Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik mengenai peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam tata kelola ekspor komoditas strategis memunculkan perdebatan baru di ruang publik setelah muncul anggapan bahwa perusahaan tersebut akan menjadi perantara pencari keuntungan, namun Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa mekanisme yang dibangun justru diarahkan untuk memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu urat nadi perekonomian nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Dony sebagai respons atas munculnya persepsi bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan bertindak sebagai calo ekspor dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi komoditas sumber daya alam yang dikirim ke luar negeri.
Menurut Dony, tudingan tersebut tidak sesuai dengan desain kebijakan yang telah disusun pemerintah. Ia menyatakan bahwa DSI tidak mengambil margin perdagangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak, melainkan menyediakan layanan administratif dan pengawasan yang memiliki dasar hukum serta nilai tambah bagi pelaku usaha.
Perdebatan mengenai margin ini berangkat dari ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dony menjelaskan bahwa yang dimaksud margin tersebut bukanlah keuntungan dari selisih harga jual komoditas, melainkan biaya layanan atas proses yang mendukung legalitas, verifikasi, serta kepastian data ekspor sehingga kegiatan perdagangan berlangsung lebih akuntabel.
Ia mencontohkan apabila pemerintah memerlukan inspeksi terhadap barang ekspor, maka proses pemeriksaan tersebut merupakan bentuk layanan yang diberikan kepada eksportir. Dengan demikian, biaya yang timbul berasal dari jasa verifikasi, bukan dari permainan harga komoditas.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi upaya meluruskan persepsi bahwa negara hendak menempatkan badan usaha sebagai pedagang perantara yang mengambil keuntungan tambahan di atas harga pasar internasional, sesuatu yang menurut Dony justru tidak masuk akal dalam praktik perdagangan global.
“Di balik perdebatan mengenai istilah margin, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah bagaimana negara membangun gerbang pengawasan baru agar setiap ton batu bara, setiap tetes minyak sawit, dan setiap komoditas strategis yang melintasi batas negara memiliki jejak administrasi yang terang, sehingga ruang abu-abu yang selama ini kerap menjadi bayang-bayang tata kelola dapat dipersempit melalui mekanisme yang lebih terukur.”
Dony menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk menjadikan DSI sebagai pihak yang membeli dengan harga tertentu lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Ia menyebut harga internasional sudah memiliki acuan yang jelas sehingga praktik semacam itu tidak realistis dan tidak memiliki daya saing.
Menurutnya, layanan yang diberikan justru akan membantu eksportir memperoleh legal standing yang lebih kuat karena harga maupun jumlah komoditas yang diekspor telah melalui proses verifikasi dan pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa mulai 1 Juni 2026 seluruh perusahaan pengekspor sumber daya alam diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.
Pelaporan tersebut dilakukan menggunakan platform Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sehingga mekanisme baru tetap terintegrasi dengan sistem kepabeanan yang telah berjalan.
Pada tahap awal implementasi, kewajiban tersebut diberlakukan terhadap tiga komoditas strategis yakni batu bara, ferro alloy, dan kelapa sawit. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar proses adaptasi dapat berlangsung tanpa mengganggu aktivitas perdagangan nasional.
Masa evaluasi selama tiga bulan pertama disiapkan untuk mengukur efektivitas sistem baru sebelum nantinya diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027. Pemerintah juga memberikan masa transisi sekitar enam bulan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan proses bisnis mereka.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi tata kelola ekspor bukan hanya soal penambahan prosedur administratif, melainkan juga menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan, mengurangi potensi manipulasi data, dan meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan berbasis informasi yang lebih akurat.
Bagi kalangan pelaku usaha, perubahan mekanisme tentu membutuhkan penyesuaian operasional. Namun bagi negara, sistem yang lebih transparan dapat menjadi fondasi untuk memastikan bahwa komoditas strategis benar-benar tercatat dengan baik serta memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, publik memiliki kepentingan agar setiap kebijakan baru tidak menambah beban birokrasi yang berlebihan maupun membuka ruang biaya-biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas. Karena itu, transparansi mengenai struktur layanan dan mekanisme penetapan biaya menjadi aspek penting yang perlu dijaga secara konsisten.
Pernyataan Dony bahwa DSI bukan calo ekspor dapat dipahami sebagai upaya membangun kepercayaan bahwa fungsi perusahaan tersebut berada pada ranah pelayanan dan pengawasan, bukan perdagangan. Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa tata kelola yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efisiensi bisnis dan kepastian hukum.
Keberhasilan sistem baru nantinya tidak hanya diukur dari kelancaran administrasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan mekanisme yang sederhana, transparan, dan dapat diawasi publik sehingga setiap kebijakan mengenai ekspor sumber daya alam benar-benar menjadi jembatan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan masyarakat luas, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah perjalanan.
Editor: Kalturo




















