform yang dirancang untuk memastikan seluruh aktivitas pemeriksaan dan pengawasan dapat terlacak secara sistematis.
Bimo menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat celah besar karena data wajib pajak kerap tersimpan secara terpisah di perangkat pribadi pegawai.
“Data itu masih bisa di stand alone workstation, di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, itu enggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest,” ujar Bimo dalam acara di Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).
“Pernyataan itu menjadi semacam alarm internal: reformasi pajak ternyata bukan hanya soal target penerimaan, tetapi juga tentang siapa yang menjaga ruang penyimpanan data dan bagaimana jejak digital itu diawasi.”
Melalui sistem baru ini, DJP ingin memastikan setiap aktivitas pegawai dapat ditelusuri, mulai dari siapa yang membuka data, siapa yang menganalisis, hingga siapa yang melakukan review akhir.
Dengan begitu, prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak lagi bergantung pada pengawasan manual, melainkan pada sistem yang bekerja tanpa mengenal kompromi personal.
Namun reformasi digital saja dianggap belum cukup.
Bimo juga memperkenalkan kebijakan cooling down period bagi pegawai pajak yang ingin beralih profesi menjadi konsultan perpajakan.
Aturannya tegas: pegawai yang keluar dari DJP harus menunggu selama lima tahun sebelum dapat bekerja di sektor konsultan.
“Kalau fenomena banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu. Lo masuk di gua saja. Lo di sana gaji lo berapa paling Rp30-40 juta. Di gua tak terhingga. Bagi saya, oke lo boleh ke sana, tapi lima tahun masa tunggu,” kata Bimo.
Secara normatif, kebijakan semacam ini bukan hal baru di banyak negara. Dalam tata kelola modern, masa tunggu dikenal sebagai instrumen untuk mencegah “revolving door”, yakni perpindahan cepat pejabat publik ke sektor swasta yang berpotensi membawa informasi strategis.
Fenomena revolving door sering menjadi sumber kecurigaan publik karena menimbulkan kesan bahwa jabatan negara hanya menjadi batu loncatan menuju keuntungan pribadi.
Di sektor perpajakan, risikonya bahkan lebih besar. Informasi tentang profil wajib pajak, pola transaksi, hingga potensi sengketa memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dimanfaatkan pihak tertentu.
Karena itu, kebijakan lima tahun ini dapat dibaca sebagai upaya membangun pagar etik, agar loyalitas terhadap negara tidak mudah bergeser menjadi loyalitas terhadap pasar.
Tantangan berikutnya tentu terletak pada konsistensi implementasi. Sebab aturan yang baik sering kali melemah bukan karena desainnya buruk, melainkan karena pengawasannya longgar dan keberaniannya mudah luntur di hadapan kepentingan.
Bagi publik, pesan terpenting dari langkah ini sederhana namun mendasar: negara sedang berusaha memastikan bahwa data perpajakan bukan barang dagangan, pegawai pajak bukan broker informasi, dan institusi fiskal bukan ruang singgah menuju keuntungan privat; sebab kepercayaan rakyat terhadap sistem pajak hanya akan tumbuh jika mereka yakin bahwa yang dijaga bukan hanya angka penerimaan, melainkan juga kehormatan, integritas, dan amanah atas setiap data yang mereka serahkan kepada negara.
Editor: Kalturo




















