Aspirasimediarakyat.com — Konsultasi hukum yang dilakukan kuasa hukum mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri membuka kembali perdebatan krusial tentang batas kebebasan berekspresi di ruang digital, akuntabilitas penyebaran informasi, serta potensi konsekuensi pidana atas konten yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan hoaks di tengah derasnya arus komunikasi publik berbasis platform daring.
Langkah hukum ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi tidak benar yang diarahkan kepada Jusuf Kalla, figur publik yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, konsultasi dilakukan secara intensif dengan Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026, selama kurang lebih empat jam.
Dalam forum tersebut, Abdul menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermasalah, termasuk individu bernama Rismon Sianipar serta beberapa kanal YouTube seperti ‘Ruang Konsensus’, ‘Musik Ciamis’, ‘Mosato TV’, dan ‘Youtuber Nusantara’.
“Ada korban dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan,” ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri pada asumsi semata, melainkan telah disertai identifikasi awal terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam produksi dan distribusi konten.
Abdul juga menyampaikan bahwa hasil konsultasi menunjukkan adanya indikasi terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum yang relevan.
“Pasalnya masih tetap pidana pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, dan untuk yang YouTuber itu 263 dan 264 KUHP Baru,” kata Abdul, menegaskan potensi jerat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, pengaduan resmi belum diajukan pada tahap ini karena tim kuasa hukum masih melengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dianggap krusial untuk memperkuat laporan.
Abdul menjelaskan bahwa data yang tengah disiapkan mencakup konten-konten yang dinilai mengandung tuduhan serta informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
“Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga akan kami lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi,” ujarnya.
Langkah kehati-hatian ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya bertumpu pada klaim, tetapi juga membutuhkan konstruksi pembuktian yang sistematis dan dapat diuji secara hukum.
Dalam penjelasannya, Abdul menyoroti beberapa konten yang dianggap bermasalah, salah satunya berasal dari kanal ‘Ruang Konsensus’ yang menghadirkan narasumber dari ‘Youtuber Nusantara’.
Menurutnya, dalam konten tersebut terdapat pernyataan yang menyebut Jusuf Kalla sebagai sosok dengan ambisi kekuasaan yang tidak rasional serta gerakan yang dinilai inkonstitusional.
Selain itu, kanal ‘Mosato TV’ disebut menyebarkan narasi yang lebih serius dengan judul yang mengaitkan Jusuf Kalla dengan dugaan provokasi makar dan tuduhan kemunafikan dalam sikap politik.
Konten semacam ini, dalam perspektif hukum, berpotensi masuk dalam kategori penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan kehormatan seseorang.
Sementara itu, pada kanal ‘Musik Ciamis’, terdapat pernyataan yang mengaitkan Jusuf Kalla dengan dugaan pemberian dana dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, yang menurut Abdul tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Kumulasi dari berbagai konten tersebut memperlihatkan bagaimana ruang digital dapat menjadi arena produksi narasi tanpa verifikasi yang memadai, sehingga berisiko mencederai reputasi individu.”
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan ekosistem informasi digital, di mana kebebasan berekspresi sering kali beririsan dengan tanggung jawab hukum.
Regulasi seperti UU ITE dan KUHP Baru hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kehormatan serta kebenaran informasi.
Namun demikian, penerapan regulasi tersebut juga menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi pembatasan terhadap kebebasan sipil yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Situasi ini menegaskan pentingnya literasi digital yang kuat di tengah masyarakat, agar publik mampu memilah informasi dan tidak mudah terjebak dalam arus disinformasi yang semakin kompleks.
Perkembangan perkara ini akan menjadi indikator penting bagi efektivitas penegakan hukum di ranah digital, sekaligus ujian bagi institusi penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara keadilan, kebebasan, dan kepastian hukum.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas, melainkan arena publik yang tetap tunduk pada norma hukum dan etika, sehingga setiap individu maupun platform dituntut untuk bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan demi menjaga kualitas demokrasi dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.



















